AN-NISAA' (23)
AN-NISAA': 24
KEHARAMAN MENIKAHI PEREMPUAN YANG BERSUAMI DAN KEBOLEHAN MENIKAHI PEREMPUAN BUKAN MAHRAM DENGAN SYARAT MEMBAYAR MAHAR
[Bagian 2/2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
5. *Firman Allah SWT* (فَمَا ٱسْتَمْتَعْتُم بِهِۦ مِنْهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ) memberikan indikasi bahwa mahar diistilahkan dengan (اَلْاَجْرُ) berarti upah dan berfungsi sebagai pengganti dibolehkannya bersenang-senang dengan istri, dan semua perkara yang dapat dijadikan pengganti bagi suatu kemanfaatan dinamakan dengan upah (اَلْاَجْرُ). Yang jelas perkara yang diakadi dalam akad nikah adalah badan perempuan, kemanfaatan (farji) dan juga kehalalan (menggaulinya) karena konsekuensi dari akad menuntut itu semua.
AN-NISAA' (22)
AN-NISAA': 24
KEHARAMAN MENIKAHI PEREMPUAN YANG BERSUAMI DAN KEBOLEHAN MENIKAHI PEREMPUAN BUKAN MAHRAM DENGAN SYARAT MEMBAYAR MAHAR
[Bagian 1/2]
SEBAB TURUNNYA AYAT
Hadits yang diriwayatkan oleh *Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasa'i* dari *Abu Sa'id al-Khudri* berkata, "Kami memperoleh tawanan perang perempuan dari kaum Authas. Mereka adalah perempuan-perempuan yang mempunyai suami sehingga kami tidak mau berhubungan badan dengan mereka karena mereka mempunyai suami. Kemudian kami bertanya kepada Rasulullah saw., lalu turunlah ayat (۞ وَٱلْمُحْصَنَـٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ). Rasulullah menjawab, maksud ayat tersebut adalah kecuali yang Allah berikan kepadamu sebagai harta _fai_' (rampasan perang). Dengan turunnya ayat ini, dihalalkan bagi kami bersetubuh dengannya."
AN-NISAA' (21)
AN-NISAA': 22-23
PARA KERABAT WANITA YANG MENJADI MAHRAM
[Bagian 2/2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat, (حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَـٰتُكُمْ) - (ayat dua puluh tiga) menjelaskan tentang keharaman menikahi tujuh perempuan karena ikatan nasab, yaitu, ibu dan juga nenek begitu seterusnya ke atas, anak perempuan dan begitu juga cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, saudara perempuan, _'ammah_ (bibi dari jalur ayah), _khaalah_ (bibi dari jalur ibu), anak perempuan saudara laki-laki dan anak perempuan saudara perempuan (keponakan perempuan).
AN-NISAA' (20)
AN-NISAA': 22-23
PARA KERABAT WANITA YANG MENJADI MAHRAM
[Bagian 1/2]
SEBAB TURUNNYA AYAT
*Sebab Turunnya Ayat 22:*
Ayat ini turun berkaitan dengan *Hishn bin Abi Qais* yang menikahi istri ayahnya (ibu tiri) yang bernama *Kubaisyah binti Ma'n,* berkaitan dengan *al-Aswad bin Khalaf* yang menikahi istri ayahnya, berkaitan dengan *Shafwan bin Umayyah bin Khalaf* yang menikahi istri ayahnya yang bernama *Fakhitah binti al-Aswad bin Abdul Muththalib* dan berkaitan dengan *Manshur bin Mazin* yang menikahi istri ayahnya yang bernama *Mulaikah binti Kharijah.*
Inspirasi Qur'ani
Halaman 178 dari 248