AN-NISAA' (39)
AN-NISAA': 47
PERINTAH ALLAH KEPADA AHLUL KITAB SUPAYA MENGIMANI AL-QUR'AN DAN ANCAMAN LAKNATALLAH KEPADA MEREKA
SEBAB TURUNNYA AYAT
*Ibnu Ishaq* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas* yang menceritakan bahwa *Rasulullah saw berkata* kepada para pemimpin rahib-rahib Yahudi, di antaranya adalah kepada *Abdullah bin Shuriya dan Ka'b bin Asad*. Rasul berkata kepada mereka, _"Wahai orang-orang Yahudi, bertakwalah kepada Allah, dan peluklah agama Islam. Demi Allah sesungguhnya kalian ini mengetahui bahwa wahyu yang saya bawa ini adalah benar-benar (dari Allah SWT)"_ Orang-orang Yahudi pun menjawab, "Kami tidak mengetahui hal itu wahai Muhammad." Mereka tetap tidak mau mengakui kenabian Muhammad dan tetap berada dalam kekafiran. Kemudian Allah menurunkan ayat ini.
AN-NISAA' (38)
AN-NISAA': 44-46
SIKAP DAN PERILAKU KAUM YAHUDI
SEBAB TURUNNYA AYAT
Ayat-ayat ini turun berkenaan dengan perilaku Yahudi Madinah. *Ibnu Ishaq* berkata, "Rifa'ah bin Zaid bin at-Tabut adalah salah seorang pemuka kaum Yahudi. Apabila berbincang dengan Rasul, dia memutar-mutar lidahnya dan berkata, "Pasanglah telingamu wahai Muhammad sehingga kami dapat memahamkan pikiran kami kepadamu." Kemudian dia mencela dan menghina agama Islam, lalu Allah SWT menurunkan ayat (أَلَمْ تَرَ إِلَى ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ نَصِيبًۭا مِّنَ ٱلْكِتَـٰبِ) hingga akhir ayat.
AN-NISAA' (37)
AN-NISAA': 43
HARAMNYA SHALAT KETIKA MABUK DAN BOLEHNYA BERTAYAMUM KETIKA TIDAK ADA AIR
[Bagian 3/3]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
10. *Firman Allah SWT* (فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًۭا) menunjukkan bahwa tayamum adalah satu ketetapan agama, dan aturan tayamum ini merupakan salah satu keistimewaan yang diberikan kepada umat Islam. *Rasulullah saw. bersabda:*
_"Kita diberi tiga keutamaan bila dibanding dengan umat-umat lain, bagi kita tanah bumi dapat dijadikan tempat shalat (masjid), debut tanahnya dapat digunakan untuk bersuci ketika tidak ada air."_ *(HR Muslim, an-Nasdi, dan Imam Ahmad dari Huzaifah)*
Yang dimaksud dengan tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu tanah.
AN-NISAA' (36)
AN-NISAA': 43
HARAMNYA SHALAT KETIKA MABUK DAN BOLEHNYA BERTAYAMUM KETIKA TIDAK ADA AIR
[Bagian 2/3]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
5. Allah melarang orang junub melakukan shalat kecuali setelah mandi. Yang dimaksud dengan mandi adalah mengalirkan air dengan tangan ke tempat yang dibasuh. Menurut pendapat yang masyhur di kalangan madzhab Maliki, orang yang junub harus menggosok bagian tubuhnya yang dibasuh. Menurut kebiasaan bahasa Arab, orang yang tidak menjalankan tangannya ke bagian tubuh yang dibasuh, melainkan ia hanya membasuhkan air ke atas tubuhnya, tidak dinamakan dengan mandi _(ightisaal)_, mereka menamakan aktivitas seperti itu dengan menuangkan air atau berendam dalam air. Pendapat madzhab Maliki ini didukung oleh sabda Rasul:
Inspirasi Qur'ani
Halaman 174 dari 248