*AN-NISAA' (19)*
*AN-NISAA': 19-21*
*CARA MEMPERGAULI ISTRI DI DALAM ISLAM, LARANGAN MEWARISI (MEMPUSAKAI) WANITA SECARA PAKSA, LARANGAN MENGHALANG-HALANGINYA UNTUK MENIKAH LAGI, LARANGAN MENGAMBIL SEBAGIAN MAHARNYA SECARA PAKSA DAN PERINTAH MEMPERGAULI ISTRI DENGAN BAIK*
[Bagian 2/2]
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Setelah Allah SWT menjelaskan tentang hukum perceraian yang disebabkan oleh si istri, seperti karena melakukan perbuatan zina atau _nusyuuz_ umpamanya, maka boleh bagi si suami untuk mengambil harta yang pernah ia berikan kepada si istri. Maka selanjutnya, Allah SWT mengikutinya dengan penjelasan hukum perceraian yang disebabkan oleh pihak suami, yaitu bahwa jika seorang suami ingin menceraikan istrinya tanpa ada kesalahan berupa sikap _nusyuuz_ dan kurang baik sikap dan caranya mempergauli sang suami, maka dalam kondisi seperti ini, si suami tidak boleh meminta harta dari si istri.
Ayat, (وَءَاتَيْتُمْ إِحْدَىٰهُنَّ قِنطَارًۭا) _"sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak"_ menunjukkan bolehnya sikap berlebihan di dalam memberi mahar. Karena Allah SWT tidak memberi misal kecuali dengan sesuatu yang mubah atau boleh. Al-Qinthaar adalah harta yang banyak. Hal bolehnya berlebihan di dalam memberi mahar ini dipahami oleh orang-orang dari ayat ini dengan dikuatkan oleh kisah *Umar Ibnul Khaththab r.a.* dengan seorang perempuan. Suatu ketika, *Umar Ibnul Khaththab r.a.* menyampaikan khutbah, ia berkata, "Ingatlah, jangan kalian bersikap berlebihan dalam hal mahar wanita, karena seandainya memang berlebihan di dalam memberi mahar adalah sebuah kemuliaan di dunia atau termasuk bentuk ketakwaan di sisi Allah SWT, maka tentunya yang paling pantas di antara kalian untuk berlebihan di dalam memberi mahar adalah Rasulullah saw. Beliau tidak pernah memberi mahar kepada seorang pun di antara para istri beliau lebih dari 12 uqiyyah, juga tidak ada seorang pun dari para putri beliau yang diberi mahar lebih dari 12 uqiyyah." Lalu ada seorang wanita berdiri dan berkata kepadanya, "Wahai Umar, Allah SWT membolehkan hal itu untuk kami, lalu kenapa kamu justru melarangnya? Bukankah Allah SWT telah berfirman: (وَءَاتَيْتُمْ إِحْدَىٰهُنَّ قِنطَارًۭا فَلَا تَأْخُذُوا۟ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ) _"sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun."_ Lalu Umar berkata, "Wanita ini benar dan Umar keliru." Di dalam riwayat lain disebutkan, "Lalu Umar mengangguk-anggukkan kepalanya dan berkata, "Semua orang lebih pandai dari pada kamu wahai Umar! " Menurut riwayat yang lainnya, "Wanita ini benar dan laki-laki ini (maksudnya dirinya sendiri) keliru." Dan ia pun tidak menyangkal dan membantahnya.
Sebagian kaum berkata, "Ayat ini sebenarnya tidak memberikan isyarat bolehnya berlebihan di dalam memberi mahar. Karena pengumpamaan dengan _Al-Qinthaar_ di dalam ayat ini hanya merupakan bentuk _al-Mubaalaghah_ (melebih-lebihkan), seolah-olah Allah SWT ingin mengatakan, _"Padahal kalian telah memberi salah satu dari mereka sejumlah harta yang banyak yang tidak pernah kalian berikan kepada siapa pun sebelumnya."_ Hal ini sama seperti sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh *Imam Ahmad dari Ibnu Abbas r.a.:*
_"Barangsiapa yang membangun sebuah masjid karena Allah SWT walau hanya sebesar sarang burung Qatha yang digunakan untuk meletakkan telurnya, maka Allah SWT membangunkan untuknya sebuah rumah di dalam surga."_
Dan sudah maklum bahwa tidak ada masjid yang ukurannya hanya sebesar sarang burung Qatha. Di dalam sunnah dan perbuatan para sahabat ditemukan penjelasan tentang anjuran untuk tidak berlebihan di dalam memberi mahar. Diriwayatkan bahwa *Ibnu Abi Hadrad* datang kepada Rasulullah saw. untuk meminta bantuan membayar maharnya. Lalu beliau bertanya kepadanya tentang jumlah mahar tersebut, lalu Ibnu Abi Hadrad berkata, "Dua ratus." Mendengar jawaban itu, Rasulullah saw. tampak marah dan berkata kepadanya, "Memangnya kamu memotong emas dan perak dari sisi harrah (tanah yang berbatu hitam seperti dibakar) atau dari sisi gunung?!" Rasulullah saw. menganjurkan untuk tidak berlebihan di dalam masalah mahar di dalam hadits-hadits yang lain, di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh *Imam Ahmad, al-Hakim dan Baihaqi* dari *sayyidah Aisyah r.a*. bahwa *Rasulullah saw. bersabda*:
_"Di antara keberkahan seorang wanita adalah mudah pinangannya dan mudah maharnya."_
Para ulama sepakat bahwa tidak ada batas maksimal di dalam masalah banyaknya mahar berdasarkan ayat, (وَءَاتَيْتُمْ إِحْدَىٰهُنَّ قِنطَارًۭا) para ulama hanya berbeda pendapat seputar batas minimal mahar. Hal ini akan dijelaskan di dalam tafsir ayat, (أَن تَبْتَغُوا۟ بِأَمْوَٰلِكُم) (ayat 24 surah an-Nisaa').
Yang benar adalah bahwa ayat, (فَلَا تَأْخُذُوا۟ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ) dan ayat 229 surah al-Baqarah (وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا) , adalah ayat-ayat _muhkamah_ (tetap berlaku) bukan _mansuukhah_ (dihapus) dan tidak bertentangan dengan hukum diperbolehkannya mengambil harta pengganti khulu' yang diberikan oleh pihak istri dengan suka rela, yang ditetapkan di dalam ayat,
_"Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya."_ *(al-Baqarah: 229)*
*Abu Bakar Al-Jashshash ar-Razi* berkata, "*Al-Farra'* menyebutkan bahwa maksud _al-Ifdhaa'_ adalah _al-Khalwah_ (menyendirinya suami istri untuk bersenang-senang) meskipun tidak sampai terjadi jima' atau penetrasi. Jika memang yang dimaksud al 'Ifdhaa' adalah al-Khalwah, maka ayat ini berarti larangan bagi suami mengambil sesuatu dari apa yang telah diberikan kepada istrinya setelah adanya al-Khalwah dan talak. Karena ayat,(وَإِنْ أَرَدتُّمُ ٱسْتِبْدَالَ زَوْجٍۢ) mengandung maksud talak. Al-Khalwah disebut al-Ifdhaa' karena sudah tidak adanya hal-hal yang menghalangi untuk melakukan persetubuhan."
Dari penjelasan ini bisa dipahami bahwa *ar-Razi* menjadikan ayat dua puluh surah an-Nisaa' ini sebagai dalil bahwa mahar wajib dibayarkan kepada sang istri ketika telah terjadi al-Khalwah yang sah dan benar. Karena Allah SWT menetapkan larangan bagi seorang suami mengambil sebagian dari mahar yang diberikan dan larangan ini bersifat mutlak.
Maka larangan ini tidak berlaku sebelum adanya al-Khalwah, maka jika sudah terjadi al-Khalwah, maka berarti larangan ini berlaku. Sedangkan para ulama fiqh berbeda pendapat dalam masalah ini, madzhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa mahar wajib dibayarkan dan sudah menjadi hak seorang istri jika telah terjadi al-Khalwah.
Sedangkan madzhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa mahar menjadi wajib dibayar dan menjadi hak seorang istri dengan adanya jima' atau hubungan badan, bukan hanya sekedar al-Khalwah. Akan tetapi madzhab Maliki menetapkan bahwa mahar juga wajib dibayar dan menjadi hak seorang istri apabila si istri telah ditinggal bersama dengan suaminya selama satu tahun setelah acara pernikahan tanpa adanya hubungan badan. Karena ditinggal bersama selama satu tahun ini memiliki kedudukan hukum yang sama dengan jima'.
Para ulama yang mengatakan bahwa mahar tidak wajib hanya dengan terjadinya al-Khalwah melihat bahwa ayat ini dikhususkan untuk setelah terjadinya jima', berdasarkan ayat (وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍۢ) "Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul -bercampur dengan yang lain sebagai suami-istri." Al-'Ifdhaa' di sini maksudnya adalah jima' atau hubungan badan.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
