SURAH AN-NISAA': 32

AN-NISAA' (30)

AN-NISAA': 32

*LARANGAN BERSIKAP DENGKI DAN PERINTAH UNTUK SELALU MEMOHON ANUGERAH KEPADA ALLAH*

SEBAB TURUNNYA AYAT

*At-Tirmidzi dan Hakim* meriwayatkan bahwa suatu saat *Ummu Salamah* berkata: Kaum laki-laki ikut perang, sedangkan kaum perempuan tidak ikut perang sehingga mereka hanya mendapat separuh bagian harta waris. Kemudian Allah menurunkan ayat ini (وَلَا تَتَمَنَّوْا۟ مَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بِهِۦ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍۢ ۚ) dan juga ayat (إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ)

*Ibnu Abi Hatim* meriwayatkan bahwa *Ibnu Abbas* berkata,"Seorang perempuan mendatangi Nabi dan bertanya kepada beliau, 'Wahai Nabi Allah, bagian warisan yang diperoleh seorang anak laki-laki sama dengan bagian yang didapat oleh dua orang perempuan, kesaksian dua orang perempuan sama dengan kesaksian seorang laki-laki, apakah pahala amal yang kami kerjakan juga dihitung seperti itu, sehingga jika seorang perempuan melakukan kebajikan, pahalanya hanyalah separuh?' Kemudian Allah SWT menurunkan ayat ini.

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

1. Allah SWT melarang orang Mukmin bersikap hasad dan iri hati karena sikap seperti ini dapat menyebabkan hati menjadi sempit dan lupa kematian. Yang dimaksud dengan hasad adalah keinginan supaya kenikmatan orang lain hilang baik disertai dengan harapan kenikmatan itu berpindah kepadanya maupun tidak. Adapun yang dimaksud dengan al-ghibthah adalah harapan seseorang agar dia mendapatkan kenikmatan seperti yang dimiliki orang lain. Jika sikap al-ghibthah tidak disertai dengan keinginan agar kenikmatan tersebut hilang dari diri orang lain,
menurut jumhur ulama dibolehkan.

Menurut sebagian ulama, kata _al hasad_ dalam sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan yang lainnya berarti _al-ghibthah._ Hadits tersebut adalah:

لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْقُرْآنَ، فَهُوَ يَقُومُ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا، فَهُوَ يُنْفِقُهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ

_"Sikap hasad adalah terlarang kecuali dalam dua perkara; orang yang diberi anugerah Allah berupa (pemahaman terhadap) Al-Qur'an dan dia melaksanakannya sepanjang malam dan siang hari dan juga orang yang dianugerahi Allah harta kekayaan dan dia menginfakkannya sepanjang malam dan siang."_ *(HR Bukhari)*

Maksud kalimat (لَا حَسَدَ) dalam hadits ini adalah _ghibthah_ yang paling mulia dan paling utama adalah _ghibthah_ dalam dua perkara tersebut. *Imam Bukhari* juga menetapkan makna ini, di mana dia mengawali hadits tersebut dengan menyebutkan "Bab al-ghtibath dalam ilmu dan hikmah."

*Al-Muhallab* berkata, "Dalam ayat ini Allah SWT menerangkan sikap iri hati (at-tamanni) yang dilarang, yaitu iri hati terhadap perkara-perkara duniawi. Adapun "iri hati" terhadap amal-amal yang saleh adalah dibolehkan.

Kesimpulannya, iri hati biasanya disertai dengan sikap malas. Orang yang iri hati mempunyai semangat yang rendah dan iman yang lemah. Sikap seperti ini dinamakan dengan _hasad_, yang biasanya didefinisikan dengan harapan terhadap hilangnya kenikmatan yang dimiliki orang lain -baik yang bersifat keduniaan maupun keagamaan- baik dengan disertai keinginan supaya kenikmatan itu berpindah kepada dirinya maupun tidak. Sikap seperti inilah yang dicela oleh Allah SWT dalam *firman-Nya,*

_"Ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) karena karunia yang telah diberikan Allah kepadanya?"_ *(an-Nisaa': 54)*

2. Pahala amal yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan adalah sama. Setiap laki-laki berpotensi mendapatkan pahala dan dosa. Allah telah menetapkan hak mendapatkan bagian waris kepada mereka, begitu juga dengan perempuan. Amal kebajikan yang dilakukan oleh seorang perempuan akan diberi pahala sepuluh kali lipat sama dengan pahala yang diperoleh seorang laki-laki. Perempuan juga telah ditetapkan mendapatkan hak waris sebagaimana laki-laki juga telah ditetapkan mendapatkan hak waris. Kesimpulan terakhir ini sesuai dengan pendapat Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa anugerah dalam ayat tersebut adalah bagian warisan.

3. Hukum memohon anugerah keagamaan dan keduniaan kepada Allah adalah wajib. Dalilnya adalah perintah Allah SWT dalam ayat (وَسْـَٔلُوا۟ ٱللَّهَ مِن فَضْلِهِۦٓ ۗ) Dan juga berdasarkan sabda Nabi, "Mintalah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya." *Imam Suffan bin Uyainah* berkata, "Allah tidak akan menyuruh hamba memohon kepada-Nya, kecuali Dia akan memberikan permintaan hamba-Nya itu."===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login