SURAH AN-NISAA': 92-93 BAGIAN 2

AN-NISAA' (58)

AN-NISAA': 92-93

[Bagian 2/2]

BALASAN ATAS PEMBUNUHAN TAK DISENGAJA DAN PEMBUNUHAN DISENGAJA

FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM

7. Objek yang dimaksud dari kalimat (وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍۭ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَـٰقٌۭ) adalah orang yang terbunuh dari kalangan kafir dzimmi dan orang kafir mu'ahid. Orang yang telah membunuh seorang kafir dzimmi atau kafir mu'ahid berkewajiban untuk membayar diyat dan menunaikan kafarat sekaligus. Pendapat ini diungkapkan oleh *Ibnu Abbas, asy-Sya'biy an-Nakha'i, dan asy-Syafi'i.*

8. Para ulama sepakat bahwa diyat yang dibayarkan atas terbunuhnya seorang perempuan adalah setengah dari diyat yang dibayarkan atas terbunuhnya seorang laki-laki. Hal itu karena hak perempuan adalah setengah dari hak laki-laki dalam harta warisan, begitu pula karena kesaksian seorang perempuan nilainya sama dengan kesaksian setengah laki-laki. Ketentuan ini disebutkan di dalam hadits, bukan di dalam Al-Qur'an. Berkaitan dengan pembunuhan disengaja, hukum qishas tetap harus dilaksanakan, tidak memandang laki-laki atau perempuan, sebagaimana disebutkan dalam surah al-Baqarah.

Para ulama berbeda pendapat mengenai seorang laki-laki yang terjatuh menindih laki-laki lain sehingga salah seorang di antaranya meninggal dunia.

Menurut *Syuraih, an-Nakha'i, Ahmad, dan Ishaq,* orang yang berada di atas (yang menjatuhi) bertanggung jawab atas orang yang berada di bawah (yang dijatuhi), tidak sebaliknya sehingga orang yang berada di bawah tidak bisa dibebani tanggung jawab atas orang yang berada di atas.

*Malik* mengatakan bahwa jika ada seseorang menarik temannya, lalu keduanya terjatuh dan sama-sama meninggal dunia, wajib bagi 'aqilah orang yang menarik untuk membayar diyat kepada keluarga orang yang ditarik. Sementara itu, berkaitan dengan kasus seperti ini, sebagian ulama yang bermadzhab Syafi'i berpendapat bahwa 'aqilah orang yang berada di atas hanya berkewajiban membayar setengahdiyat. Hal itu karena orang yang berada di bawah itu meninggal karena dua hal: karena jatuh dan karena kejatuhan.

*Syafi'i* mengatakan bahwa jika ada kasus seseorang menabrak orang lain hingga keduanya sama-sama meninggal dunia, 'aqilah dari orang yang menabrak wajib membayar diyat kepada keluarga orang yang ditabrak. Tidak ada hak memperoleh diyat bagi keluarga orang yang menabrak. Syafi'i juga menyebutkan adanya dua orang Persia yang bertabrakan lalu keduanya sama-sama meninggal dunia. Masing-masing dari kedua orang itu harus membayar setengah diyat. Hal itu karena kedua orang yang bertabrakan itu meninggal dunia sama-sama karena dua hal: karena perbuatan diri sendiri dan karena perbuatan orang lain. Adapun *Malik dan Abu Hanifah* berpendapat bahwa kewajiban membayar diyat masing-masing dari kedua orang ini menjadi beban _'Aqilah_ mereka.

Pendapat tentang tabrakan ini dapat dijadikan dasar hukuman bagi kasus tabrakan dua kapal atau kasus tabrakan dua mobil yang banyak terjadi dewasa ini.

9. Terjadi banyak perbedaan pendapat tentang diyat atas orang yang terbunuh dari kalangan Ahlul Kitab. Menurut *Imam Ahmad dan madzhab Maliki*, diyat yang harus dibayarkan atas terbunuhnya seseorang dari kalangan Ahlul Kitab adalah sejumlah setengah dari diyat yang harus dibayarkan atas terbunuhnya seseorang dari kalangan Muslim. Adapun diyat yang harus dibayarkan atas terbunuhnya seorang laki-laki dari kalangan Majusi adalah delapan ratus dirham, sedangkan diyat yang harus dibayarkan atas terbunuhnya seorang perempuan dari kalangan Majusi adalah setengah dari diyat yang harus dibayarkan atas terbunuhnya seorang laki-laki dari kalangan mereka. Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan *Amar bin Syu'aib* sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Menurut *madzhab Hanafi*, diyat berlaku sama atas siapa pun juga yang terbunuh dari kalangan Muslim, Yahudi, Nasrani, Majusi, kafir mu'ahid, dan kafir dzimmi. Pendapat ini didasarkan dari kemutlakan ayat (فَدِيَةٌۭ) yang dapat diartikan diyat harus penuh, tidak dipecah-pecah setengah atau seperberapa pun, sebagaimana diyat atas orang Muslim.

Dalil lain yang digunakan untuk memperkuat pendapat ini adalah adanya hadits riwayat *Ibnu Abbas* bahwa Rasulullah saw menjadikan diyat yang berlaku atas orang Yahudi dari Bani Quraizhah dan Bani Nadhir sama, yaitu diyat penuh. Namun, hadits yang diriwayatkan dari *Ibnu Abbas* ini _dhaif_ (lemah) sekali.

Menurut *Syafi'i*, diyat yang harus dibayarkan atas terbunuhnya seseorang dari kalangan Yahudi dan Nasrani sepertiga dari diyat yang harus dibayarkan atas terbunuhnya seseorang dari kalangan Muslim. Sementara diyat yang harus dibayarkan atas terbunuhnya seseorang dari kalangan Majusi adalah delapan ratus dirham. Pendapat ini didasarkan dari angka paling rendah yang didapatkan dari hadits-hadits yang ada. Adapun diyat yang harus dibayarkan atas terbunuhnya seseorang dari kalangan kafir dzimmi tidak ada, kecuali ada hujjah lain. 

10. Puasa dua bulan berturut-turut dapat ditempuh untuk membayar kafarat bagi orang yang tidak menemukan adanya budak atau orang yang tidak memiliki cukup uang untuk membeli budak. Berturut-turut artinya puasanya tidak terputus satu hari pun, kecuali adanya alasan yang diperbolehkan syari'at. Jika tidak berpuasa-meski hanya satu hari- di tengah hitungan dua bulan ia harus mengulanginya dari awal lagi. Demikianlah pendapat mayoritas ulama. Jika berbuka karena adanya alasan yang diperbolehkan syari'at Islam, seperti haid atau sakit, menurut Malik hal itu tidaklah mengapa (tidak harus mengulang dari awal). Sementara itu, menurut Abu Hanifah dan Syafi'i-dalam salah satu pendapatnya-orang yang tidak berpuasa karena sakit harus mengulang dari awal.

11. Allah SWT dalam ayat ini hanya menyebutkan kasus pembunuhan yang disengaja dan yang tersalah. Allah SWT tidak menyebutkan kasus pembunuhan seperti sengaja (syibhul-'amdi). Malik berkata, "Dalam Al-Qur'an hanya ada kasus pembunuhan disengaja atau tersalah sehingga kita tidak mengetahui adanya kasus pembunuhan seperti sengaja _(syibhul 'amdi)._

Hanya saja, para ulama di berbagai belahan dunia dan mayoritas ulama madzhab menetapkan adanya hukum atas kasus pembunuhan seperti sengaja _(syibhul-'amdi)_. Hal itu didasarkan pada hadits yang diriwayatkan *Abu Dawud* dari *Abdullah bin Amar* bahwa *Rasulullah saw. pernah bersabda:*

_"Ingatlah bahwa diyat yang harus dibayarkan atas terbunuhnya seseorang dengan cara seperti sengaja-yaitu dilakukan menggunakan cambuk atau tongkat-adalah seratus ekor unta. Di antara seratus ekor unta itu, empat puluh ekor di antaranya adalah unta yang sedang hamil."_ *(HR Abu Dawud)*

Namun, hadits ini masih diperdebatkan di kalangan ulama ahli hadits. Ibnu Abdul Barr menyebutkan bahwa hadits ini tidak memiliki sanad yang baik.

Terdapat tiga pendapat berbeda di kalangan ulama mengenai batasan seperti apa pembunuhan sengaja _(syibhul-'amdi)_.

*Pertama*, menurut Abu Hanifah, pembunuhan sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan menggunakan sarana yang terbuat dari besi. Semua pembunuhan lain yang dilakukan dengan menggunakan sarana yang terbuat dari selain besi, seperti tongkat api, atau yang lainnya disebut pembunuhan seperti sengaja _(Syibhul 'amdi)_

*Kedua*, menurut Abu Yusuf dan Muhammad, pembunuhan seperti sengaja _(Syibhul-'amdi)_ adalah pembunuhan yang dilakukan dengan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan, tetapi dapat menghilangkan nyawa orang ketika alat tersebut digunakan dalam satu peristiwa.

*Ketiga*, menurut Syafi'i, pembunuhan seperti sengaja _(syibhul-'amdi)_ adalah pembunuhan yang dilakukan dengan cara memukul dengan sengaja, tetapi sebenarnya tidak bermaksud membunuh. Artinya, memang ada kesengajaan kontak fisik dari si pembunuh kepada si terbunuh, tetapi sebenarnya tidak ada niat sama sekali untuk membunuh, lalu rupanya si terbunuh ini meninggal dunia.

Pembunuhan tersalah yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan cara tidak ada kesengajaan kontak fisik dan tidak ada kesengajaan membunuh, sementara pembunuhan sengaja yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan cara kesengajaan kontak fisik dan kesengajaan membunuh.

Para ulama ahli fiqih kemudian menetapkan bahwa kategorisasi pembunuhan, apakah termasuk sengaja, seperti sengaja, ataukah tersalah, didasarkan pada alat yang digunakan dalam pembunuhan. Hal itu karena kiranya tidak mungkin mengetahui niat si pembunuh yang adanya di dalam hati. Karena itu, alat digunakan sebagai pengganti niat untuk menetapkan kategori jenis pembunuhan. Namun, yang paling baik sebenarnya adalah menyelidiki dengan teliti bagaimana situasi saat terjadinya pembunuhan dan melihat petunjuk-petunjuk atau indikasi-indikasi lainnya yang terkait dengan pembunuhan itu sehingga kelak dapat diketahui niat si pembunuh, apakah disengaja ataukah tersalah.

Para ulama juga berbeda pendapat tentang diyat _mughallazhah_ yang diwajibkan atas kasus pembunuhan seperti sengaja _(syibhul-'amdi)_ ini. *Atha, Syafi'i, dan Malik* (dalam pendapatnya yang masyhur tentang pembunuhan seperti sengaja ini, yaitu seperti pembunuhan seorang anak oleh ayahnya) menyatakan bahwa diyatnya berupa tiga puluh ekor unta _hiqqah_, tiga puluh ekor unta _Tadza'ah_, dan empat puluh ekor unta _khilfah_.#
#)- _Hiqqah_ adalah unta yang sudah berumur empat tahun, _jadza'ah_ adalah unta yang sudah berumur lima tahun, _khilfah_ adalah unta yang sedang hamil, _bintu makhadh_ adalah unta yang sudah berumur satu tahun, dan _bintu labun_ adalah unta yang sudah berumur dua tahun.

Adapun menurut Abu Hanifah, diyatnya terbagi menjadi empat, yaitu seperempat bagian dari unta jenis _bintu labun_, seperempat bagian dari unta jenis _hiqqah_, seperempat bagian dari unta jenis _jadza'ah_, dan seperempat bagian lagi dari unta jenis _bintu makhadh_.

Menurut madzhab *Hanafi, Syafi'i, dan Hambali,* diyat atas kasus pembunuhan seperti sengaja ini dibebankan kepada _'Aqilah_ (kerabat dari jalur ayah). Adapun diyat atas kasus pembunuhan disengaja dibebankan langsung kepada si pembunuh sama sekali tidak menjadi tanggungan 'aqilah.

Pertanyaan berikutnya yang mungkin muncul adalah apakah membayar kafarat diwajibkan atas pembunuhan disengaja?

Para ulama sepakat bahwa kafarat diwajibkan atas kasus pembunuhan tersalah. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai kafarat atas pembunuhan disengaja. Menurut jumhur ulama, kafarat tidak diwajibkan atas kasus pembunuhan disengaja. Hal itu karena tidak ada analogi yang mewajibkan kafarat dalam kasus ini. Pendapat ini didasarkan pada adanya ayat Al-Qur'an yang menyebutkan bahwa kafarat diwajibkan atas pembunuhan tersalah adalah dalam rangka menghapus dosa dari kejahatan yang dilakukan secara tidak disengaja.

Sementara itu, Syafi'i mewajibkan kafarat dalam segala jenis pembunuhan, baik disengaja, seperti sengaja, maupun tersalah. Hal itu karena sesungguhnya dosa dari pembunuhan disengaja lebih besar daripada dosa dari pembunuhan tersalah. Jadi, jika pembunuhan tersalah saja harus menunaikan kafarat, pembunuhan disengaja lebih wajib untuk menunaikan kafarat. Orang yang membunuh secara sengaja tentu lebih membutuhkan kafarat untuk menghapus dosanya dibandingkan dengan orang yang membunuh secara  tersalah. 

Jika ada sekelompok orang secara bersama-sama melakukan pembunuhan secara tersalah, setiap orang dari kelompok tersebut harus menunaikan kafaratnya masing-masing. Pendapat ini disepakati oleh madzhab empat.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login