AN-NISAA' (21)
AN-NISAA': 22-23
PARA KERABAT WANITA YANG MENJADI MAHRAM
[Bagian 2/2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat, (حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَـٰتُكُمْ) - (ayat dua puluh tiga) menjelaskan tentang keharaman menikahi tujuh perempuan karena ikatan nasab, yaitu, ibu dan juga nenek begitu seterusnya ke atas, anak perempuan dan begitu juga cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, saudara perempuan, _'ammah_ (bibi dari jalur ayah), _khaalah_ (bibi dari jalur ibu), anak perempuan saudara laki-laki dan anak perempuan saudara perempuan (keponakan perempuan).
Pengharaman menikahi _Al-Ummu_ di dalam ayat ini juga mencakup nenek, karena kata Al-Ummu dengan arti ibu kandung adalah arti secara hakikat sedangkan dengan arti nenek adalah secara majaz. Tercakupnya nenek ke dalam kandungan hukum ini termasuk hukum yang disepakati secara ijma'. Sebagian ulama mengatakan bahwa nenek memang tercakup ke dalam hukum ayat ini karena kata Al-Ummu digunakan untuk sebutan ibu kandung dan juga nenek, sebagai bentuk _al-Musytarak al-Ma'nawi._
Lalu bagaimana dengan anak perempuan hasil perzinaan, apakah termasuk ke dalam kandungan maksud ayat, (وَبَنَاتُكُمْ)? *Imam Abu Hanifah* mengatakan bahwa anak perempuan dari hasil perzinaan termasuk ke dalam cakupan maksud ayat ini dan ia memiliki kedudukan seperti anak perempuan hasil pernikahan yang sah. Karena anak perempuan dari hasil perzinaan juga tercipta dari air spermanya dan ia juga bagian dari dirinya. Oleh karena itu, juga Haram untuk ia nikahi.
Dalam hal ini, *Imam Abu Hanifah* memandang kepada arti hakikatnya. Sedangkan *Imam Syafi'i* mengatakan sebaliknya, anak perempuan dari hasil perzinaan tidak masuk ke dalam cakupan maksud kandungan ayat ini. Oleh karena itu, anak perempuan dari hasil perzinaan tidak Haram untuk dinikahi oleh laki-laki yang dari benihnya anak perempuan tersebut terciptakan. Begitu juga anak perempuan dari hasil perzinaan tidak memiliki kehurmahan seperti anak perempuan dari hasil pernikahan yang sah. Karena syariat tidak memberikan hukum _al-Bintiyyah_ (sebagai anak perempuan asli yang sah), syariat tidak memberikan hak waris kepadanya, tidak memperbolehkan si ayah bersendiri dengannya, tidak memberikan kepada si ayah hak perwalian atasnya dan tidak boleh bagi si ayah meminta agar anaknya dari hasil perzinaan tersebut diberikan kepadanya, berdasarkan hadits:
_"Hak terhadap anak diberikan kepada pemilik _al-Firaasy_ (istri), sedangkan orang yang berzina tidak memiliki hak apa-apa terhadap anak (yang dihasilkan dari perzinaan)."_
Sebagian ulama kontemporer dalam masalah ini menguatkan pendapat *Imam Abu Hanifah* dengan mengiaskannya dengan hukum anak laki-laki hasil perzinaan, yaitu Haram bagi anak laki-laki dari hasil perzinaan menikahi wanita yang melahirkannya, karena ia tercipta dari wanita tersebut.
Sedangkan sebagian yang lain menguatkan pendapat madzhab Maliki dan Syafi'i, agar zina tidak menjadi seperti kekerabatan, mushaaharah dan persusuan. Kaidah syariat menetapkan bahwa an-Niqmah (perbuatan yang menyebabkan hukuman) bukanlah jalan kepada mendapatkan nikmat.
Ayat 23 ini juga menjelaskan tentang enam perempuan yang diharamkan untuk dinikahi bukan karena ikatan nasab, mereka adalah, ibu susuan, saudara perempuan sesusuan juga _ushuul_ dan _furuu_' ibu susuan (ibunya ibu susuan dan seterusnya ke atas dan cucu perempuan ibu susuan dan seterusnya ke bawah), ibunya istri (ibu mertua), anak tiri perempuan yang ibunya telah disetubuhi, istri anak (menantu perempuan), mengumpulkan di dalam perkawinan dua perempuan yang bersaudara begitu juga antara perempuan dengan 'ammahnya dan antara perempuan dengan khaalahnya, anak perempuan saudara laki-laki dan anak perempuan saudara perempuan (keponakan perempuan).
Adapun istri anak angkat, maka Islam memperbolehkan untuk menikahinya, berbeda dengan kebiasaan bangsa Arab pada masa jahiliah. Rasulullah saw. sendiri menikahi Zainab binti Jahsy yang sebelumnya menjadi istri Zaid bin Haritsah yang pernah beliau angkat menjadi anak karena mengamalkan perintah ayat:
_"Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya). Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya."_ *(al-Ahzaab: 37)*
Dan ayat: _"Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah."_ *(al-Ahzaab: 5)*
Para ulama mengambil dari ayat, _"dan ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri,"_ sebuah kaidah syariat yang artinya adalah, menikahi anak perempuan (meskipun belum menyetubuhinya) menjadikan ibu si anak perempuan tersebut (ibu mertua) menjadi Haram ia nikahi. Menikahi seorang wanita janda dan sudah menyetubuhinya, menjadi sebab anak perempuan si janda tersebut (anak perempuan tirinya) Haram ia nikahi. Jadi, ibunya istri (ibu mertua) Haram ia nikahi secara mutlak, baik ia sudah menyetubuhi si istri maupun belum. Adapun ar-Rabiibah (anak tiri), maka tidak Haram ia nikahi jika yang terjadi hanya baru sebatas akad nikah belum sampai menyetubuhinya. Jadi jika ia menceraikan si ibu sebelum ia setubuhi, maka ia boleh menikahi anak perempuannya.
Ayat, (حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَـٰتُكُمْ) menunjukkan bahwa Haramnya menikahi Al-Ummu bersifat umum tidak ada pengecualian sama sekali, hal yang sama juga berlaku bagi anak perempuan, saudara perempuan dan perempuan-perempuan lainnya yang Haram dinikahi.
Hukum Haram ini bersifat permanen dan selamanya. Apa yang diharamkan karena ikatan nasab juga berlaku untuk ikatan persusuan. *Rasulullah saw* bersabda:
_"Apa yang Haram karena ikatan nasab juga berlaku pada ikatan ar-Radhaa'ah."_
Boleh bagi seorang wanita pergi haji dengan ditemani oleh saudara laki-laki sesusuannya seperti yang dinyatakan secara jelas oleh Imam Malik.
Para ulama sepakat bahwa perempuan yang diakad oleh ayah, Haram dinikahi oleh anak begitu juga sebaliknya, perempuan yang diakadkan oleh anak Haram dinikahi oleh ayah, baik di dalam pernikahan tersebut terjadi persetubuhan maupun tidak. Hal ini berdasarkan ayat: _"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu."_ *(an-Nisaa': 22)*
_"(dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu)."_ *(an-Nisaa': 23)*
Jadi, jika salah satunya (ayah atau anak) melakukan akad pernikahan yang _faasid_ (rusak, tidak sah) dengan seorang perempuan, maka Haram bagi salah satu yang lainnya untuk menikahi si perempuan, sama seperti jika akad nikah tersebut adalah akad nikah yang sah. Karena akad nikah _faasid_, jika bentuk kefaasidannya tersebut memang disepakati, maka akad nikah tersebut sama sekali tidak memunculkan konsekuensi hukum apa-apa, keberadaannya sama seperti tidak ada. Namun jika masih diperselisihkan, maka kedudukannya sama dengan akad nikah yang sah, karena adanya kemungkinan akad nikah tersebut adalah akad nikah yang sah, sehingga masuk ke dalam kemutlakan kata _an-Nikaah_. Dalam masalah yang berkaitan dengan _al-Furuuj_ (kemaluan wanita), maka jika ada pertentangan di dalamnya antara _at-Tahliil_ dan _at-Tahriim_, maka dimenangkan yang at-Tahriim. *Ibnul Mundzir* berkata, "Para ulama yang diperhitungkan sepakat bahwa jika ada seorang laki-laki menyetubuhi seorang perempuan dengan pernikahan faasid, maka perempuan tersebut Haram dinikahi oleh ayah, kakek, anak dan cucu si laki-laki tersebut.
Sedangkan _al-Wath'u_ (persetubuhan) yang diharamkan (zina), maka dalam masalah ini menurut madzhab Hanafi memiliki konsekuensi hukum yang sama dengan al-Wath'u yang halal. Jadi ibu si wanita yang dizinai dan anak perempuan si wanita yang dizinai Haram dinikahi oleh si laki-laki yang menzinai. Hal ini berdasarkan kisah Juraij dan perkataannya kepada si bayi, "Wahai anak kecil, siapakah ayahmu?" Si bayi berkata: "Fulan si penggembala kambing." Hal ini menunjukkan bahwa zina dalam hal ini memunculkan konsekuensi hukum yang sama dengan persetubuhan yang halal.
Sedangkan madzhab Maliki dan Syafi'i memiliki pendapat sebaliknya, yaitu bahwa zina dalam masalah ini tidak memunculkan konsekuensi hukum apa-apa, karena Allah SWT berfirman: (وَأُمَّهَـٰتُ نِسَآئِكُمْ) "dan ibu-ibu istri-istri kalian," perempuan yang dizinahi seseorang, bukanlah ibu istrinya dan anak perempuannya bukan pula anak tirinya. *Imam Daaruquthni* meriwayatkan dari sayyidah *Aisyah r.a*., ia berkata, _"Rasulullah saw. ditanya tentang seorang laki-laki yang melakukan perzinaan dengan seorang perempuan, lalu laki-laki tersebut ingin menikahinya atau ingin menikahi putrinya, lalu beliau berkata, "Yang Haram tidak bisa mengharamkan yang halal, akan tetapi yang bisa mengharamkan untuk dinikahi adalah yang terjadi karena pernikahan yang sah."_
Adapun hubungan _liwaath_, *Imam Malih Syafi'i dan Hanafi* berpendapat hubungan _liwaath_ tidak bisa menjadi sebab keharaman dinikahi. Para ulama sepakat bahwa jika seorang suami menceraikan istrinya dengan _talak raj'i_ (masih boleh merujuknya kembali), maka ia tidak boleh menikahi saudara perempuan istri yang ia talak tersebut atau menikahi empat wanita lainnya sebelum masa 'iddah si istri tersebut habis. Namun para ulama berbeda pendapat jika talak tersebut adalah _baa'in_ (talak yang tidak boleh merujuk kembali). *Madzhab Hanafi dan Hanbali* berpendapat, ia tidak boleh menikahi saudara perempuan si istri tersebut atau menikahi empat perempuan lainnya sebelum masa 'iddah si istri habis. Sedangkan madzhab Maliki dan Syafi'i berpendapat sebaliknya, yaitu boleh baginya menikahi saudara perempuan si istri atau menikahi empat perempuan lainnya, meskipun masa 'iddah si istri belum habis.
Jika ada seorang Muslim menikahi dua perempuan bersaudara dalam satu akad nikah, maka menurut madzhab Hanafi nikah tersebut batal dan tidak sah. Sedangkan menurut madzhab Maliki dan Syafi'i, ia diminta untuk memilih salah satunya, baik ia menggabungkan keduanya dalam satu akad nikah maupun dalam dua akad nikah.
Adapun memperistri dua perempuan bersaudara yang dilakukan pada masa jahiliah, maka nikah tersebut adalah sah, kemudian jika si suami masuk Islam, maka ia diminta memilih salah satunya.
Intinya, *Hisyam bin Abdullah bin Muhammad bin Hasan* berkata, "Orang-orang pada masa jahiliah mengetahui para wanita yang diharamkan untuk dinikahi ini yang disebutkan di dalam ayat ini kecuali hanya dua, yaitu, istri ayah dan memperistri dua perempuan bersaudara. Coba kalian perhatikan ayat, "Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau," dan ayat "dan menghimpunkan
(dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau." Di dalam kedua ayat ini, disebutkan, "kecuali yang telah terjadi pada masa lempau," sedangkan di dalam penjelasan tentang para wanita yang Haram dinikahi selain kedua perempuan ini tidak disebutkan, "kecuali yang telah teriadi pada masa lampau."===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
