SURAH AN-NISAA': 85-87

AN-NISAA' (54)

AN-NISAA': 85-87

SYAFAAT YANG BAIK, MEMBALAS SALAM DAN MENEGASKAN KEJADIAN HARI KEBANGKITAN DAN JUGA MEMPERTEGAS AJARAN TAUHID

FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM

Rangkaian ayat di atas mengandung beberapa ajaran tentang hukum dan akhlak.

1. Dibolehkannya menolong dalam masalah kebaikan dan kebenaran _(asy-syafaa'ah al-hasanah)_, tidak dikotori dengan praktik _risywah_. Sedangkan menolong dalam masalah kejelekan, kebatilan, permusuhan, dosa atau menolong untuk membatalkan hukuman hadd atau yang menyebabkan hak-hak orang lain teraniaya, atau pertolongan yang dikotori dengan praktik _risywah_, yang semuanya itu diistilahkan dengan _asy-syafaa'ah as-sayyi'ah_ adalah haram hukumnya.

Yang dimaksud dengan kebaikan _(al-hasanah)_ adalah segala sesuatu yang dianggap baik dan diakui oleh syara' seperti perilaku kebajikan dan ketaatan. Adapun kejelekan _(as-sayyi'ah)_ adalah semua perkara yang tidak disukai dan diharamkan oleh syara' seperti kemaksiatan.

2. Mendorong dan menganjurkan supaya menghormati dan memberi salam kepada orang yang sudah dikenal maupun kepada yang belum dikenal. *An-Nakha'i* berkata, "Mengucapkan salam adalah sunah, sedangkan menjawabnya adalah wajib". Jika bentuk jawaban salam lebih baik dari bentuk salam yang diucapkan, pahala jawaban itu akan lebih besar.

Ucapan salam saja mendapatkan pahala sepuluh kebajikan. Jika ditambah dengan permohonan rahmat dari Allah, menjadi dua puluh kebajikan, dan jika ditambah lagi dengan permohonan berkah kepada Allah, pahalanya berlipat menjadi tiga puluh kebajikan sebagaimana yang diriwayatkan oleh *an-Nasa'i* dari *Imran bin Hushain.* *Ibnu Abbas* juga berkata, "Menjawab salam adalah wajib. Apabila ada seseorang melewati sekumpulan kaum Muslimin, kemudian dia memberi salam kepada mereka, namun mereka tidak mau menjawabnya, maka ruh alquds (ruh yang suci) akan dicabut dari diri mereka, dan yang menjawab salam orang tersebut adalah malaikat. Ibnu Jarir menceritakan dari *Ibnu Abbas* bahwa *Rasulullah saw bersabda,*

_"Barangsiapa saja makhluk Allah yang mengucapkan salam kepadamu, maka jawablah salamnya, meskipun dia adalah orang majusi, karena Allah SWT berfirman: "Dan apabila kamu dihormati dengan suatu (salam) penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (penghormatan itu, yang sepadan) dengannya."_ *(an-Nisaa': 36) (HR Ibnu Jarir)*

Barangsiapa mengucapkan salam kepada musuhnya, dia telah melindungi dirinya sendiri. Orang yang baru datang dan orang yang naik tunggangan disunahkan mengucapkan salam kepada orang yang berjalan. Orang yang berjalan disunahkan mengucapkan salam kepada orang yang duduk. Kumpulan yang sedikit disunahkan mengucapkan salam kepada kumpulan yang lebih banyak jumlahnya. Orang yang lebih muda disunahkan mengucapkan salam kepada orang yang lebih tua, karena orang tua harus dihormati. Seorang laki-laki tidak dibenarkan mengucapkan salam kepada perempuan yang bukan mahramnya. Seorang laki-laki dibenarkan mengucapkan salam kepada istrinya. Dalam kitab _ash-Shahihqin_ disebutkan bahwa *Rasul bersabda:*

_"Orang yang naik kendaraan hendaklah memberi salam kepada orang yang berjalan kaki, orang yang berjalan kaki hendaklah memberi salam kepada orang yang duduk, kelompok yang sedikit hendaklah memberi salam kepada kelompok yang banyak."_ *(HR Bukhari dan Muslim)*

Diriwayatkan juga bahwa *Nabi Muhammad saw* pernah melewati anak-anak kecil dan beliau mengucapkan salam kepada mereka. *At-Tirmidzi* menceritakan bahwa Rasulullah saw. melewati seorang perempuan dan beliau mengisyaratkan tangannya sebagai tanda salam. Dalam kitab _ash-Shahihain_ disebutkan bahwa *Rasulullah saw. bersabda:*

_"Islam yang paling utama dan paling baik adalah memberi makan, mengucapkan salam kepada orang yang kamu kenal dan kepada orang yang tidak kamu kenal"._ *(HR Bukhari dan Muslim)*

*Al-Hakim* menyebutkan bahwa *Rasulullah saw bersabda:*

_"Sebarkanlah salam maka kalian selamat."_ *(HR al-Hakim)*

*Madzhab Maliki* membolehkan mengucapkan salam kepada kaum perempuan kecuali kepada perempuan yang masih muda karena takut timbul godaan untuk berbincang dengannya dengan dorongan setan dan juga pandangan yang diikuti hawa nafsu. *Madzhab Hanafi* tidak membolehkan mengucapkan salam kepada kaum perempuan jika memang mereka bukan mahram. Mereka berkata, "Jika perempuan tidak diperintahkan azan, iqamah, membaca Al-Qur'an dengan suara keras sewaktu shalat, maka mereka juga tidak wajib menjawab salam, dan mereka juga tidak boleh diberi salam." Pendapat yang tepat adalah pendapat madzhab Maliki karena ada dalil yang kuat dalam kitab Shahih Bukhari yang menyatakan bahwa para sahabat mengucapkan salam kepada perempuan-perempuan tua semasa di Madinah.

*As-Suyuthi* menerangkan bahwa dalam sunnah disebutkan tidak wajib menjawab salam yang diucapkan oleh orang-orang kafir, ahli bid'ah, orang fasik, orang yang sedang buang air, orang yang ada di dalam kamar mandi dan orang yang sedang makan. Hukum menjawab salam tersebut adalah makruh kecuali kepada orang yang sedang makan. Cara yang dibolehkan untuk menjawab salam orang kafir adalah dengan mengucapkan, _"wa'alaika."_ *Nabi Muhammad saw. bersabda*, "_Apabila Ahlul Kitab memberi salam kepadamu maka jawablah,'wa'alaikum"_ *(Hadits riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Anas).* Maksudnya adalah "dan semoga kamu juga mendapatkan sama seperti yang telah kamu ucapkan". Hal ini karena salam yang diucapkan Ahlul Kitab adalah _"as-saamu 'alaikum."_ yang berarti semoga kematian menghampirimu. Dalam suatu riwayat disebutkan, "Janganlah kamu memulai memberi salam kepada orang Yahudi. Jika dia mulai memberi salam, maka jawablah, _Wa'alaika!_ Ini adalah pendapat
Mayoritas ulama.

Ucapan salam juga tidak wajib dibalas apabila diucapkan sewaktu khutbah, membaca Al-Qur'an dengan keras, meriwayatkan hadits, sedang belajar, adzan dan iqamah. Begitu juga tidak boleh mengucapkan salam kepada orang yang sedang shalat. Apabila orang yang sedang shalat diberi ucapan salam, dia boleh memilih: membalas salam itu dengan isyarat jarinya atau menunggu hingga selesai shalat kemudian baru membalas ucapan salam tersebut.

*Abu Yusuf* berkata, "Tidak boleh mengucapkan salam kepada orang yang sedang main dadu dan catur begitu juga kepada penyanyi, orang yang sedang buang air, orang yang telanjang tanpa uzur baik di dalam kamar mandi atau di tempat lainnya.

*Ath-Thahawi* berkata, "Disunahkan membalas salam dalam keadaan suci, diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bertayamum dulu sebelum menjawab salam." Abu Hanifah berkata, "Menjawab salam tidak boleh dengan suara yang sangat keras." *Hasan al-Bashri* membolehkan seorang Mukmin mengucapkan salam kepada orang kafir dengan berkata, _"wa'alaika as-salaam."_ Namun tidak boleh menambah, _"wa rahmatullaah."_ karena yang demikian berarti memintakan ampun kepada Allah untuk dosa-dosa mereka.

*Asy-Sya'bi* pernah menjawab salam orang Nasrani dengan berkata, _"Wa'alaikassalaam wa rahmatullaah."_ Kemudian dia ditanya mengenai penggunaan kata _"wa rahmatullaah"_, dia menjawab, "Bukankah dengan rahmat Allah mereka bisa hidup?"

Sebagian ulama membuat keringanan hukum dalam masalah salam, yaitu boleh memulai mengucapkan salam kepada ahli _adz-Dzimmah_ jika memang keadaan menuntut sikap seperti itu. Diriwayatkan bahwa *an-Nakha'i* mempunyai pendapat yang seperti itu. Kesimpulannya adalah sebagian ulama membolehkan mengucapkan salam kepada non-Muslim dan juga boleh mejawab salamnya.

Ketika mengucapkan salam dan membalasnya disunahkan dengan suara yang keras, menurut asy-Syafi'i tidak cukup hanya dengan isyarat jari tangan atau telapak tangan, namun madzhab Maliki membolehkan cara seperti itu jika memang jaraknya jauh.

3. Allah Maha Mengetahui dan Mahakuasa atas segala sesuatu, Dia juga Maha Mengawasi, Maha Menjaga dan akan membalas semua amal yang dilakukan oleh makhluk-Nya. Tidak ada perkataan yang lebih tepat dan lebih benar daripada kalam Allah baik yang berupa informasi, janji, ancaman, atau lainnya.

4. Penetapan prinsip tauhid. Allah adalah satu-satunya ilaah dan rabb bagi seluruh makhluk. Ayat di atas juga menegaskan bahwa hari kebangkitan dan pembalasan amal adalah sesuatu yang pasti terjadi.

5. Al-Qur'an adalah kalam Allah, karena Al-Qur'an adalah wahyu-Nya tidak ada yang lebih benar dari pada kalam Allah. Adapun ucapan-ucapan selain Allah dan selain Nabi, mungkin benar dan mungkin salah, baik kesalahannya itu karena sengaja, lupa, maupun tidak tahu.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login