SURAH AN-NISAA': 22-23 BAGIAN 1

AN-NISAA' (20)

AN-NISAA': 22-23

PARA KERABAT WANITA YANG MENJADI MAHRAM

[Bagian 1/2]

SEBAB TURUNNYA AYAT

*Sebab Turunnya Ayat 22:*
Ayat ini turun berkaitan dengan *Hishn bin Abi Qais* yang menikahi istri ayahnya (ibu tiri) yang bernama *Kubaisyah binti Ma'n,* berkaitan dengan *al-Aswad bin Khalaf* yang menikahi istri ayahnya, berkaitan dengan *Shafwan bin Umayyah bin Khalaf* yang menikahi istri ayahnya yang bernama *Fakhitah binti al-Aswad bin Abdul Muththalib* dan berkaitan dengan *Manshur bin Mazin* yang menikahi istri ayahnya yang bernama *Mulaikah binti Kharijah.*

*Asy'ats bin Sawar* berkata, "Abu Qais meninggal dunia, ia termasuk kelompok sahabat Anshar yang saleh. Lalu putranya datang untuk meminang istri yang ditinggalkannya, lalu ia berkata, "sesungguhnya saya telah menganggapmu sebagai anak!! Akan tetapi, saya akan datang menemui Rasulullah saw terlebih dahulu untuk bertanya tentang hal ini." Lalu ia pun datang menemui Rasulullah saw. dan menjelaskan masalah tersebut, lalu Allah SWT menurunkan ayat ini."

*Ibnu Jarir ath-Thabari* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas r.a,* ia berkata, "Orang-orang jahiliah dahulu mengharamkan apa yang memang diharamkan kecuali masalah menikahi ibu tiri dan menikahi dua perempuan bersaudara. Lalu Allah SWT menurunkan ayat dua puluh dua surah an-Nisaa' ini dan ayat, (وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ).

*An-Nadhr bin Syumail* di dalam kitab, _"al-Matsaalib,"_ menuturkan bahwa Hajib bin Zurarah yang berasal dari bangsa Arab menjadi pengikut agama Majusi dan menikahi putrinya. Lalu Allah SWT melarang kaum Mukminin meniru perilaku nenek moyang mereka ini.

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Ayat, (وَلَا تَنكِحُوا۟) - (ayat dua puluh dua) mengisyaratkan diharamkannya menikahi istri ayah (ibu tiri) atau istri kakek, kecuali apa yang telah lalu. _Istitsnaa'_ di sini adalah _munqathi'_, jadi maksudnya adalah akan tetapi apa yang telah lalu, maka jauhi dan tinggalkan, dan tidak ada dosa atas yang telah lalu itu.

Karena perilaku seperti itu, seperti yang dijelaskan oleh ayat, (إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةًۭ وَمَقْتًۭا وَسَآءَ سَبِيلًا) adalah perbuatan yang sangat keji dan buruk. Oleh karena itu, orang Arab menyebutnya _"nikaahul maqti."_ (pernikahan yang dibenci), yaitu seorang laki-laki menikahi istri ayahnya ketika diceraikan atau ditinggal mati. Anak yang dihasilkan dari pernikahan ini disebut, _"al-Maqti."_ Kata _al-Maqtu_ artinya adalah benci yang sangat.

Para ulama berbeda pendapat seputar hukum seorang wanita yang dizinai oleh seorang ayah, apakah wanita tersebut Haram dinikahi oleh anaknya seperti Haramnya si anak menikahi istrinya? Ataukah tidak Haram, yang berarti persetubuhan yang Haram tersebut tidak sampai menyebabkan diharamkannya si anak menikahi wanita yang disetubuhi oleh ayahnya secara Haram tersebut seperti yang dimunculkan oleh persetubuhan yang halal?

Para ulama juga berbeda pendapat tentang konsekuensi hukum yang ditimbulkan oleh perzinaan seorang suami dengan ibu mertua, apakah si istri menjadi Haram baginya ataukah tidak?

*Madzhab Hanafi, al-Auza'i, ats-Tsauri dan Imam Malik* menurut riwayat *Ibnu al-Qasim* darinya memilih yang pertama, yaitu Haram bagi si anak menikahi seorang wanita yang telah dizinai oleh ayah si anak tersebut. Begitu juga, seorang istri menjadi Haram bagi suaminya yang telah melakukan perzinaan dengan ibu mertuanya, Sedangkan *Imam Syafi'i, al-Laits dan Imam Malik* menurut pendapat yang diriwayatkan *al-Muwaththa'* darinya berpendapat sebaliknya. Dan ini adalah yang kuat menurut madzhab Maliki. Sebab munculnya perbedaan ini adalah adanya unsur _al-Isytiraak_ yang terkandung di dalam kata _an-Nikaah_, atau dengan kata lain kata _an-Nikaah_ mengandung kemungkinan arti lebih dari satu. _An-Nikaah_ bisa digunakan untuk penyebutan _al-Wath'u_ (menyetubuhi) bisa digunakan untuk _al-Aqdu_ (akan nikah). Barangsiapa yang melihat bahwa kata _an-Nikaah_ di dalam ayat ini yang dimaksudkan adalah _al-Wath'u_, maka seorang wanita yang disetubuhi menjadi _mahram_ (Haram dinikahi) walaupun itu adalah persetubuhan yang diharamkan yaitu zina. Di antara penggunaan kata _an-Nikaah_ yang berarti _al-Wath'u_ adalah: _"Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. "_ *(al-Baqarah: 230)*

_"Laki-laki yang berzina tidak mengawini (maksudnya menyetubuhi) melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik."_ *(an-Nuur: 3)*

Karena jika seandainya kata _an-Nikaah_ di dalam ayat tiga surah *an-Nuur* ini yang dimaksud adalah _al-Aqdu_, maka tentunya ayat ini bohong dan tidak sesuai dengan kenyataan. Juga seperti ayat, _"Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin."_ *(an-Nisaa': 6)*

Juga seperti hadits dha'iif berikut:

_"Orang yang menikahi tangan (maksudnya masturbasi) adalah orang yang dilaknati."_

Sedangkan orang yang berpendapat bahwa kata _an-Nikaah_ di dalam ayat ini yang dimaksud adalah _al-Aqdu_, maka persetubuhan Haram (zina) dalam masalah ini tidak memiliki konsekuensi hukum seperti persetubuhan yang halal. Di antara bentuk penggunaan kata _an-Nikaah_ yang berarti _al-Aqdu_ adalah, _" Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya."_ *(al- Ahzaab: 49)*

_"Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu."_ *(an-Nuur: 23)*

_"Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi."_ *(an-Nisaa': 3)*

Di antaranya lagi adalah sabda *Rasulullah saw*. yang diriwayatkan oleh *Ibnu Majah*:
"النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي"

 _"Menikah adalah termasuk sunnahku, maka barangsiapa yang tidak melaksanakan sunnahku, maka ia tidak termasuk umatku,"_

Di antaranya lagi adalah hadits shahih:

_"Aku berasal" dari hasil nikah bukan berasal dari hasil as-Sifaah (perzinaan)."_

Lalu mana yang benar dan kuat, apakah kata _an-Nikaah_ di dalam ayat ini diartikan _al-Wath'u atau al-Aqdu_? *Madzhab Hanafi* berpendapat bahwa yang benar adalah bahwa yang dimaksud kata _an-Nikaah_ di dalam ayat ini adalah _al-Wath'u_. Karena kata _an-Nikaah_ secara hakikat maknanya adalah _al-Wath'u_ sedangkan kata _an-Nikaah_ dengan maksud _al-Aqdu_ adalah _majaz_, dan memahaminya menurut arti hakikat lebih utama, kecuali jika ada dalil yang mengisyaratkan bahwa yang dimaksud adalah arti majaz. Jika memang yang dimaksud kata _an-Nikaah_ di sini adalah _al-Wath'u_, maka tidak ada perbedaan antara _al-Wath'u_ yang halal dan _al-Wath'u_ yang Haram. Dalam masalah ini, _al-Wath'u_ lebih kuat di dalam memunculkan konsekuensi hukum Haram menikahi dari pada _al-Aqdu._

Karena kita tidak menemukan _al-Wath'u_ yang mubah atau boleh kecuali menjadi penyebab tetapnya hukum Haram menikahi. Seperti al-Wath'u terhadap sahaya perempuan dan nikah syubhat. Sedangkan kita menemukan kalau yang terjadi hanya _al-Aqdu_ saja, maka tidak menimbulkan konsekuensi hukum Haram menikahi, seperti dalam kasus menikahi seorang janda yang memiliki anak perempuan namun belum sampai menyetubuhinya (al-Wath'u), maka putrinya boleh dinikahi setelah ibunya diceraikan. Dari sini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa terjadinya al
Wath'u menjadi _'ilat_ atau sebab munculnya konsekuensi hukum Haram menikahi. Jadi bagaimana pun bentuk al-Wath'u itu, baik yang halal maupun Haram, maka sudah selayaknya memunculkan konsekuensi hukum Haram menikahi.

Sedangkan madzhab *Syafi'i* mengatakan bahwa meskipun kata _an-Nikaah_ dengan arti _al-Aqdu_ adalah bentuk _majaz_, namun hal ini adalah penggunaan yang sudah masyhur, sehingga berubah menjadi penggunaan secara hakikat. Setiap ada penyebutan kata an-Nikaah secara mutlak, maka secara langsung yang dipahami adalah al-Aqdu.

Hal ini seperti yang terjadi pada kata _al-Aqiiqah_, pada awalnya kata ini adalah sebutan untuk rambut bayi, kemudian selanjutnya di gunakan sebagai sebutan untuk kambing yang dipotong ketika mencukur rambut si bayi, sehingga penggunaan ini menjadi masyhur dan akhirnya menjadi arti hakikatnya. Setiap disebut kata al-Aqiiqah secara mutlak, maka pemahaman langsung tertuju pada arti kambing yang disembelih ketika mencukur rambut bayi. Begitu juga di dalam penjelasan tentang para wanita yang diharamkan untuk dinikahi ini, Allah SWT menyebutkan beberapa penjelasan yang mengisyaratkan _az-Zaujiyyah_ (adanya ikatan pernikahan yang sah), seperti (وَحَلَـٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ) "dan para istri anak-anak kalian," dan, (وَأُمَّهَـٰتُ نِسَآئِكُمْ) "dan para ibu istri-istri kalian." Kemudian bagaimana perzinaan bisa dijadikan sebagai sebab terjadinya mahram (hukum keharaman menikahi), padahal zina adalah perbuatan yang sangat keji dan sangat dibenci? Kemudian di samping itu, ikatan nasab juga tidak terjadi karena perzinaan. Maka begitu juga halnya hukum jika seseorang menikahi si janda tersebut, Haram menikahi dalam masalah ini, tidak bisa muncul dari sebuah perzinaan. Dan ini adalah pendapat yang kuat.====

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login