SURAH AN-NISAA': 94

AN-NISAA' (59)

AN-NISAA': 94

MENJAGA PERDAMAIAN DAN HATI-HATI MENGHUKUMI KEIMANAN ORANG LAIN

SEBAB TURUNNYA AYAT

1. *Bukhari, Tirmidzi, Hakim*, dan beberapa perawi yang lain meriwayatkan dari *Ibnu Abbas* bahwa ada seorang laki-laki dari Bani Sulaim berjalan melewati sekelompok sahabat Nabi. Laki-laki ini berjalan dengan membawa seekor kambing. Laki-laki ini pun mengucapkan salam kepada sekelompok sahabat Nabi itu. Lalu sekelompok sahabat Nabi ini berkata: "Laki-laki ini mengucapkan salam kepada kita tidak lain karena takut dan untuk melindungi dirinya." Mereka pun segera mendatangi laki-laki itu dan membunuhnya. Mereka lalu membawa kambing yang semula dibawa laki-laki itu kepada Rasulullah saw. Lalu turunlah ayat ini.

2. *Bazar* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas* bahwa suatu ketika Rasulullah saw. mengutus sekelompok pasukan perang, termasuk di dalamnya Miqdad. Ketika sekelompok pasukan itu mendatangi suatu kaum, rupanya kaum itu lari berpencar-pencar. Namun, tampak seorang laki-laki yang memiliki harta yang banyak tertinggal. Laki-laki itu lalu berkata, "Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah." Miqdad lalu membunuh laki-laki itu. Atas peristiwa tersebut, Rasulullah saw berkata kepada Miqdad, "Apakah kamu akan melakukan hal serupa besok ketika ada yang bersyahadat?" Allah kemudian menurunkan ayat ini.

3. *Imam Ahmad, Thabrani,* dan beberapa perawi yang lain meriwayatkan bahwa *Abdullah bin Hadrad al-Aslami* berkata: "Rasulullah saw pernah mengutus kami bersama kaum Muslimin lainnya, di antaranya Abu Qatadah dan Muhallim bin Jatstsamah. Kemudian Amir bin Adhbath al-Asyja'i melewati kami dan mengucapkan salam kepada kami. Muhallim rupanya menganggap ucapan salam Amir itu tidak sepenuh hati, lalu Muhallim membunuh Amir. Ketika kami kembali menghadap Rasulullah saw. dan menceritakan peristiwa tersebut, turunlah ayat ini. Ibnu Jarir juga meriwayatkan hadits yang sama seperti ini dari Ibnu Umar.

4. *Ats-Tsalabi* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas* bahwa nama orang yang terbunuh adalah Mirdas bin Nahik al-Ghathfani dari daerah Fadah sedangkan nama orang yang membunuh adalah Usamah bin Zaid. Adapun nama pemimpin kelompok pasukan Islam itu adalah Ghalib bin Fadhalah al-Laitsi. Kejadiannya adalah ketika kaum Mirdas diserang pasukan kaum Muslimin, Mirdas tertinggal sendirian. Ia lalu berusaha melarikan kambingnya ke arah gunung. Ketika kaum Muslimin mampu mengejar dan menemukannya, ia berkata: "Tiada tuhan selain Allah, Muhammad adalah utusan Allah. As-salamu'alaikum." Usamah pun lalu membunuh Mirdas. Ketika pasukan Muslimin itu kembali menghadap Rasulullah saw., turunlah ayat ini.

Banyaknya kisah yang melatarbelakangi turunnya suatu ayat tidaklah mengapa. Ayat ini pun memiliki beberapa sebab turunnya, di antaranya pembunuhan itu terjadi setelah si terbunuh mengucapkan salam (seperti disebutkan dalam nomor 1 dan 3), atau karena si terbunuh merasa ketakutan ditebas pedang dalam peperangan.

Ada riwayat yang menyatakan bahwa orang yang membunuh adalah Miqdad (seperti disebutkan dalam nomor 2), ada pula yang menyatakan bahwa orang yang membunuh adalah Muhallim (nomor 3) ada pula yang menyebut Usamah (nomor 4). Rasulullah saw sendiri membacakan ayat ini atas setiap peristiwa itu.

*Qurthubi* menjelaskan bahwa riwayat yang paling banyak beredar juga disebutkan di dalam kitab Siyar Ibnu Ishaq, Mushannaf Abu Dawud, dan al-Isti'aab karya Abdul Barr; adalah nama orang yang membunuh yaitu Muhallim bin Jatsmah, sedangkan nama orang dibunuh yaitu Amir bin al-Adhbath.

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Ayat ini secara terfokus mengandung dua arahan, yaitu pertama, agar berhati-hati dalam menghukumi keimanan orang lain dan kedua, tidak boleh tergesa-gesa menjatuhkan hukuman pembunuhan terhadap orang lain. Hal itu karena pembunuhan atau penghilangan nyawa manusia merupakan suatu permasalahan yang sangat serius.

Menghukumi orang lain bahwa ia adalah orang Mukmin cukup dengan melihat lahiriahnya saja, yaitu jika mulutnya sudah mengucapkan dua kalimat syahadat, ia adalah orang Mukmin. Menghukumi seperti itu tidak perlu mengetahui isi hati dan batiniahnya yang sebenarnya. Hal itu karena hati dan batiniah seseorang tidak bisa diketahui oleh orang lain, yang bisa mengetahuinya hanyalah Allah yang Maha Mengetahui segala yang gaib. Hal ini sangat cocok dengan riwayat yang masyhur yang menjadi sebab turunnya ayat ini yang disebutkan dalam Shahih Muslim.

Dalam Shahih Muslim, diriwayatkan bahwa Usamah berkata, "Rasulullah saw. mengutusku bersama sekelompok pasukan Muslim. Kami bergerak hingga tiba di Huraqats. Di sana aku menemukan seorang laki-laki yang setelah melihatku kontan berkata, "Tiada tuhan selain Allah. Aku lalu membunuhnya." Kejadian itu selalu terpikirkan dalam hatiku hingga aku pun segera menceritakannya kepada Rasulullah saw.. Beliau lalu bertanya, Apakah laki-laki itu telah mengucapkan kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah, lalu kamu tetap membunuhnya?" Aku menjawab, "Wahai Rasulullah, ia mengucapkan syahadat itu karena takut ditebas pedang." Rasulullah bertanya lagi, Apakah kamu sudah menyelami hatinya sehingga kamu mengetahui bahwa hatinya itu sudah benar-benar menyatakan keislaman atau belum?"

Diriwayatkan juga dari Usamah bahwa ia berkata, "Setelah itu, Rasulullah saw. beristighfar (memintakan ampunan) untukku sebanyak tiga kali. Lalu beliau bersabda, "Merdekakanlah seorang budak tanpa memerintahkan hukuman qishas ataupun diyat."

Para pakar hukum Islam berpendapat, bahwa jika kemudian ada kejadian yang sama dengan kasus Usamah ini, si pembunuh harus diqishas. Usamah tidak diqishas karena kejadian itu terjadi pada masa permulaan Islam dan konon orang yang dibunuh Usamah itu mengucapkan syahadat dengan gemetaran sehingga menguatkan dugaan ucapan syahadat itu hanya karena takut dan membela diri dari tebasan pedang. Menurut Usamah, seharusnya jika orang yang dibunuh itu benar-benar beriman, ia akan mengucapkan syahadat dengan tenang. Rasulullah saw. lalu menjelaskan bahwa jika seseorang telah mengucapkan syahadat, entah gemetaran, entah dengan tenang, entah dalam kondisi apa pun, ia tidak boleh dibunuh.

Dalam hadits mutawatir diriwayatkan bahwa *Rasulullah saw bersabda:*

_Aku diperintahkan untuk memerangi orang lain hingga mereka mau mengucapkan kesaksian, bahwa tiada tuhan selain Allah. Jika mereka sudah mengucapkan kesaksian itu, maka jiwa dan harta mereka wajib dilindungi, kecuali dengan alasan hak. Untuk itu, beliau bertanya kepada Usamah, "Apakah kamu sudah menyelami hatinya sehingga kamu mengetahui bahwa hatinya itu sudah benar-benar menyatakan keislaman atau belum?" Maksudnya adalah "Apakah kamu, wahai Usamah, mengetahui isi hatinya jujur ataukah bohong?" Tentu saja mengetahui isi hati orang lain merupakan hal yang mustahil sehingga kita diperintahkan untuk menghukumi apa yang keluar dari ucapannya._

Maksud dari hadits mutawatir tadi, yaitu kaum musyrik Arab, bukan orang-orang Yahudi dan Nasrani yang telah mengucapkan kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah. Dengan kesaksian ini, secara tidak langsung orang-orang Yahudi dan Nasrani telah mengakui kenabian Muhammad saw..

Dari sini dapat disimpulkan suatu ketetapan fiqih yang jelas bahwa menghukumi seseorang hanya dimungkinkan dengan melihat lahiriah melalui dugaan-dugaan yang muncul, tidak mungkin mengandung unsur kepastian hakiki dan penyingkapan misteri-misetri yang tak terlihat. Adapun jika ada yang menafsirkan firman Allah (وَلَا تَقُولُوا۟ لِمَنْ أَلْقَىٰٓ إِلَيْكُمُ ٱلسَّلَـٰمَ لَسْتَ مُؤْمِنًۭا) dengan penghormatan, hal itu tidak mengapa karena penghormatan kepada Islam berarti membuahkan ketaatan dan kepatuhan terhadap Islam, meskipun mungkin saja maksud dari penghormatan itu adalah karena rasa takut dan hendak menghindar.

Begitu pula jika ada seseorang mengucapkan, _"Salamun'alaikum"_, orang itu tidak boleh dibunuh, kecuali sudah jelas diketahui bahwa ia seorang penentang ajaran Islam.

Menurut *Malik* tidak diperbolehkannya membunuh orang lain haruslah karena orang itu menyebutkan kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah. Menurut *Malik*, jika orang itu hanya mengucapkan, "Aku seorang Muslim," atau, "Aku seorang Mukmin," atau ia terlihat telah melaksanakan shalat, hal itu tidak cukup untuk menghindarkannya dari terbunuh oleh pedang pasukan kaum Muslimin. Malik betul-betul berpegangan pada apa yang tersurat dari hadits Nabi:

_"Aku diperintahkan untuk memerangi orang lain hingga mereka mau mengucapkan kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah."_

Dengan begitu, kesimpulannya adalah yang menjadi acuan seseorang itu boleh dibunuh atau tidak adalah ucapan kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah. Acuannya bukanlah sekadar ia memberikan penghormatan berupa salam atau ia terlihat melaksanakan shalat. Acuan ini digunakan sebagai batas untuk menghunus senjata. Jika orang itu telah mengucapkan syahadat, pembunuhan ataupun pertempuran harus dihentikan. Dalam hal ini, cukup melihat lahiriah ucapan yang muncul dari mulutnya. Namun, acuan ini tidak bisa digunakan sebagai dalil bahwa iman cukup dengan ucapan di dalam lisan. Sebagian orang berpendapat bahwa iman cukup dengan ucapan melalui lisan dengan berpegangan pada ayat ini.

Sebaliknya, justru secara hakiki, acuan iman tetap didasarkan pada pengakuan hati, bukan lisan. Misalnya saja dengan melihat orang-orang munafik. Mereka memang telah mengucapkan kalimat, "Tiada tuhan selain Allah," tetapi mereka tidak bisa disebut sebagai orang yang beriman.

Dalam ayat ini juga terdapat teks yang jelas bahwa tujuan jihad kaum Mukmin sebagaimana diperintahkan Allah SWT adalah demi menegakkan kalimat Allah, bukan dalam rangka mengumpulkan harta rampasan perang atau karena tujuan-tujuan duniawi dan materi lainnya. Hal itu karena sesungguhnya Allah SWT telah menjanjikan rezeki dan harta yang lebih melimpah melalui jalan lain yang halal, tidak melalui jalur kamuflase jihad. Iadi, janganlah terlalu bersemangat dalam membunuh.====

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login