SURAH AN-NISAA': 29-30 BAGIAN 1

AN-NISAA' (27)

AN-NISAA': 29-30

KEHARAMAN MEMAKAN HARTA DENGAN CARA BATIL, LARANGAN MELAMPAUI BATAS DAN KEBOLEHAN MUAMALAH DENGAN KERELAAN

[Bagian 1/2]

FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM

Dua ayat di atas menunjukkan beberapa aturan syari'at:

1. Haramnya memakan harta dengan cara yang batil, yaitu semua cara yang bertentangan dengan syari'at atau mengambil harta orang lain dengan tidak memberikan gantinya. Praktik ini bentuknya bermacam-macam.

Kalimat (تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم) dalam ayat ini memberikan isyarat bahwa harta individu merupakan harta umat. Meskipun Islam menghormati kepemilikan individu dan membolehkan seseorang memanfaatkan hartanya dengan bebas, ia tidak boleh sampai membahayakan umat atau mengancam kemaslahatan umum.

Begitu juga sebaliknya harta umat bagaikan harta pribadi sehingga ia harus dijaga dengan sebenarnya sebagaimana seseorang menjaga hartanya sendiri. 

Dengan demikian, ayat ini menganjurkan umat Islam supaya membangun semangat solidaritas sosial antar sesama dan juga di antara mereka dengan negara. Negara berkewajiban memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok setiap individu rakyatnya dan rakyat berkewajiban mendukung negara dengan menyalurkan hartanya di jalan Allah, aktivitas jihad dan untuk membangun kemaslahatan umum. Dengan cara seperti ini, kemaslahatan individu, harta, dan negara akan terwujud dan terlindungi.

Meskipun demikian, orang-orang yang membutuhkan tidak boleh begitu saja mengambil harta orang lain tanpa izin si pemilik. Aturan ini ditetapkan supaya hak atas harta dapat terlindungi dengan baik, supaya tidak terjadi kekacauan, dan supaya pengangguran dan kemalasan tidak mentradisi.

2. Dibolehkannya semua praktik _tijarah_ (akad pertukaran barang untuk mendapat keuntungan) asalkan ia dilakukan dengan rasa suka sama suka di antara dua belah pihak yang melakukan transaksi. Akad yang dibolehkan tersebut mencakup jual beli, pemberian dan semua jenis akad pertukaran dengan mengganti harga. 

Dengan adanya kata (بِٱلْبَـٰطِلِ) dalam ayat ini, bentuk transaksi yang dimaksudkan dalam ayat ini menjadi terbatas sehingga semua jenis hasil (harga) kekayaan yang diperoleh dari transaksi yang diharamkan oleh _syara_' seperti transaksi riba transaksi jual beli yang tidak diketahui barangnya atau semua hasil (harga) penjualan barang
barang yang haram seperti minuman keras, babi, dan semacamnya bukanlah yang dimaksudkan dalam ayat ini. Begitu juga dengan semua bentuk transaksi tanpa ganti yang dibolehkan _syara_', seperti utang piutang sedekah hibah dan pemberian juga tidak termasuk yang dimaksud dalam ayat ini.

*Imam Ibnu Jarir ath-Thabari* meriwayatkan dari *Maimun bin Mahran* bahwa *Rasulullah saw. bersabda*:

_"Jual beli harus berdasarkan suka sama suka, hak khiyar (mengembalikan barang apabila ada cacat) adalah setelah terjadinya akad, dan seorang Muslim tidak boleh menipu orang Muslim yang lain."_ *(HR. Ibnu Jarir)*

Bagi kesempurnaan prinsip suka sama suka, _khiyar majlis_ (menimbang-nimbang barang untuk dijual atau dibeli atau tidak) harus dilakukan sebagaimana yang diterangkan oleh *Imam asy-Syafi'i, Ahmad, al-Laits*, dan yang lain. Dalilnya adalah hadits yang terdapat dalam kitab *Shahih Bukhari dan Muslim* yang menyebutkan bahwa *Rasulullah saw. bersabda*:

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا

_"Dua orang penjual dan pembeli harus melakukan khiyar selagi mereka belum berpisah."_ *(HR. al-Bukhārī no. 2112, Muslim no. 1531)*

Redaksi yang ada dalam Shahih Bukhari menyebutkan:

إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلَانِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا

_"Jika dua orang melakukan transaksi jual beli, masing-masing dari keduanya mempunyai hak khiyar selagi mereka belum berpisah."_ *(HR Bukhari dan Muslim)*

Dengan demikian, keumuman maksud ayat di atas dibatasi dengan keterangan hadits tersebut. Termasuk untuk menyempurnakan prinsip suka sama suka adalah ditetapkannya aturan khiyar syarath selama tiga hari dari hari pelaksanaan akad.

Menurut jumhur ulama selain ulama *madzhab Syafi'i*, jual beli _mu'aathah_ (jual beli tanpa disertai _shighat_ akad oleh kedua belah pihak) sudah dianggap menunjukkan kerelaan dua belah pihak yang melakukan transaksi.

*Ulama madzhab Hanafi dan Maliki* tidak mengakui kelegalan _khiyar majlis_ karena ayat di atas telah menetapkan bahwa barang yang dijual itu sudah berpindah kepemilikian dengan berlangsungnya akad jual beli yang dilakukan dengan suka sama suka, baik penjual dan pembeli masih dalam satu tempat atau pun sudah berpisah. Selain itu, yang dimaksud dengan akad jual beli adalah prosesi memberi dan menerima (ijab dan qabul) yang dilakukan oleh dua pihak yang bertransaksi, bukan berkumpul atau berpisahnya dua pihak yang melakukan transaksi jual beli.

Dalam Al-Qur'an dan Sunnah juga ada jenis-jenis perniagaan yang secara khusus ditegaskan pelarangannya. Minuman keras, bangkai, babi, dan benda-benda haram lainnya yang disebut dalam Al-Qur'an tidak boleh diniagakan. Hal ini karena mutlaknya pengharaman benda-benda tersebut mencakup semua jenis pemanfaatan benda itu, selain itu Rasulullah saw. juga menegaskan bahwa pengharaman lemak binatang menyebabkan uang hasil pemanfaatannya juga haram. Dalam sebuah hadits shahih disebutkan:

_"Allah SWT melaknat orang Yahudi yang Allah telah mengharamkan lemak kepada mereka, namun mereka menjualnya dan memakan hasilnya."_

Rasul juga melarang jual beli _munabadzah1#, mulamasah2#, hushah3#_, menjual budak yang melarikan diri, melakukan penipuan dalam penjualan, menjual barang yang belum dimiliki, menjual barang yang tidak mungkin dimiliki manusia dan bentuk-bentuk jual beli yang barangnya tidak diketahui keberadaan, jenis dan ukurannya serta semua bentuk jual beli yang mengandung penipuan.
1#)- Jual beli dengan cara si penjual berkata kepada si pembeli, "barang yang terlempar adalah yang saya jual kepadamu."
2#)- Jual beli dengan cara memegang barang yang akan dibeli dengan tanpa melihatnya.
3#)- Jual beli barang dengan cara melempar batu ke arah barang-barang yang dibeli, dan barang yang terkena batu itulah yang harus dibeli.

Semua jenis jual beli tersebut mengkhususkan keumumam maksud ayat ( إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَـٰرَةً عَن تَرَاضٍۢ مِّنكُمْ ۚ).====

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login