SURAH AN-NISAA': 43 BAGIAN 2

AN-NISAA' (36)

AN-NISAA': 43

HARAMNYA SHALAT KETIKA MABUK DAN BOLEHNYA BERTAYAMUM KETIKA TIDAK ADA AIR

[Bagian 2/3]

FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM

5. Allah melarang orang junub melakukan shalat kecuali setelah mandi. Yang dimaksud dengan mandi adalah mengalirkan air dengan tangan ke tempat yang dibasuh. Menurut pendapat yang masyhur di kalangan madzhab Maliki, orang yang junub harus menggosok bagian tubuhnya yang dibasuh. Menurut kebiasaan bahasa Arab, orang yang tidak menjalankan tangannya ke bagian tubuh yang dibasuh, melainkan ia hanya membasuhkan air ke atas tubuhnya, tidak dinamakan dengan mandi _(ightisaal)_, mereka menamakan aktivitas seperti itu dengan menuangkan air atau berendam dalam air. Pendapat madzhab Maliki ini didukung oleh sabda Rasul:

_"Setiap sesuatu di bawah rambut ada jinabahnya, oleh sebab itu basuhlah rambut dan bersihkanlah bagian kulit."_

Membersihkan sesuatu tentunya dengan meneliti setiap bagian yang dibasuh.

*Ibnu al-Arabi* mengatakan bahwa yang dimaksud dengan perintah mandi adalah mengalirkan air ke seluruh bagian badan dan tentunya dengan cara menggosok-gosoknya. Mayoritas ulama mengatakan bahwa cara mandi wajib, cukup hanya dengan menuangkan air atau berendam dalam air asalkan semua bagian tubuh terkena oleh air; meskipun dengan tidak menggosok-gosoknya. Hadits yang diriwayatkan oleh Maimunah dan Aisyah juga menceritakan bahwa ketika mandi Nabi menuangkan air ke tubuhnya.

*_Apakah ketika mandi orang yang junub wajib menyela-nyelai jenggotnya_*? Dalam *madzhab Maliki* terdapat dua riwayat. *Pertama* adalah riwayat *Ibnu al-Qasim dari Malik* yang menegaskan bahwa orang tersebut tidak perlu menyela-nyelai jenggotnya. Manakala *Ibnu Abd al-Hakam* berkata, "Menyela-nyelai rambut adalah perbuatan yang kami sukai karena Rasulullah saw. menyela-nyelai rambutnya ketika mandi jinabah."

*Madzhab Hanafi dan Hambali* mewajibkan berkumur _(madhmadhah)_ dan menghirup air ke dalam hidung _(istinsyaq)_ ketika mandi wajib. Menurut mereka mulut dan hidung bagian dalam termasuk wajah sehingga keduanya dianggap sama seperti bagian wajah yang tampak dari luar seperti pipi dan pelipis. Barangsiapa meninggalkan kedua hal tersebut kemudian shalat, dia wajib mengulangi shalatnya sama seperti apabila ada bagian tubuh yang tidak terbasuh. Hal ini berbeda dengan wudhu, di mana orang yang tidak melakukan _madhmadhah _dan _istinsyaq_ sewaktu wudhu, tidak perlu mengulangi wudhu dan shalatnya. Namun *madzhab Hambali* menegaskan bahwa _madhmadhah_ dan _istinsyaq_ adalah fardhu wudhu, dalilnya adalah (فَاغْسِلُواوُجُوهَكُمْ) dan juga berdasarkan riwayat yang menyatakan bahwa Nabi tidak pernah meninggalkan _madhmadhah_ dan _istinsyaq_ baik dalam wudhu maupun mandi _jinabah_.

*Imam Malik dan asy-Syafi'i* mengatakan bahwa _madhmadhah_ dan _istinsyaq_ bukanlah perkara fardhu dalam mandi jinabah maupun dalam wudhu, karena hukum bagian dalam mulut dan bagian dalam hidung adalah sama dengan bagian dalam tubuh. Dalil lainnya adalah meskipun Rasulullah melakukan _madhmadhah_ dan _istinsyaq_ namun beliau tidak memerintahkannya, sehingga tindakan Rasul ini menunjukkan kesunatan saja bukannya wajib.

Adapun banyaknya air yang boleh digunakan untuk mandi wajib adalah sebagai berikut. *Imam Malik* meriwayatkan dari *Aisyah* bahwa Rasulullah saw. mandi jinabah dengan air dalam satu bejana. Bejana tersebut berukuran tiga sha'. Satu sha' adalah sama dengan 2.75L gram.

Anas menceritakan bahwa Rasulullah saw. wudhu dengan air sebanyak satu mud, dan mandi dengan menggunakan air sebanyak satu sha' hingga lima mud. Satu mud adalah 675 gram, dan satu sha' adalah empat mud.

Hadits-hadits ini menunjukkan sunatan menyedikitkan penggunaan air dengan tanpa ukuran atau timbangan. Oleh sebab itu, hendaknya seseorang menggunakan air secukupnya saja, tidak perlu banyak-banyak karena memperbanyak penggunaan air termasuk sikap mubazir yang dilarang oleh agama.

6. Bolehnya bertayamum ketika tidak ada air, atau ketika sakit atau ketika dalam perjalanan. Dalilnya adalah firman Allah SWT (وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ) hingga akhir ayat. Dalil ini juga diperkuat dengan firman Allah SWT:

_"Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama."_ *(al-Hajj: 78)*

_"Dan janganlah kamu membunuh dirimu."_ *(an-Nisaa': 29)*

Juga hadits yang menceritakan bahwa *Amr bin Ash* melakukan tayamum setelah mimpi junub karena dia khawatir akan binasa atau sakit karena musim yang sangat dingin, dan Rasul pun tidak menyuruhnya untuk mandi dan juga tidak menyuruhnya mengulangi shalat.

Menurut *madzhab Syafi'i*, sakit yang dibolehkan bertayamum adalah sakit yang apabila terkena air dikhawatirkan akan mati atau menyebabkan tidak berfungsinya sebagian anggota badan atau menyebabkan sakitnya menjadi berkepanjangan. Manakala perjalanan (safar) yang dibolehkan bertayamum adalah perjananan-baik jauh ataupun dekat- yang tidak ada air. Mayoritas ulama tidak mensyaratkan perjalanan tersebut harus perjalanan yang sudah boleh mengqashar shalat. Sebagian ulama mengatakan bahwa tayamum boleh dilakukan jika jarak perjalanannya sudah memenuhi jarak perjalanan yang dibolehkan mengqashar shalat.

*Madzhab Maliki, Abu Hanifah, dan Muhammad* berpendapat bahwa tayamum boleh dilakukan baik dalam perjalanan maupun ketika keadaan bermukim. *Imam asy-Syafi'i* berkata, "Orang yang sedang bermukim dan dalam keadaan sehat tidak boleh bertayamum, kecuali jika dia takut binasa (apabila menggunakan air). Jika dalam keadaan bermukim seseorang -baik sehat maupun sakit- tidak mendapatkan air dan dia khawatir waktu shalat akan habis, dia boleh bertayamum dan melakukan shalat tapi dia harus mengulangi shalatnya tersebut (dengan wudhu yang sempurna)."

*Imam Abu Yusuf dan Zufar* berkata: "Orang yang sedang bermukim, tidak boleh bertayamum meskipun dia sakit atau khawatir waktu shalat akan habis." Dalil bolehnya seseorang bertayamum ketika bermukim jika memang khawatir waktu shalat akan habis apabila dia mencari air adalah firman Allah SWT (سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌۭ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَـٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءًۭ فَتَيَمَّمُوا۟) yang kesimpulannya adalah orang bermukim apabila tidak ada air boleh bertayamum.

Ada juga dalil dari hadits, yaitu yang diriwayatkan oleh *Imam Bukhari dari Abu Juhaim bin al-Harits bin ash-Shimah al-Anshari* yang menceritakan bahwa Nabi menuju daerah _Bi'r Jamal_ (Nama satu daerah yang dekat dengan Madinah.) dan bertemu dengan seseorang. Orang tersebut mengucapkan salam kepada Nabi, namun Nabi tidak membalas salam tersebut, melainkan beliau menghadap ke dinding kemudian mengusap wajah dan kedua tangannya (dengan debu atau tayamum). Setelah selesai (tayamum), Nabi membalas ucapan salam orang tersebut. Dalam Shahih Muslim tidak ada kata Bi'r.

7. *_Apakah hadats merupakan salah satu faktor yang membolehkan seseorang bertayamum_*? Ada pendapat yang mengatakan bahwa hadats merupakan salah satu penyebab dibolehkannya tayamum, dalilnya adalah firman Allah SWT ( أَوْ جَآءَ أَحَدٌۭ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ). Kata (أَوَ) pada kalimat ini diartikan dengan (وَ). Sehingga maksudnya adalah jika kalian sakit atau dalam perjalanan dan kailan datang dari tempat buang air (hadats) bertayamumlah. Dengan demikian, menurut pendapat ini, faktor yang mewajibkan tayamum adalah hadats bukannya sakit dan perjalanan (safar), sehingga ayat ini menunjukkan bahwa tayamum juga boleh dilakukan ketika bermukim, sebagaimana keterangan sebelumnya.

*Imam al-Qurthubi* berkata, "Pendapat yang sahih adalah kata penghubung (أَوْ) memberikan arti pilihan, sehingga makna yang dimiliki oleh kata penghubung (أَوْ) dan kata penghubung (وَ) adalah berbeda. Oleh sebab itu, arti penggalan ayat tersebut adalah apabila kalian sakit hingga tidak kuat menyentuh air atau kalian sedang dalam perjalanan dan tidak menemukan air padahal kalian memerlukan air.

*Firman Allah SWT* ( أَوْ جَآءَ أَحَدٌۭ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ) merupakan kalimat kiasan untuk mengungkapkan hadats kecil.

8. Menurut pendapat *madzhab Hanafi, firman Allah* (أَوْ لَـٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ) merupakan kiasan untuk mengungkapkan aktivitas bersetubuh.  Orang yang berjunub boleh bertayamum, dan bersentuhan dengan kulit perempuan tidak membatalkan wudhu. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan *Imam ad-Daruquthni dari Aisyah* yang menceritakan bahwa Rasulullah saw. pernah mencium sebagian istrinya, kemudian beliau melakukan shalat dengan tanpa berwudhu terlebih dahulu.

Manakala menurut *madzhab Imam Syafi'i* yang dimaksud dengan (أَوْ لَـٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ) adalah memegang kulit perempuan bukan mahram dengan tangan atau anggota badan lainnya. Barangsiapa memegang kulit perempuan bukan mahram maka batallah wudhunya. Dan tayamum boleh dilakukan ketika ketiadaan air.

*Imam Malik, Ahmad, dan Ishaq* berpendapat, orang yang menyentuh perempuan dengan cara berjimak untuk menghilangkan janabahnya boleh dengan bertayamum. Adapun orang yang menyentuh perempuan dengan tangan juga boleh bertayamum jika memang menyentuhnya tersebut disertai dengan kenikmatan syahwat. Jika orang tersebut memegang dengan tanpa syahwat, dia tidak wajib berwudhu.

Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah adalah _hadits mursal_. Oleh sebab itu, ayat di atas mengandung dua aturan hukum, yaitu _hadats dan janabah_ ketika tidak ada air. Sebab munculnya hadats adalah keluarnya air besar atau kencing, manakala sebab munculnya janabah adalah _mulaamasah_ yang diartikan dengan _jimak_ dan menyentuh kulit perempuan.

9. Menurut *Imam Malik, Syafi'i, dan Ahmad*, orang yang sedang dalam perjalanan wajib mencari air terlebih dahulu sebelum bertayamum, dan itu merupakan syarat sah tayamum. Namun menurut *Abu Hanifah*, mencari air bukan termasuk syarat bagi sahnya tayamum yang dilakukan musafir.

Yang dimaksud dengan keberadaan air adalah jika seseorang mendapati sejumlah air yang cukup digunakan untuk bersuci. Jika dia mendapat air tapi jumlahnya tidak cukup untuk bersuci, dia boleh tayamum dan tidak perlu menggunakan air yang ada. Ini adalah pendapat sebagian besar ulama.

*Imam Abu Hanifah* membolehkan seseorang berwudhu dengan menggunakan air yang sudah berubah seperti air kacang dan air bunga mawar. Dalilnya adalah *firman Allah SWT* (ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءًۭ) di mana kata (مَآءً) di sini berbentuk _nakirah_ sehingga artinya adalah _semua jenis air_. Oleh sebab itu, boleh berwudhu dengan menggunakan air yang berubah ataupun tidak karena air yang disebut dalam ayat tersebut umum, tidak dibatasi.

Ulama bersepakat bahwa wudhu dan mandi dengan menggunakan air minuman tidak sah kecuali dengan air anggur ketika memang tidak ada air.

Ketiadaan air menyebabkan seseorang boleh bertayamum. Air yang dimaksud adalah air yang suci dan menyucikan yang sifat-sifat naturalnya masih kekal.

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login