AN-NISAA' (59)
AN-NISAA': 94
MENJAGA PERDAMAIAN DAN HATI-HATI MENGHUKUMI KEIMANAN ORANG LAIN
SEBAB TURUNNYA AYAT
1. *Bukhari, Tirmidzi, Hakim*, dan beberapa perawi yang lain meriwayatkan dari *Ibnu Abbas* bahwa ada seorang laki-laki dari Bani Sulaim berjalan melewati sekelompok sahabat Nabi. Laki-laki ini berjalan dengan membawa seekor kambing. Laki-laki ini pun mengucapkan salam kepada sekelompok sahabat Nabi itu. Lalu sekelompok sahabat Nabi ini berkata: "Laki-laki ini mengucapkan salam kepada kita tidak lain karena takut dan untuk melindungi dirinya." Mereka pun segera mendatangi laki-laki itu dan membunuhnya. Mereka lalu membawa kambing yang semula dibawa laki-laki itu kepada Rasulullah saw. Lalu turunlah ayat ini.
AN-NISAA' (58)
AN-NISAA': 92-93
[Bagian 2/2]
BALASAN ATAS PEMBUNUHAN TAK DISENGAJA DAN PEMBUNUHAN DISENGAJA
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
7. Objek yang dimaksud dari kalimat (وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍۭ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَـٰقٌۭ) adalah orang yang terbunuh dari kalangan kafir dzimmi dan orang kafir mu'ahid. Orang yang telah membunuh seorang kafir dzimmi atau kafir mu'ahid berkewajiban untuk membayar diyat dan menunaikan kafarat sekaligus. Pendapat ini diungkapkan oleh *Ibnu Abbas, asy-Sya'biy an-Nakha'i, dan asy-Syafi'i.*
AN-NISAA' (57)
AN-NISAA': 92-93
[Bagian 1/2]
BALASAN ATAS PEMBUNUHAN TAK DISENGAJA DAN PEMBUNUHAN DISENGAJA
SEBAB TURUNNYA AYAT
*a. Ayat 92:*
*Ibnu Jarir* meriwayatkan dari Ikrimah bahwa Harits bin Yazid dari Bani Amir bin Lu'ai bersama Abu Jahal menyiksa Ayyasy bin Abu Rabi'ah. Beberapa waktu kemudian, Ayyasy ikut hijrah bersama Rasulullah saw.. Setelah itu, suatu ketika Ayyasy melihat Harits di suatu daerah bernama Harrah. Ayyasy pun menebaskan pedangnya kepada Harits sampai meninggal karena mengira bahwa Harits masih kafir. Ayyasy kemudian menemui Rasulullah saw. dan menceritakan kejadian tersebut, turunlah alat (وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِنًا) sampai akhir an-Nisaa' ayat 92.
AN-NISAA' (56)
AN-NISAA': 88-91
SIFAT-SIFAT ORANG MUNAFIK, TIPU DAYA MEREKA DAN USAHA MEREKA UNTUK MENGKAFIRKAN UMAT ISLAM SERTA CARA BERINTERAKSI DENGAN MEREKA
[Bagian 2/2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Rangkaian ayat di atas menerangkan beberapa aturan hukum sebagai berikut:
1. Sikap Islam terhadap orang-orang munafik adalah sangat jelas. Mereka dihukumi sebagai kafir dan boleh diperangi. Umat Islam tidak boleh berbeda pendapat dalam menghadapi orang seperti itu, jika memang bukti kekafiran mereka memang nyata. Rangkaian ayat di atas turun berkenaan dengan sikap orang-orang munafik, yaitu Abdullah bin Ubai dan kawan-kawannya. Mereka telah mengkhianati Rasulullah saw sewaktu Perang Uhud. Mereka kembali ke Madinah setelah asalnya siap berperang bahu membahu bersama pasukan Rasulullah. Kisah ini telah disinggung dalam surah *Aali 'Imraan*. Ibnu Abbas berkata, "Mereka adalah satu kaum yang ada di Mekah dan mereka tidak mau ikut hijrah".
Inspirasi Qur'ani
Halaman 169 dari 248