AN-NISAA' (22)
AN-NISAA': 24
KEHARAMAN MENIKAHI PEREMPUAN YANG BERSUAMI DAN KEBOLEHAN MENIKAHI PEREMPUAN BUKAN MAHRAM DENGAN SYARAT MEMBAYAR MAHAR
[Bagian 1/2]
SEBAB TURUNNYA AYAT
Hadits yang diriwayatkan oleh *Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasa'i* dari *Abu Sa'id al-Khudri* berkata, "Kami memperoleh tawanan perang perempuan dari kaum Authas. Mereka adalah perempuan-perempuan yang mempunyai suami sehingga kami tidak mau berhubungan badan dengan mereka karena mereka mempunyai suami. Kemudian kami bertanya kepada Rasulullah saw., lalu turunlah ayat (۞ وَٱلْمُحْصَنَـٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ). Rasulullah menjawab, maksud ayat tersebut adalah kecuali yang Allah berikan kepadamu sebagai harta _fai_' (rampasan perang). Dengan turunnya ayat ini, dihalalkan bagi kami bersetubuh dengannya."
Diriwayatkan oleh *ath-Thabrani* bahwa *Ibnu Abbas* berkata, "Ayat ini turun sewaktu Perang Hunain. Ketika umat Islam berhasil menguasai daerah Hunain, mereka memperoleh banyak perempuan-perempuan Ahlul Kitab yang masih bersuami. Apabila ada seorang Muslim hendak mendekati salah satu perempuan tersebut, perempuan itu berkata: "Saya mempunyai suami." Kemudian para sahabat menanyakan masalah tersebut kepada Rasulullah saw. Lalu turunlah ayat (۞ وَٱلْمُحْصَنَـٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ).
Adapun sebab turunnya firman Allah SWT: (وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ) hingga akhir ayat adalah sebagai berikut. *Ibnu Jarir ath-Thabari* meriwayatkan bahwa *Umrah bin Sulaiman* menceritakan ucapan ayahnya, yaitu "Seorang yang berasal dari Hadramaut berpikir mengenai orang-orang yang telah menetapkan jumlah mahar tertentu, kemudian di antara mereka ada yang mengalami kesulitan hidup, turunlah ayat (وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَٰضَيْتُم بِهِۦ مِنۢ بَعْدِ ٱلْفَرِيضَةِ ۚ)
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat ini mengandung tujuh masalah hukum sebagai berikut:
1. Keharaman menikahi perempuan-perempuan yang masih bersuami, untuk melindungi hak suami istri, selama perempuan tersebut masih dalam masa iddah. Apabila perempuan tersebut sudah ditalak oleh suaminya dan masa iddahnya sudah habis, ia boleh dinikahi oleh laki-laki lain. Allah SWT menekankan dengan tegas kewajiban menghormati prinsip pengharaman perempuan yang haram untuk dinikahi melalui firman-Nya (كِتَـٰبَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ) sehingga apa yang telah diterangkan tersebut merupakan keharaman nyata yang ditetapkan oleh Allah. Hal ini karena ikatan pernikahan adalah satu ikatan dan perjanjian yang kuat. Ketetapan Allah ini juga menjadi pembatas yang membedakan antara hal yang dilakukan oleh umat Islam dengan yang dipraktikkan oleh orang Arab.
2. Bolehnya menggauli perempuan-perempuan Budak yang menjadi milik sendiri, baik kepemilikan tersebut disebabkan proses tawanan perang atau karena pembelian. Tertawannya seorang perempuan kafir dalam perang menyebabkan ikatan pernikahan dengan suaminya terputus, selagi suaminya tersebut memang kafir dan berada dalam Dar al-Harb. *Imam Hanafi* juga mensyaratkan perempuan yang ditawan tersebut harus berada di negara yang berbeda dari negara yang didiami oleh suaminya. Apabila seorang perempuan dan suaminya sama-sama ditawan, perempuan tersebut tidak boleh digauli oleh tuannya karena sang suami masih menanggung tugas untuk memenuhi janji dan melindungi istrinya. Karena itu, keduanya tidak boleh dihalangi atau dipisahkan.
Sementara itu, madzhab-madzhab yang lain tidak membedakan apakah suami istri tersebut berkumpul bersama sebagai tawanan perang atau terpisah antara yang satu dengan yang lain. Jika tawanan perempuan tersebut dalam keadaan hamil, tidak boleh disetubuhi kecuali setelah melahirkan.
Apabila perempuan tersebut tidak dalam keadaan hamil, boleh disetubuhi setelah haidnya berhenti. *Imam Hasan al Bashri* berkata, "Para sahabat Rasul saw. membuktikan kosongnya isi kandungan perempuan-perempuan tawanan dengan cara menunggu habisnya masa haid".
Diriwayatkan *Abu Dawud* dan di shahihkan oleh *al-Hakim dari Abu Sa'id al-Khudri r.a*. berkenaan dengan tawanan Perang Authas, "Perempuan (tawanan perang) yang hamil tidak boleh disetubuhi hingga melahirkan. Perempuan yang tidak hamil, tidak boleh disetubuhi kecuali setelah habis masa haidnya."
Mayoritas ulama mengatakan bahwa untuk membuktikan kosongnya isi kandungan seorang perempuan tawanan perang adalah dengan cara menunggu selesainya satu masa haid, baik perempuan tersebut mempunyai suami maupun tidak. Yang perlu diperhatikan adalah secara prinsip ajaran Islam sama sekali tidak menetapkan sistem tawanan perang dan perbudakan. Namun karena sistem ini ditetapkan oleh bangsa-bangsa lain. Islam mengimbanginya dengan tidak mengharamkannya, dan sikap ini merupakan sikap interaksi yang sepadan. Budak merupakan tulang punggung pergerakan kehidupan ekonomi dan sosial. Jika pihak lawan menjadikan tawanan perang yang mereka peroleh dari pihak kita sebagai budak bagaimana mungkin kita tidak menjadikan tawanan perang yang kita peroleh dari pihak mereka sebagai budak?
Ketika tawanan-tawanan tersebut dijadikan budak kebutuhan hidupnya menjadi tanggung jawab tuannya. Ini jelas sangat bermanfaat khususnya bagi tawanan perang perempuan yang biasanya suami mereka terbunuh di medan perang. Adalah suatu kemashlahatan apabila tawanan perempuan tersebut berada dalam lindungan orang yang menanggung, menafkahi dan menjaga kehormatannya sehingga dia tidak menjadi masalah di masyarakat.
3. Bolehnya menikahi perempuan selain perempuan-perempuan yang haram dinikahi sebagaimana yang telah diterangkan dalam ayat, _"Diharamkan atas kalian ibu-ibu kalian."_ *(an-Nisaa': 23)*
Selain itu, juga ditambahkan dalam sunnah nabawiyah perempuan yang haram dinikahi, contohnya adalah menggabungkan antara istri dengan bibinya baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu, sebagaimana yang diriwayatkan oleh *Imam Muslim* dan yang lain dari *Abu Hurairah r.a.* bahwa *Rasulullah saw. bersabda*:
_"Seorang perempuan tidak boleh dinikahi bersama dengan bibi dari pihak ayahnya dan seorang perempuan juga tidak boleh dinikahi bersama dengan bibi dari pihak ibunya."_ *(HR Muslim)*
Para ulama menetapkan kaidah haramnya menggabungkan di antara dua perempuan, sebagaimana yang disebutkan oleh asy-Sya'bi, "Setiap dua perempuan yang apabila salah satunya diandaikan sebagai laki-laki, laki-laki tersebut tidak boleh menikahi yang perempuan, maka penggabungan antara keduanya dianggap bathil (tidak sah).
Alasan _('illat)_ pengharamannya adalah karena penggabungan dua perempuan tersebut dalam satu ikatan pernikahan dapat menyebabkan putusnya hubungan kekeluargaan yang dekat, karena rasa cemburu yang bisa menimbulkan kebencian dan kemarahan yang dapat membahayakan hubungan kekeluargaan.
*Ibnu Abbas* berkata, "Rasulullah saw melarang laki-laki menikahi seorang perempuan lalu bersamaan dengan itu menikahi bibi perempuan tersebut baik bibi dari pihak ayah maupun dari pihak ibu.
*Rasul bersabda:*
_"Jika kalian melakukan hal itu, kalian telah memutus ikatan silaturahim."_ *(HR Ibnu Hibban)*
4. Allah SWT membolehkan seseorang melakukan hubungan badan dengan perempuan dengan syarat akad nikah termasuk dalam masalah mahar. Yang dimaksud dengan mahar adalah harta yang bernilai dan secara syari'at boleh dimanfaatkan. Ayat ini menjadi dalil kewajiban membayar mahar. Apabila akad nikah dilakukan dengan mahar yang bukan harta, umpamanya dengan memberikan minuman keras atau babi atau benda-benda lain yang kepemilikannya tidak sah menurut syari'at pihak laki-laki tidak boleh menggauli pihak perempuan setelah akad dilaksanakan karena akad nikahnya dilakukan tidak dengan syarat yang dibenarkan.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
