AN-NISAA' (31)
AN-NISAA': 33
PEMBAGIAN HARTA WARISAN KEPADA AHLI WARIS SESUAI HAKNYA
Imam Abu Dawud dalam kitab as-Sunan meriwayatkan bahwa Dawud al-Hashin berkata, "Saya membaca Al-Qur'an di hadapan Ummu Sa'd, putri ar-Rabi' -yang diasuh oleh Abu Bakar- Pada waktu itu saya membaca (وَالَّذِينَ عَاقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ) kemudian Ummu Sa’id berkata, "Bacaannya bukan seperti itu, tetapi (وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ). Ayat ini turun berkenaan dengan masalah yang dihadapi Abu Bakar di mana anaknya tidak mau masuk Islam sehingga Abu Bakar pun bersumpah tidak akan memberikan bagian waris kepada anaknya tersebut. Ini sebab turun penggalan ayat (وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ)
AN-NISAA' (30)
AN-NISAA': 32
*LARANGAN BERSIKAP DENGKI DAN PERINTAH UNTUK SELALU MEMOHON ANUGERAH KEPADA ALLAH*
SEBAB TURUNNYA AYAT
*At-Tirmidzi dan Hakim* meriwayatkan bahwa suatu saat *Ummu Salamah* berkata: Kaum laki-laki ikut perang, sedangkan kaum perempuan tidak ikut perang sehingga mereka hanya mendapat separuh bagian harta waris. Kemudian Allah menurunkan ayat ini (وَلَا تَتَمَنَّوْا۟ مَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بِهِۦ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍۢ ۚ) dan juga ayat (إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ)
AN-NISAA' (29)
AN-NISAA': 31
PAHALA MENJAUHI DOSA-DOSA BESAR
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat ini menunjukkan bahwa dosa dibagi menjadi dua, yaitu dosa besar dan dosa kecil. Pembagian ini disepakati oleh mayoritas pakar fiqih dan tafsir.
Ayat ini juga menunjukkan bahwa Allah akan mengampuni dosa-dosa kecil yang dilakukan oleh seseorang seperti menyentuh atau melihat lawan jenis yang bukan mahram asalkan dia menjauhi dosa-dosa besar dan juga komitmen melakukan kewajiban-kewajiban agama, sebagaimana yang telah saya terangkan dalam penafsiran ayat.
AN-NISAA' (28)
AN-NISAA': 29-30
KEHARAMAN MEMAKAN HARTA DENGAN CARA BATIL, LARANGAN MELAMPAUI BATAS DAN KEBOLEHAN MUAMALAH DENGAN KERELAAN
[Bagian 2/2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
3. Anjuran untuk melakukan perniagaan. Di samping ayat di atas membolehkan aktivitas perniagaan, ia juga menggalakkannya karena manusia memang sangat memerlukan aktivitas perniagaan yang didasari atas kerelaan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut, bukan aktivitas niaga yang didasari penipuan dan pembohongan yang diharamkan.
Inspirasi Qur'ani
Halaman 176 dari 248