AN-NISAA' (28)
AN-NISAA': 29-30
KEHARAMAN MEMAKAN HARTA DENGAN CARA BATIL, LARANGAN MELAMPAUI BATAS DAN KEBOLEHAN MUAMALAH DENGAN KERELAAN
[Bagian 2/2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
3. Anjuran untuk melakukan perniagaan. Di samping ayat di atas membolehkan aktivitas perniagaan, ia juga menggalakkannya karena manusia memang sangat memerlukan aktivitas perniagaan yang didasari atas kerelaan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut, bukan aktivitas niaga yang didasari penipuan dan pembohongan yang diharamkan.
Ayat di atas juga mengisyaratkan bahwa semua yang ada di dunia termasuk juga perniagaan tidak akan kekal, ia akan hilang dan musnah. Oleh sebab itu, orang yang berakal seharusnya tidak terbuai dengan urusan-urusan dunia hingga dia melupakan persiapan kehidupan di akhirat. *Allah SWT berfirman*:
_"Orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah."_ *(an-Nuur: 37)*
*Rasulullah saw*. juga bersabda:
_"Pedagang yang jujur dapat dipercaya lagi dia Muslim di akhirat nanti akan bersama para nabi, para shiddiqiin dan para syuhada'."_ *(HR ad-Daruquthni dari Ibnu Umar)*
Ayat tersebut juga mengisyaratkan bahwa sebagian besar aktivitas perniagaan dilakukan dengan cara yang batil karena orang yang melakukannya sangat tamak terhadap keuntungan. Barang-barang yang dijual, dihiasi dan ditutup-tutupi kecacatannya dengan berbagai macam cara dan biasanya dikotori dengan sumpah-sumpah palsu. Oleh karena itu, aktivitas perniagaan perlu dihiasi dengan semangat lapang dada, toleran, dan juga kejujuran. *Rasulullah saw* bersabda:
_"Wahai para pedagang sesungguhnya jual beli kalian ini disertai dengan permainan dan kebohongan, oleh sebab itu tebuslah dengan cara bersedekah."_ *(HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa'i dari Qais bin Abi Gharzah)*
Perlu diperhatikan juga bahwa mencicipi barang dagangan yang biasa dilakukan di pasar dengan tanpa izin yang punya sebelum akad jual beli selesai adalah tidak halal dan termasuk syubhat karena mungkin barang tersebut tidak jadi dibeli.
Jumhur ulama membolehkan menjual barang dengan harga yang sangat rendah, umpamanya menjual batu Yaquth dengan harga satu dirham padahal semestinya harganya adalah seratus dirham. Ada beberapa kelompok yang mengatakan bahwa menjual barang dengan harga yang rendah tidak diperbolehkan jika harga tersebut kurang dari sepertiga harga barang yang sebenarnya. Yang dibolehkan adalah mengurangi harga yang tidak terlalu jauh dari harga sebenarnya. Jika turunnya keterlaluan, tidak boleh.
*Ibnu Wahb* -seorang ulama madzhab Maliki- mengatakan bahwa pendapat jumhur adalah pendapat yang lebih sahih. Dalilnya adalah hadits tentang budak perempuan yang berzina, di mana *Rasulullah saw. bersabda*, _"Juallah dia meskipun dengan harga satu utas tali."_ Juga berdasarkan *sabda Rasul saw*. kepada Umar, _"Janganlah engkau membeli kuda itu, meskipun dia menjualnya dengan harga satu dirham."_
Juga hadits yang diriwayatkan oleh keenam imam hadits kecuali Imam Bukhari dari Jabir yang menceritakan bahwa *Rasulullah saw bersabda*:
_"Janganlah orang yang tinggal di kota membeli barang yang dibawa oleh orang desa (yang sedang menuju ke pasar), biarkan orang-orang tersebut mendapatkan rezeki dari Allah!"_ *(HR Bukhari)*
Dalam hadits-hadits ini tidak ada perbedaan antara menurunkan harga yang sedikit maupun banyak hingga kurang dari sepertiga harga asalnya.
4. Saling rela (suka sama suka) merupakan prinsip dasar dalam akad. Dalilnya adalah *firman Allah SWT* ( إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَـٰرَةً عَن تَرَاضٍۢ مِّنكُمْ ۚ) maksudnya adalah perniagaan tersebut harus dilakukan dengan kerelaan. Oleh sebab itu, akad yang dilakukan karena dipaksa adalah tidak sah.
5. Ayat ini juga menerangkan haramnya bunuh diri dan juga haramnya membunuh jiwa orang lain. Para ahli tafsir sepakat bahwa maksud penggalan ayat (وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ) adalah larangan seseorang membunuh jiwa orang lain. Namun kalimat itu juga memasukkan larangan membunuh diri sendiri karena kedua-duanya sama-sama membunuh jiwa. Pembunuhan ini biasanya dilakukan ketika seseorang sangat tamak untuk menguasai dunia dan harta yang dimiliki orang lain. Penggalan ayat ini juga dapat diartikan janganlah kalian melakukan tindakan yang membahayakan jiwa kalian, yang biasa kalian lakukan ketika dalam keadaan marah dan tidak mampu mengendalikan diri.
6. Ayat ini juga menerangkan hukuman orang yang membunuh dan memakan harta dengan cara yang batil. Yang dimaksud dengan perbuatan dalam ayat (وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ) adalah perbuatan membunuh jiwa karena perbuatan inilah yang disebut lebih dekat dengan kata ganti ketiga tersebut. Namun, ia juga dapat menunjuk kepada kedua-dua perbuatan yang dilarang pada ayat sebelumnya, yaitu perbuatan memakan harta dengan cara yang batil dan membunuh jiwa karena hukuman yang disebutkan dalam ayat tersebut dinyatakan setelah menguraikan kedua larangan tersebut.
Ada juga yang mengatakan bahwa hukuman tersebut untuk semua perkara yang dilarang oleh _syara_' yang telah diterangkan dari mulai awal surah hingga kedua larangan tersebut. Sementara itu *Imam ath-Thabari* mengatakan bahwa kata ganti ketiga (ذَٰلِكَ) dalam ayat tersebut merujuk kepada *firman Allah*:
_"Wahai orang-orang yang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa"_ *(an-Nisaa': 19)*
Karena setelah ayat tersebut tidak ada kalimat ancaman kecuali dalam ayat ke 30 ini, manakala larangan-larangan yang diterangkan dari awal surah hingga sebelum ayat 19 selalu diikuti dengan ancaman.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
