AN-NISAA' (56)
AN-NISAA': 88-91
SIFAT-SIFAT ORANG MUNAFIK, TIPU DAYA MEREKA DAN USAHA MEREKA UNTUK MENGKAFIRKAN UMAT ISLAM SERTA CARA BERINTERAKSI DENGAN MEREKA
[Bagian 2/2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Rangkaian ayat di atas menerangkan beberapa aturan hukum sebagai berikut:
1. Sikap Islam terhadap orang-orang munafik adalah sangat jelas. Mereka dihukumi sebagai kafir dan boleh diperangi. Umat Islam tidak boleh berbeda pendapat dalam menghadapi orang seperti itu, jika memang bukti kekafiran mereka memang nyata. Rangkaian ayat di atas turun berkenaan dengan sikap orang-orang munafik, yaitu Abdullah bin Ubai dan kawan-kawannya. Mereka telah mengkhianati Rasulullah saw sewaktu Perang Uhud. Mereka kembali ke Madinah setelah asalnya siap berperang bahu membahu bersama pasukan Rasulullah. Kisah ini telah disinggung dalam surah *Aali 'Imraan*. Ibnu Abbas berkata, "Mereka adalah satu kaum yang ada di Mekah dan mereka tidak mau ikut hijrah".
*Imam adh-Dhahhak* berkata, "Orang-orang munafik itu berkata, "jika Muhammad menang maka mereka telah tahu siapa kita, dan jika kaum kita yang menang maka kami memang lebih mencintai mereka." Pada waktu itu umat Islam terpecah menjadi dua kelompok: pertama membela mereka dan yang kedua tidak ikut campur dengan masalah mereka. Kemudian Allah SWT menurunkan ayat yang kita bahas ini.
2. Mereka ingin bersama kaum Muslimin meskipun mereka dalam kekafiran dan kemunafikan. Kemudian Allah memerintahkan umat Islam untuk tidak turut campur dengan masalah-masalah mereka. *Allah berfirman*:
_"Dan (terhadap) orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun bagimu melindungi mereka, sampai mereka berhijrah."_ *(al-Anfaal: 72)*
Hijrah ada beberapa macam, sebagai berikut:
Hijrah ke Madinah untuk menolong perjuangan Rasulullah saw.. Hijrah seperti ini hukumnya wajib di awal masa-masa Islam sehingga *Rasulullah saw. bersabda:*
_"Tidak ada hijrah lagi setelah fathu Mekah!' Hijrahnya orang-orang munafik dalam peperangan, di mana mereka asalnya mendukung orang musyrik kemudian berpindah mendukung Nabi Muhammad saw. Hijrahnya orang yang masuk Islam yang tinggal di Daar al-Harb. Mereka wajib hijrah meninggalkan Daar al-Harb tersebut._
Hijrahnya orang Muslim meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan Allah. Ini adalah sesuai dengan sabda Nabi:
_"Yang dinamakan orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan perkara-perkara yang dilarang Allah." atau dalam riwayat lain, "meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan Allah."_ *(HR Bukhari, Abu Dawud dan an-Nasa'i dari Ibnu Amr)*
Dua bentuk hijrah yang disebut paling akhir ini masih berlaku hingga sekarang.
Menjauhi orang-orang yang biasa melakukan maksiat dengan maksud memberi pelajaran kepada mereka. Perbuatan seperti ini juga dinamakan dengan hijrah. Orang-orang yang biasa melakukan maksiat itu tidak perlu diajak bicara dan tidak perlu dikumpuli hingga mereka bertobat, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad kepada Ka'b bin Malik dan dua kawannya.
3. Bolehnya menawan orang-orang munafik dan membunuhnya. Pada ayat di atas Allah menegaskan bahwa apabila mereka berpaling dari tauhid dan tidak mau berhijrah, jadikanlah mereka tawanan dan perangilah mereka di mana pun mereka berada, baik di tanah haram maupun di luarnya.
4. Tidak boleh memerangi atau membunuh orang-orang yang bergabung dengan kelompok yang sudah mengadakan perjanjian damai dengan kaum Muslimin. Begitu juga tidak boleh menyerang atau membunuh orang yang bimbang, yaitu orang yang tidak mau memerangi kaum Muslimin dan tidak mau memerangi kaumnya.
5. Ayat diatas juga menerangkan bahwa syara' mengakui legalnya gencatan senjata antara kaum Muslimin dengan kafir harbi, jika memang gencatan senjata itu membawa kemaslahatan kepada kaum Muslimin.
6. Allah dapat melakukan segala sesuatu yang dikehendaki-Nya. Dia juga berkuasa untuk mengalahkan suatu kelompok manusia di bawah kekuasaan kelompok yang lainnya. Maksud Allah memberi kuasa kaum musyrik untuk mengalahkan kaum Mukmin adalah dengan cara memberi kemampuan dan kekuatan untuk mengalahkan kaum Mukmin. Maksud Allah melakukan itu adalah untuk memberi hukuman kepada kaum Mukminin di saat kemungkaran dan kemaksiatan merajalela di antara mereka, atau untuk menguji mereka, sebagaimana *firman Allah:*
_"Dan sungguh, Kami benar-benar akan menguji kamu sehingga Kami mengetahui orang-orang yang benar-benar berjihad dan bersabar di antara kamu; dan akan Kami uji perihal kemu."_ *(Muhammad: 31)*
Adakalanya juga untuk menghapuskan dosa kaum beriman, sebagaimana *firman Allah:*
_"Dan agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman (dari dosa mereka)."_ *(Aali 'Imraan: 141)*
7. Berdamai dengan orang-orang munafik; yaitu orang yang menampakkan keimanan namun hatinya siap untuk kembali kepada kemusyrikan, apabila mereka memang sudah menghentikan sikap-sikap negatifnya. Mereka ini adalah yang disebut dalam ayat (سَتَجِدُونَ ءَاخَرِينَ).
*Imam Qatadah* berkata, "Ayat itu turun berkenaan dengan kaum Tihamah yang meminta perlindungan dari Nabi. Mereka ingin perlindungan dari Nabi dan juga dari kaumnya."
*Imam Mujahid* berkata, "Ayat itu turun berkenaan dengan satu kaum yang tinggal di Mekah."
*Imam as-Suddi* berkata, "Ayat itu turun berkenaan dengan Nu'aim bin Mas'ud yang meminta perlindungan kepada kaum Muslimin dan juga kepada kaum musyrikin."
*Imam Hasan al-Bashri* berkata, "Ayat itu turun berkenaan dengan kaum munafik"
Ada juga yang mengatakan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan Bani Asad dan Ghathfan yang datang ke Madinah untuk masuk Islam, namun kemudian mereka kembali lagi ke kampung halamannya dan menjadi kafir lagi.
Ketidakkonsistenan mereka sangat jelas seperti yang diterangkan dalam ayat di atas, (كُلَّ مَا رُدُّوٓا۟ إِلَى ٱلْفِتْنَةِ أُرْكِسُوا۟ فِيهَا ۚ فَإِن). Maksud (أُرْكِسُوا۟) pada ayat tersebut adalah membatalkan semua janji yang pernah mereka lakukan. Ada juga yang berpendapat bahwa maksudnya adalah apabila mereka diajak untuk melakukan kemusyrikan maka mereka akan ikut dan kembali kepada kemusyrikan tersebut.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
