AN-NISAA' (31)
AN-NISAA': 33
PEMBAGIAN HARTA WARISAN KEPADA AHLI WARIS SESUAI HAKNYA
Imam Abu Dawud dalam kitab as-Sunan meriwayatkan bahwa Dawud al-Hashin berkata, "Saya membaca Al-Qur'an di hadapan Ummu Sa'd, putri ar-Rabi' -yang diasuh oleh Abu Bakar- Pada waktu itu saya membaca (وَالَّذِينَ عَاقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ) kemudian Ummu Sa’id berkata, "Bacaannya bukan seperti itu, tetapi (وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ). Ayat ini turun berkenaan dengan masalah yang dihadapi Abu Bakar di mana anaknya tidak mau masuk Islam sehingga Abu Bakar pun bersumpah tidak akan memberikan bagian waris kepada anaknya tersebut. Ini sebab turun penggalan ayat (وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ)
Adapun sebab turun penggalan sebelumnya yaitu (وَلِكُلٍّۢ جَعَلْنَا مَوَٰلِىَ مِمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ ۚ) adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Sa’id bin al-Musayyab bahwa ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang yang mengangkat anak angkat dan kemudian mem berikan bagian warisan kepadanya, kemudian Allah menetapkan bahwa bagian anak angkat adalah berdasarkan wasiat, sedangkan harta warisan adalah dibagikan untuk kerabat baik sebagai dzawil-arham maupun 'ashabah. Dengan demikian, seseorang yang dianggap sebagai bagian dari keluarga seperti anak angkat tidak boleh mendapat bagian warisan, tetapi mereka dapat memperolah bagian harta dengan cara wasiat.
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat di atas menerangkan bahwa setiap manusia mempunyai ahli waris yang akan mendapatkan bagian harta warisan darinya. Oleh sebab itu, setiap orang hendaklah memanfaatkan harta warisan yang telah ditetapkan oleh Allah tersebut. Janganlah ia mengharap untuk mendapatkan harta orang lain.
Ayat tersebut juga menegaskan bahwa janji wajib ditepati. Oleh sebab itu, orang-orang yang pada zaman jahiliyyah telah berjanji akan memberikan bagian warisan kepada kawan sekutunya, dia harus melaksanakan janjinya itu. Dia harus memberi seperenam bagian harta warisannya kepada kawan sekutunya. Namun aturan ini kemudian dihapuskan dengan ayat,
“Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat)" (al-Anfaal: 75)
Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Ada juga pendapat lain, seperti pendapat Sa’id bin al-Musayyab yang mengatakan, "Allah memerintahkan orang yang mengangkat anak untuk memberikan bagian harta kepada anak angkatnya dengan cara wasiat, adapun yang berhak mendapat harta warisan adalah ahli waris."
Imam ath-Thabari dan Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas berkata:
"Ayat (وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ) adalah ayat yang hukumnya masih tetap (muhkam), bukannya ayat yang dihapus (naskh). Yang diperintahkan Allah adalah memberikan bagian harta kepada kawan sekutu berdasarkan wasiat atau semacamnya, adapun ketentuan warisan sudah ada aturannya."
Kesimpulannya, harta warisan harus dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam surah an-Nisaa’ ayat 11, 12, dan 176. Ahli waris tersebut adalah kerabat karib yang masuk dalam kategori keluarga yang mendapatkan bagian pasti (dzawil-furudh) dan juga ‘ashabah (keluarga dari garis keturunan ke atas seperti ayah, ke bawah seperti anak, ke samping seperti saudara dan juga suami atau istri). Selain mereka, tidak mendapatkan bagian warisan. Namun apabila mereka diberi bagian harta dengan cara wasiat, tidak mengapa, baik pemberian itu didasarkan pertimbangan kawan sekutu sewaktu masa jahiliyyah maupun ada ikatan persaudaraan setelah hijrah atau karena anak angkat.
Ulama madzhab Hanafi mempunyai pendapat lain. Menurut mereka (وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ) merupakan dalil bahwa kawan sekutu mempunyai hak untuk mendapatkan bagian warisan sesuai yang dijanjikan sewaktu akad persekutuan. Menurut mereka ayat (وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ) tidaklah me-nasakh hukum ayat di atas, melainkan kesimpulan dari penggabungan dua ayat itu adalah ulu al-arham adalah lebih utama mendapatkan harta tersebut ketimbang kawan sekutu. Jika ahli waris serta ulu al-arham tidak ada, harta warisan tersebut menjadi hak kawan sekutu. Mereka juga memperkuat pendapatnya dengan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Tamim ad-Dari yang bertanya kepada Rasul, "Wahai Rasulullah. Apa aturan untuk orang }^ng masuk Islam karena jasa orang lain yang sudah masuk Islam?" Rasul menjawab, "Orang Muslim yang berjasa kepadanya itu lebih utama (untuk diutamakan) baik semasa dia masih hidup atau setelah mati” Maksudnya adalah dia lebih utama untuk mendapatkan warisan.
Jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang masuk Islam atas jasa seorang Muslim, kemudian orang itu menganggap orang yang berjasa kepadanya sebagai saudara dan menjadikannya sebagai kawan sekutu, apabila orang itu meninggal dunia dan dia tidak mempunyai ahli waris, harta warisannya menjadi milik semua umat Islam (dimasukkan Baitul Maal).
Kesimpulan bahwa ayat di atas memang menetapkan hukum kawan sekutu akan mendapatkan bagian warisan, harus memenuhi tiga syarat, yaitu jika memang yang dimaksud dengan (َٱلَّذِينَ عَقَدَتْ) adalah kawan sekutu, jika yang dimaksud dengan kata (نَصِيبَ ۚ) adalah bagian warisan, jika ayat tersebut tidak dinaskh. Akan tetapi, sebagaimana yang telah diterangkan, para ulama berbeda pendapat dalam masalah-masalah tersebut. Hadits Tamim ad-Dari juga tidak semestinya diartikan pembagian harta warisan karena hadits tersebut bisa dipahami bahwa orang yang lebih berhak dan diutamakan untuk ditolong dan dilindungi baik semasa hidup maupun setelah mati. Selain itu, kesimpulan madzhab Hanafi juga bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan an-Nasa’i dari Jabir bin Muth'im bahwa Rasulullah saw. bersabda:
لَا حِلْفَ فِي الْإِسْلَامِ، وَأَيُّمَا حِلْفٍ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَلَمْ يَزِدْهُ الْإِسْلَامُ إِلَّا شِدَّةً
“Tidak ada janji bersekutu dalam Islam, semua janji bersekutu yang dilakukan pada masa Jahiliyyah adalah dihapus setelah Islam!" (HR. Muslim dan an-Nasa’i)
Jika kedua hadits tersebut bertentangan dan ayat di atas juga memungkinkan untuk diberi makna lebih dari satu, yang lebih utama adalah merujuk kepada pendapat ulama salaf seperti Ibnu Abbas, Mujahid, Qatadah, dan lainnya yang menegaskan bahwa ayat tersebut adalah di-naskh dengan ayat 75 surah al-Anfaal.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
