SURAH AN-NISAA': 25 BAGIAN 2

AN-NISAA' (25)

AN-NISAA': 25

SYARAT-SYARAT MENIKAH DENGAN BUDAK PEREMPUAN DAN HUKUMAN BUDAK PEREMPUAN YANG MELAKUKAN PERZINAAN

[Bagian 2/2]

FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM

6. Kriteria-kriteria yang harus diperhatikan ketika hendak menikahi budak perempuan adalah budak tersebut harus (مُحْصَنَـٰتٍ غَيْرَ مُسَـٰفِحَـٰتٍۢ) "perempuan yang menjaga kehormatan dirinya, bukan perempuan yang melacur secara terang-terangan, (وَلَا مُتَّخِذَٰتِ أَخْدَانٍۢ ۚ) bukan juga perempuan yang biasa menjadikan kawan laki-laki sebagai teman perzinaan (yang dilakukan dengan secara sembunyi-sembunyi). Orang Arab zaman dulu sangat mencela perbuatan zina yang dilakukan dengan cara terang-terangan, namun mereka tidak mencela perzinaan secara sembunyi-sembunyi. Setelah Islam datang kedua praktik perzinaan tersebut dilarang, sebagaimana *firman Allah SWT*:

_"Janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat ataupun yang tersembunyi"_ *(al-An'aam: 151)*

Hal tersebut merupakan pendapat Ibnu Abbas dan yang lain.

7. Ayat ini juga menerangkan hukuman hadd budak perempuan yang melakukan perzinaan baik yang sudah menikah atau belum, dengan lima puluh kali cambukan. Jumlah ini merupakan separuh dari jumlah hukuman yang dikenakan kepada perempuan merdeka yang belum menikah ketika melakukan zina. Kesimpulan ini berdasarkan firman Allah: (فَإِذَآ أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَـٰحِشَةٍۢ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى ٱلْمُحْصَنَـٰتِ مِنَ ٱلْعَذَابِ ۚ). Menurut mayoritas ulama, yang dimaksud dengan budak perempuan yang menjaga kehormatan dirinya adalah keislamannya. Menurut *Imam asy-Syafi'i* sebagaimana diterangkan *Ibnul Mundzir*, budak perempuan kafir yang melakukan zina tidak dihukumi hadd. Sementara itu, ulama yang lain mengatakan bahwa yang dimaksud dengan budak perempuan yang menjaga kehormatan dirinya adalah budak perempuan yang menikah dengan laki-laki merdeka. Oleh sebab itu, jika yang melakukan zina adalah budak perempuan Mukminah yang belum menikah, dia tidak dihukumi hadd. Ini adalah pendapat *Sa'id bin Jabir, Hasan al-Bashri dan Qatadah*. Ada juga yang berpendapat yang dimaksud dengan budak perempuan yang menjaga kehormatan dirinya adalah budak perempuan yang menikah dengan laki-laki merdeka, namun hukuman hadd tetap dikenakan kepada budak perempuan yang belum menikah dan melakukan zina berdasarkan sunah, sebagaimana terdapat dalam *Shahih Bukhari dan Shahih Muslim* bahwa Rasulullah saw. pernah ditanya oleh seseorang:

يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا حَدُّ الزِّنَا عَلَى الأَمَةِ إِذَا زَنَتْ وَلَمْ تُحْصَن؟ قَالَ: عَلَيْهَا الْحَدُّ.

_"Wahai Rasulullah, apa hukuman zina yang dilakukan oleh budak perempuan yang belum nikah?" Rasul menjawab, "Maka wajib dihukum hadd."_ *(HR Bukhari dan Muslim)*

Hal tersebut juga dikemukakan *Imam az-Zuhri*. "(Hukuman zina) budak perempuan yang sudah menikah telah ditentukan di dalam Al-Qur'an, sedangkan (hukuman zina) budak perempuan yang belum menikah ditentukan di dalam al-hadits."
 
Alasan hukuman zina budak perempuan yang sudah menikah (atau janda) cukup dengan hukuman cambuk adalah karena hukuman rajam -wajib dikenakan kepada perempuan merdeka yang berzina tidak dapat dibagi menjadi dua. Hikmah ringannya hukuman budak perempuan dibanding dengan hukuman perempuan merdeka adalah karena kondisi mereka lebih lemah dibanding dengan kondisi perempuan merdeka.

Hukuman budak laki-laki adalah sama dengan hukuman budak perempuan sehingga perbedaan jenis kelamin tidak menjadi dasar untuk membedakan hukuman di antara para Budak. Dalam ayat tersebut hukuman hadd yang diterangkan adalah hukuman hadd budak perempuan, sedangkan hukuman hadd laki-laki tidak diterangkan.

Syamsul Arifin KKTA arifin, [07/04/2025 8:57]
Namun sebenarnya hukuman keduanya adalah sama, yaitu lima puluh kali dera apabila mereka melakukan zina atau menuduh orang lain berzina tanpa bukti _(qadzaf)_. Adapun hukuman bagi yang meminum khamr (yang memabukkan) adalah empat puluh kali dera, ini adalah pendapat mayoritas ulama selain madzhab Syafi'i.

Dari hal ini, menurut qiyas budak laki-laki disamakan dengan budak perempuan sebagaimana diterangkan dalam sabda *Rasulullah saw.:*

_"Barangsiapa yang membebaskan bagian dari kongsi seorang budak, nilailah secara setara kongsi yang lain."_

Dan juga melalui *firman Allah SWT*:

_"Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina)"_ *(an-Nuur:4)*

Termasuk juga di dalam kata (ٱلْمُحْصَنَـٰتِ) mengandung pengertian laki-laki yang baik (menjaga kehormatan).

Dari sini ulama sepakat, tidak diwajibkan menjual budak perempuan yang melakukan zina oleh tuannya. Pendapat ini dilatarbelakangi *sabda Rasulullah saw.:*

_"Apabila budak perempuan kalian melakukan zina dan memang terbukti melakukannya, hukumlah dia dengan hukuman cambuk dan janganlah dia dicerca. Jika dia melakukan zina lagi dan memang terbukti melakukan zina, hukumlah dia dengan hukuman cambuk dan janganlah dia dicerca. Dan jika dia melakukan zina untuk ketiga kalinya dan memang terbukti mehkukan zina, hendaklah ia dijual meskipun dengan harga sehelai rambut."_ *(HR Muslim)*.

Adapun menurut *madzhab Zahiri* kewajiban menjual budak perempuan tersebut adalah ketika dia melakukan perzinaan yang keempat kalinya.

8. Sabar membujang lebih baik daripada menikah dengan budak perempuan. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT (وَأَن تَصْبِرُوا۟ خَيْرٌۭ لَّكُمْ ۗ) yang menunjukkan bahwa membujang adalah lebih baik dan makruhnya menikahi budak perempuan karena menikahi budak perempuan menyebabkan anak yang lahir berstatus budak. Menahan diri, mengendalikan nafsu dan sabar dengan terus melakukan perilaku yang mulia lebih utama daripada menikah dengan budak perempuan. Umar bin Khaththab berkata: "Siapa saja laki-laki merdeka yang menikah dengan budak perempuan, dia telah menjadikan separuh dirinya sebagai budak", karena ia akan menjadikan anaknya berstatus budak. Hadits-hadits yang terkait masalah ini telah disebutkan pada pembahasan sebelumnya.

Hal ini juga menunjukkan bahwa _al-'azl_ (mengeluarkan mani ketika klimaks di luar kemaluan perempuan saat berhubungan badan) adalah hak istri. Kalau seandainya _al-'azl_ adalah hak suami, dia melakukan pernikahan dan sesukanya mempraktikkan _al-'azl_ sehingga kekhawatiran akan lahirnya anak berstatus budak tidak akan terjadi. Ini adalah pendapat *Imam Malik*.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login