AN-NISAA' (23)
AN-NISAA': 24
KEHARAMAN MENIKAHI PEREMPUAN YANG BERSUAMI DAN KEBOLEHAN MENIKAHI PEREMPUAN BUKAN MAHRAM DENGAN SYARAT MEMBAYAR MAHAR
[Bagian 2/2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
5. *Firman Allah SWT* (فَمَا ٱسْتَمْتَعْتُم بِهِۦ مِنْهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ) memberikan indikasi bahwa mahar diistilahkan dengan (اَلْاَجْرُ) berarti upah dan berfungsi sebagai pengganti dibolehkannya bersenang-senang dengan istri, dan semua perkara yang dapat dijadikan pengganti bagi suatu kemanfaatan dinamakan dengan upah (اَلْاَجْرُ). Yang jelas perkara yang diakadi dalam akad nikah adalah badan perempuan, kemanfaatan (farji) dan juga kehalalan (menggaulinya) karena konsekuensi dari akad menuntut itu semua.
Terdapat dua pendapat ulama mengenai makna ayat ini:
a. *Al-Hasan, Mujahid*, dan lainnya mengatakan bahwa makna ayat ini adalah kalian wajib menunaikan mahar perempuan yang telah kalian rasakan kemanfaatan dan kenikmatannya melalui persetubuhan dengan cara pernikahan yang benar. Oleh sebab itu, apabila seseorang telah menyetubuhi istrinya meskipun hanya sekali, ia wajib membayar mahar secara sempurna sesuai dengan kadar yang disebutkan sewaktu akad. Namun apabila sewaktu akad jumlah mahar tidak disebutkan, ia wajib membayar mahar sesuai dengan adat kebiasaan _(al-mahr al-mitsli)._
Jika nikahnya tidak sah _(nikah fasid),_ ia wajib membayar mahar sesuai dengan adat kebiasaan _(al-mahr al-mitsli_). *Rasulullah saw. bersabda:*
_"Siapa pun perempuan yang menikah tanpa seizin walinya, nikahnya tidak sah. Kemudian apabila dia sudah disetubuhi, dia mendapatkan mahar mitslinya, karena farjinya telah dinikmati."_
Menurut para ulama, ayat ini tidak boleh dipahami sebagai ayat yang menghalalkan _nikah mut'ah_, yaitu menikahi seorang perempuan dalam jangka waktu tertentu saja seperti dalam jangka waktu sehari, seminggu, atau sebulan. Alasannya adalah karena Rasulullah saw. telah melarang dan mengharamkan praktik nikah mut'ah.
Selain itu, *Allah SWT juga berfirman:*
_"Nikahilah mereka dengan izin orang tuanya"_ *(an-Nisaa': 25)*
Yang dimaksud nikah dalam ayat ini adalah nikah secara syari'at dengan adanya wali dan dua saksi, sedangkan nikah mut'ah tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.
*Al-Alusi* berpendapat pernyataan mengenai turunnya ayat tentang _nikah mut'ah_ dianggap salah karena sistem atau aturan Al-Qur'an yang bertolak belakang dengannya, sebagaimana Allah SWT menjelaskan keharaman menikahi seorang perempuan, kemudian diperbolehkannya menikah sesuai syari'at sebagaimana firman Allah (عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم) dan di dalamnya mengandung syarat sesuai kebutuhan makna, maka dianggap tidak sah (batal) penghalalan farji seorang perempuan dan meminjamkannya.
b. *Syi'ah Imamiyah* berpendapat bahwa yang dimaksud _nikah mut'ah_ yang dibolehkan pada masa awal Islam. Pada awalnya nikah mut'ah adalah praktik nikah yang dibolehkan. Rasulullah saw. pernah memberi izin sekali atau dua kali untuk melakukannya dalam keadaan perang karena dalam kondisi yang demikian pasukan Muslimin berada jauh dari istri-istri mereka. Rasul membolehkannya dikhawatirkan terjadi perzinaan. Keputusan ini merupakan keputusan memilih mudharat yang lebih ringan di antara dua mudharat yang mungkin terjadi. Bolehnya _nikah mut'ah_ ini juga didasarkan kepada belum adanya larangan pada masa awal-awal Islam.
Hal ini terjadi pada Peperangan Authas dan pada waktu pembebasan Mekah. Kemudian setelah itu, Rasulullah saw. mengharamkan praktik nikah mut'ah dan keputusan ini adalah keputusan yang paten. Dalilnya adalah *firman Allah SWT*:
_"Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela."_ *(al-Mu'minuun: 5-6)*
Adapun _mut'ah_ bukanlah bersetubuh dengan istri maupun budak yang dibenarkan secara syari'at.
Diriwayatkan oleh *ad-Daruquthni* dari *Ali bin Abi Thalib*. yang berkata, "Rasulullah saw. melarang praktik mut'ah", kemudian Ali berkata, "Mut'ah dulu dibolehkan untuk orang yang tidak mampu. Namun setelah turun aturan nikah, talak, iddah dan waris bagi suami dan istri, kebolehan nikah mut'ah dihapus."
Dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan bahwa Ali r.a. berkata, "Sewaktu Perang Khaibar, Rasulullah saw. melarang nikah mut'ah dan mengharamkan daging himar yang dipelihara (ahliyyah)"
Dalam Shahih Muslim terdapat lafadz yang lain yaitu dari ar-Rabi bin Sabrah bin Ma'bad al-Juhani dari ayahnya disebutkan bahwa ayah ar-Rabi pergi bersama Rasulullah saw. pada waktu pembebasan Mekah, pada waktu itu *Rasululllah saw bersabda:*
_"Wahai manusia, sesungguhnya saya pernah mengizinkan kalian menggauli perempuan dengan cara mut'ah, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal tersebut sampai hari Kiamat. Barangsiapa yang sekarang ini sedang mempraktikkan nikah tersebut, hendaknya ia menghentikannya dan janganlah kalian meminta harta yang telah kalian berikan kepada perempuan-perempuan tersebut."_
Umar r.a. juga melarang praktik nikah mut'ah dan banyak hadits yang menunjukkan keharamannya hingga hari Kiamat. Bahkan nikah mut'ah yang dibolehkan oleh madzhab Syi'ah Imamiyah dengan syarat-syarat yang banyak, pada kenyataannya sekarang tidak dipraktikkan.
Keharaman nikah mut'ah adalah karena tujuan orang yang melakukan nikah mut'ah bukanlah untuk menjaga kehormatan diri, melainkan untuk berzina sehingga konsekuensi-konsekuensi persetubuhan yang mereka lakukan tidak wajib dilakukan dan pihak perempuan tidak berkewajiban menyelesaikan masa iddah.
*Ibnu al-Arabi* berkata, "Ibnu Abbas pernah membolehkan nikah mut'ah, kemudian dia menarik kembali pendapatnya itu sehingga keharaman nikah mut'ah merupakan ijma. Madzhab empat selain Imam Zufar juga sepakat untuk mengatakan bahwa nikah mut'ah adalah tidak sah (batal), manakala Imam Zufar mengatakan bahwa pernikahannya sah namun syarat pembatasan waktu (berlangsungnya ikatan pernikahan) adalah tidak sah (batal).
*Apakah Orang yang Bersetubuh dengan Cara Nikah Mut'ah Wajib Dihukum Hadd?*
Ulama madzhab *Hanafi, Syafi'i dan Hanbali* berpendapat bahwa orang tersebut tidak dihukum _hadd_ karena akad nikahnya termasuk akad nikah syubhat melainkan dia dihukum _ta'zir_ sebab melakukan akad nikah syubhat. Manakala ulama madzhab *Maliki* -dalam pendapat yang masyhur- mengatakan bahwa orang tersebut dihukum hadd dengan dirajam.
6. Firman Allah SWT (فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ) menunjukkan bahwa mahar tersebut boleh berupa harta benda secara umum ataupun kemanfaatan lainnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama, kecuali Abu Hanifah. Abu Hanifah mengatakan bahwa apabila ada orang yang menikah dengan mahar yang bisa memberikan manfaat, nikahnya boleh. Namun, ia dihukum seperti orang yang tidak menyatakan mahar dalam akad nikah sehingga dia wajib membayar mahar sesuai dengan kadar kebiasaan _(al-mahr al-mitsli),_ jika memang dia telah menyetubuhi perempuan tersebut. Jika belum, perempuan tersebut mendapatkan harta yang diistilahkan dengan _al-mut'ah_.
Dalil yang digunakan oleh mayoritas ulama adalah hadits *Sahl bin Sa'd* yang menceritakan bahwa *Rasulullah saw bersabda:*
_"Pergilah, sesungguhnya saya telah menikahkan kamu dengan perempuan itu dengan (mahar) hafalan Al-Qur'an yang kamu miliki."_
Dalam riwayat lain dikatakan:
_"Pergilah sungguh saya telah menikahkan kamu dengan perempuan itu oleh sebab itu ajarkanlah Al-Qur'an kepadanya."_ *(HR. Bukhari, Muslim, dan Imam Ahmad)*
*Nabi Syu'aib* juga menikahkan anaknya dengan *Nabi Musa* dan maharnya adalah merawat kambing milik Nabi Syu'aib.
7. Firman Allah SWT: (وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَٰضَيْتُم بِهِۦ مِنۢ بَعْدِ ٱلْفَرِيضَةِ ۚ) menunjukkan dibolehkannya menambah atau mengurangi mahar. Namun, semua bergantung kepada kesepakatan setelah ditetapkannya mahar. Ayat ini juga memberikan makna bolehnya pihak perempuan menggugurkan jumlah mahar yang wajib dibayar oleh pihak laki-laki, atau bolehnya pihak laki-laki membayar mahar secara penuh jika dia menalak istrinya sebelum dia menyetubuhinya.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
