SURAH AN-NISAA' : 19 - 21 BAGIAN 1

*AN-NISAA' (18)*

*AN-NISAA': 19-21*

*CARA MEMPERGAULI ISTRI DI DALAM ISLAM, LARANGAN MEWARISI (MEMPUSAKAI) WANITA SECARA PAKSA, LARANGAN MENGHALANG-HALANGINYA UNTUK MENIKAH LAGI, LARANGAN MENGAMBIL SEBAGIAN MAHARNYA SECARA PAKSA DAN PERINTAH MEMPERGAULI ISTRI DENGAN BAIK*
[Bagian 1/2]

*SEBAB TURUNNYA AYAT*

*Sebab Turunnya Ayat 19:*
*Imam Bukhari, Abu Dawud dan Nasa'i* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas r.a*., ia berkata:



_"Dahulu, jika ada seorang laki-laki meninggal dunia, maka para wali laki-laki tersebut lebih berhak terhadap istri laki-laki tersebut, jika ada sebagian dari mereka yang ingin menikahinya, maka ia menikahinya dan jika ingin, maka mereka menikahkannya, karena para wali tersebut memang lebih berhak terhadap si janda tersebut dari pada para wali si janda itu sendiri. Lalu turunlah ayat ini berkaitan dengan kebiasaan tersebut."_

*Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Jarir ath-Thabari* meriwayatkan dengan sanad hasan dari *Abu Umamah Sahl bin Hanif* ia berkata, "Ketika Abu Qais bin al-Aslat meninggal dunia, putranya ingin menikahi istri yang ditinggalkannya. Hal ini merupakan sesuatu yang biasa mereka lakukan pada masa jahiliah, lalu turunlah ayat 19 surah an-Nisaa' ini."

Para ulama tafsir mengatakan bahwa penduduk Madinah pada masa jahiliah dan pada permulaan masa Islam, jika ada seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan istri, maka putra laki-lakinya dari istri yang lain atau kerabat _'ashabahnya_ (kerabat dari jalur ayah) datang, lalu menutupkan pakaiannya kepada si istri (janda) tersebut, dan dengan begitu berarti ia adalah orang yang paling berhak terhadap diri si istri tersebut dari pada yang lainnya.

Jika mau, maka ia menikahinya tanpa memberikan mahar kecuali mahar yang dahulu pernah diberikan oleh si mayit. Atau jika mau, maka ia menikahkan si janda tersebut dengan laki-laki lain dan maharnya ia ambil, tanpa menyerahkannya sedikit pun kepada si janda. Atau jika mau, maka ia akan menyusahkannya dan menghalang-halanginya untuk menikah agar si janda tersebut memberikan tebusan dengan menyerahkan harta warisan yang ia dapatkan dari suaminya, ia serahkan kepadanya, atau hingga si janda tersebut meninggal dunia, lalu ia mewarisi hartanya. Ketika *Qais bin al-Aslat al-Anshari* meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri yang bernama *Kubaisyah binti Ma'n al-Anshaariyyah.* Lalu putra Qais dari istri yang lain yang bernama *Hishn* datang menutupkan pakaiannya kepada Kubaisyah bin Ma'n tersebut. Lalu Hishn mewarisi pernikahan Kubaisyah, namun kemudian ia tinggalkan dan ia terlantarkan, tidak ia dekati dan tidak ia beri nafkah. Hal ini ia lakukan dengan tujuan agar Kubaisyah mau memberikan tebusan dengan hartanya kepada Hishn. Lalu Kubaisyah mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah saw.lalu beliau berkata kepadanya, _"Duduklah kamu di dalam rumah sampai Allah SWT menurunkan wahyu tentang masalahmu ini."_ Lalu Allah SWT menurunkan ayat 19 surah an-Nisaa' ini.

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Allah SWT melarang para wali atau kerabat dekat seseorang mewarisi istrinya yang ia ditinggal mati secara paksa. Maksud ayat ini adalah mencegah berbuat zhalim dan menyusahkan istri yang ditinggal mati oleh suaminya serta menghapus kebiasaan jahiliah yang keji yang memberikan kepada para wali orang yang meninggal dunia untuk bebas berlaku sesuka hati terhadap istri orang yang meninggal dunia serta menjadikan mereka orang-orang yang paling berhak terhadap diri si janda tersebut. Hal ini merupakan salah satu sikap yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, salah satu bentuk pelanggaran terhadap kehormatan wanita, sebuah sikap yang menyamakan wanita dengan harta benda yang bisa diwarisi dan merupakan bentuk kejahatan dan pelecehan terhadap suami yang meninggal dunia.

Begitu juga, Allah SWT melarang para suami dan para wali atau kerabat suami yang meninggal dunia menghalang-halangi istri yang ditinggalkannya untuk menikah dengan siapa saja yang diinginkannya, membatasi gerak langkah dan kebebasannya serta melakukan tindakan-tindakan yang menyusahkannya. Hal ini mereka lakukan dengan tujuan ingin mengambil kembali sebagian dari apa yang telah diberikan oleh sang suami kepadanya. Keculai jika si istri memang melakukan perbuatan _faahisyah_ yang nyata dan terbukti, seperti zina, _nusyuuz_ atau yang lainnya. Maka jika begitu, boleh bagi seorang suami mengambil seluruh harta yang pernah ia berikan kepada istrinya tersebut sebagai mahar.

Kemudian Allah SWT memerintahkan untuk memperlakukan dan mempergauli para wanita dengan baik dan patut. Perintah ini ditujukan kepada para suami juga kepada para wali, walaupun kebanyakan memang ditujukan kepada para suami. Perintah ini  sama dengan perintah, (فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ) _"maka boleh merujuknya dengan cara yang patut."_

Memperlakukan dan mempergauli para istri dengan baik adalah dengan memenuhi hak-haknya berupa mahar dan nafkah, tidak memasang wajah muram di hadapannya tanpa ada alasan apa-apa, bertutur kata yang baik dan lembut kepadanya, tidak membentah tidak berkata dan berlaku kasar terhadapnya serta tidak metampakkan kecenderungan kepada wanita lain.

_*Al-'Usyrah*_ maksudnya adalah mempergauli. Dan yang dimaksud dari perintah untuk mempergauli istri dengan baik adalah menciptakan suasana dan iklim yang menyenangkan, membahagiakan, tenang, tenteram, damai dan kehidupan yang mengasyikkan bagi masing-masing suami dan istri. Ini merupakan salah satu bentuk kewajiban agama seorang suami.

Menjadikan hal ini sebagai sebuah kewajiban agama bagi seorang suami bisa menciptakan pengaruh tersendiri bagi dirinya yang mampu mengingatkannya kepada pengawasan Allah SWT bisa menimbulkan rasa takut kepada-Nya dan mengingatkannya kepada hari di mana semua makhluk dihadapkan kepada-Nya untuk dihisab. Hal ini tentu lebih bisa tertanam kuat di dalam jiwa seorang Mukmin dari pada permintaan pertanggung jawaban di hadapan mahkamah pengadilan.

*Madzhab Maliki* menjadikan ayat, (وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ) sebagai dalil bahwa seorang istri apabila tidak cukup baginya satu orang pembantu, maka seorang suami harus memberinya pembantu sesuai dengan yang dibutuhkan oleh sang istri, seperti putri khalifah atau putri Raja atau yang sejenisnya yang tidak cukup hanya dengan satu
pembantu saja. Dan hal ini termasuk kategori al-Mu'aasyarah bil ma'ruuf.

Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah berkata, "Tidak wajib atas suami kecuali hanya menyediakan satu pembantu saja, karena satu pembantu sudah cukup untuk membantu dan melayaninya. Tidak ada di dunia ini seorang wanita kecuali satu pembantu saja sudah cukup baginya."

Ketika muncul perasaan tidak suka terhadap istri karena ia memiliki fisik yang buruk atau karena memiliki perilaku yang tidak baih namun tidak sampai pada taraf melakukan perbuatan _faahisyah_ atau _nusyuuz_, maka dianjurkan bagi si suami untuk bersabar dan menerima keadaannya. Karena mungkin saja keadaan akan berubah ke arah yang lebih positif, si istri mampu mempergauli dan melayani suami dengan baik dan siapa tahu mungkin Allah SWT akan mengaruniakan anak-anak yang saleh dari istri tersebut.

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login