AN-NISAA' (57)
AN-NISAA': 92-93
[Bagian 1/2]
BALASAN ATAS PEMBUNUHAN TAK DISENGAJA DAN PEMBUNUHAN DISENGAJA
SEBAB TURUNNYA AYAT
*a. Ayat 92:*
*Ibnu Jarir* meriwayatkan dari Ikrimah bahwa Harits bin Yazid dari Bani Amir bin Lu'ai bersama Abu Jahal menyiksa Ayyasy bin Abu Rabi'ah. Beberapa waktu kemudian, Ayyasy ikut hijrah bersama Rasulullah saw.. Setelah itu, suatu ketika Ayyasy melihat Harits di suatu daerah bernama Harrah. Ayyasy pun menebaskan pedangnya kepada Harits sampai meninggal karena mengira bahwa Harits masih kafir. Ayyasy kemudian menemui Rasulullah saw. dan menceritakan kejadian tersebut, turunlah alat (وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِنًا) sampai akhir an-Nisaa' ayat 92.
*b. Ayat 93:*
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Juraij dari Ikrimah bahwa ada seorang sahabat Anshar tidak sengaja membunuh saudara laki-laki dari Miqyas bin Shababah. Rasulullah saw pun membayarkan tebusan untuk sahabat Anshar tersebut dan diterima oleh Miqyas.
Namun, kemudian Miqyas melompati sahabat yang telah membunuh saudaranya itu lalu membunuhnya. *Rasulullah saw. pun bersabda:*
_"Aku tidak bisa menjamin keselamatannya (Miqyas) baik di saat halal maupun di saat bulan haram)."_
Miqyas lalu terbunuh pada peristiwa Fathu Mekah. Ibnu Juraij berkata, "Pada saat itulah turun ayat (وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًۭا مُّتَعَمِّدًۭا)
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Kedua ayat ini mengandung beberapa permasalahan.
1. Keimanan menjadi dasar utama dari keharaman seseorang untuk dibunuh. Selagi seseorang beriman, ia tidak boleh dibunuh, baik secara tersalah maupun secara sengaja. Hal itu karena pembunuhan merupakan bentuk perlawanan nyata terhadap diciptakannya makhluk oleh Allah SWT. Pembunuhan juga merupakan salah
satu kejahatan paling besar.
2. Para ulama sepakat bahwa firman Allah (وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَـًۭٔا ۚ) tidak berlaku atas budak. Jadi, yang dimaksud ayat ini adalah orang Mukmin yang merdeka, bukan budak. Demikian pula *sabda Rasulullah saw.:*
_"Darah orang-orang Muslim itu setara,"_
Hanya berlaku atas orang-orang Muslim yang merdeka, tidak berlaku atas orang-orang Muslim budak.
3. Maksud dari kalimat (فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍۢ مُّؤْمِنَةٍۢ) adalah membebaskan budak sebagaimana diwajibkan atas kasus zhihar. Sebenarnya terdapat banyak perbedaan pendapat atas ketentuan pembebasan budak ini. Hanya saja, sepertinya untuk masa modern seperti sekarang ini sudah tidak perlu lagi membahas perbedaan pendapat tersebut karena perbudakan sudah tidak ada lagi di muka bumi.
4. Kewajiban kedua dari pembunuhan tersalah adalah membayar diyat. Diyat adalah sejumlah harta yang harus dibayarkan kepada keluarga si terbunuh sebagai ganti rugi atas jiwa yang telah dihilangkan. Maksud dari kata (مُّسَلَّمَةٌ) adalah diberikan atau ditunaikan. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT sama sekali tidak pernah menyinggung tata cara pembayaran diyat ini. Allah hanya menjelaskan secara umum bahwa diyat harus dibayarkan atas kasus pembunuhan tersalah. Tidak ada satu pun ayat Al-Qur'an yang menjelaskan bahwa kewajiban membayar diyat dibebankan kepada 'aqilah atau si pembunuh. Ketentuan kewajiban membayar diyat dibebankan kepada 'aqilah atau si pembunuh adalah hasil menyarikan dari hadits-hadits Rasulullah saw..
5. Kalimat (أَهْلِهِۦٓ إِلَّآ أَن يَصَّدَّقُوا۟ ۚ) menunjukkan bahwa sangat dimungkinkan si pembunuh tersalah dibebaskan dari membayar diyat jika ia mendapatkan pengampunan dari keluarga si terbunuh. Maksud ayat itu adalah keluarga si terbunuh boleh tidak menuntut diyat sebagaimana ditentukan Allah karena harta diyat menjadi hak keluarga si terbunuh. Adapun membayar kafarat berupa kewajiban berpuasa selama dua bulan berturut-turut tetap harus dijalankan oleh si pembunuh untuk menunaikan hak Allah. Jadi, pengampunan dari keluarga si terbunuh hanya membebaskan si pembunuh dari membayar diyat, bukan dari membayar kafarat. Membayar kafarat tetap harus ditunaikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada Allah karena telah menghilangkan jiwa seseorang yang bisa beribadah kepada Allah.
6. Objek yang dimaksud dari kalimat (فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّۢ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌۭ) adalah seorang Mukmin yang terbunuh ketika berada di negeri kaum kafir atau terbunuh di medan perang dan disangka bahwa ia adalah orang kafir. Berkaitan dengan permasalahan ini, pendapat yang masyhur dari Malik dan Abu Hanifah menyatakan, "Jika yang terbunuh adalah seorang laki-laki Mukmin, tetapi masih berada di negeri kafir (tidak berhijrah ke negeri kaum Muslimin), tidak ada diyat atas pembunuhan ini. Si pembunuh hanya diwajibkan membayar kafarat berupa membebaskan seorang budak. Hal itu karena keluarga si terbunuh Mukmin masih kafir. Tentu saja orang kafir tidak berhak mendapatkan diyat sebagai tebusan atas terbunuhnya anggota keluarganya meskipun yang terbunuh adalah orang Mukmin. Selain itu, hak orang Mukmin yang masih belum berhijrah bersama kaum Muslimin lainnya masihlah sedikit (belum penuh), sebagaimana disebutkan dalam *firman Allah*, _"Dan (terhadap) orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun bagimu melindungi mereka, sampai mereka berhijrah."_ *(al-Anfaal: 72)*
Jika ada seorang Mukmin yang terbunuh di negeri kaum Muslimin, sementara seluruh keluarganya masih kafir, tetap ada hukuman diyat dan kafarat bagi si pembunuhnya. Diyat yang dibayarkan si pembunuh dalam kasus seperti ini diserahkan ke Baitul Maal (kas negara).
*Syafi'i, Auza'i, ats-Tsauri, dan Abu Tsaur* mengatakan bahwa terbebasnya si pembunuh dari kewajiban membayar diyat adalah jika keluarga si terbunuh Mukmin itu adalah orang kafir semua, baik pembunuhan terjadi di negeri kafir maupun di negeri kaum Muslimin. Jika kewajiban diyat atas pembunuhan tersalah ini masih diberlakukan, maka yang membayar diyat adalah Baitul Maal yang diserahkan kepada Baitul Maal juga.
Dengan begitu, tidak perlu diberlakukan hukuman berupa kewajiban membayar diyat, meskipun kasus pembunuhannya terjadi di negeri kaum Muslimin. Pendapat ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan Muslim yang menceritakan bahwa Usamah telah membunuh seorang laki-laki dari Juhainah, padahal laki-laki ini telah bersyahadat bahwa tiada tuhan selain Allah. Namun, Usamah beranggapan bahwa laki-laki ini bersyahadat bukan dari hati, melainkan karena takut ditebas pedang Usamah. Atas kejadian ini, *Rasulullah saw bersabda:*
يَا أُسَامَةُ، أَعْتِقِ الرَّقَبَةَ
_"Wahai Usamah, bebaskanlah budak (sebagai kafarat)."_ *(HR Muslim)*
Rasulullah saw. tidak memberikan hukuman kepada Usamah berupa qisas ataupun diyat.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
