SURAH AN-NISAA': 43 BAGIAN 3

AN-NISAA' (37)

AN-NISAA': 43

HARAMNYA SHALAT KETIKA MABUK DAN BOLEHNYA BERTAYAMUM KETIKA TIDAK ADA AIR

[Bagian 3/3]

FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM

10. *Firman Allah SWT* (فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًۭا) menunjukkan bahwa tayamum adalah satu ketetapan agama, dan aturan tayamum ini merupakan salah satu keistimewaan yang diberikan kepada umat Islam. *Rasulullah saw. bersabda:*

_"Kita diberi tiga keutamaan bila dibanding dengan umat-umat lain, bagi kita tanah bumi dapat dijadikan tempat shalat (masjid), debut tanahnya dapat digunakan untuk bersuci ketika tidak ada air."_ *(HR Muslim, an-Nasdi, dan Imam Ahmad dari Huzaifah)*

Yang dimaksud dengan tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu tanah.

Jika tidak ada air dan waktu shalat sudah masuk, orang _mukallaf_ yang wajib shalat harus bertayamum. *Imam Abu Hanifah, kedua sahabatnya dan Imam Muzani* (salah seorang sahabat Imam asy-Syafi'i) berpendapat bahwa tayamum boleh dilakukan sebelum masuk waktu shalat, karena menurut mereka mencari air bukanlah syarat sah tayamum. Mereka mengkiaskan tayamum untuk shalat fardhu dengan tayamum untuk shalat sunah, jika tayamum untuk shalat sunah sudah sah dengan tanpa mencari air terlebih dahulu, begitu juga dengan tayamum untuk shalat fardhu. Mereka berargumen dengan menggunakan sabda Rasul kepada Abu Dzar,: 

إِنَّ الصَّعِيدَ الطَّيِّبَ طَهُورُ الْمُسْلِمِ،

_"Debu tanah yang suci adalah alat bersuci orang Islam."_

Rasulullah saw. menyebut debu tanah dengan nama (وُضُوءَ) sama seperti nama air, sehingga hukum debu tanah adalah sama dengan hukum air. Adapun dalil yang digunakan oleh madzhab Maliki, Syafi'i dan Hanbali adalah *firman Allah SWT* (فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءًۭ فَتَيَمَّمُوا۟). Yang dimaksud dengan orang yang tidak mendapati air adalah orang yang sudah mencari-cari air dan dia tidak mendapatkannya.

Ulama bersepakat bahwa tayamum tidak dapat menghilangkan janabah dan hadats. Apabila orang yang bertayamum karena janabah atau hadats menemukan air maka ia kembali dihukumi orang yang janabah atau berhadats. Dalilnya adalah sabda Rasulullah saw. kepada Abu Dzar:

_"Apabila kamu menemukan air maka basuhlah kulitmu dengan air itu."_

Ulama juga bersepakat bahwa orang yang bertayamum kemudian menemukan air sebelum melakukan shalat, tayamumnya batal, dan dia wajib menggunakan air tersebut untuk berwudhu.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang bertayamum dan telah selesai melakukan shalat, dia juga telah berusaha mencari air dan tidak sedang dalam perjalanan, shalatnya dianggap sempurna, karena dia telah melakukan shalat sebagaimana yang diperintahkan sehingga tidak boleh memerintah dia untuk mengulangi shalatnya lagi dengan tanpa ada dalil yang kuat.

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh *Abu Dawud dari Abu Sa'id al-Khudri* yang berkata, 'Ada dua orang pergi melakukan safar, kemudian datanglah waktu shalat dan mereka tidak ada air lalu mereka bertayamum dengan debu yang suci dan kemudian melakukan shalat. Namun pada waktu itu juga mereka mendapatkan air salah seorang dari mereka mengulangi shalatnya dengan berwudhu dan yang satunya lagi tidak mengulang shalatnya dengan wudhu. Kemudian mereka menghadap Rasulullah saw. dan menceritakan apa yang telah mereka lakukan. Rasul berkata kepada orang yang tidak mengulang:

قَدْ أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ

_"Kamu telah sesuai dengan ajaran sunah dan shalatmu sudah cukup."_

Rasul berkata kepada orang yang mengulangi shalatnya:

لَكَ الْأَجْرُ مَرَّتّيْنِ

_"Kamu mendapatkan dua pahala."_ *(HR Abu Dawud)*

Ulama berbeda pendapat ketika seseorang menemukan air saat dia di tengah-tengah melakukan shalat. *Imam Malik dan Syafi'i* berpendapat bahwa orang tersebut tidak perlu membatalkan shalatnya dan tidak perlu menggunakan aic hendaknya dia menyempurnakan shalatnya dan apabila hendak melakukan shalat yang lain hendaklah berwudhu. Dalilnya adalah *firman Allah* (وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ). Selain itu ulama juga sudah bersepakat bahwa memulai untuk melakukan shalat dengan tayamum ketika tidak ada air adalah boleh.

Barangsiapa berpuasa untuk membayar sumpah zihar atau denda membunuh, kemudian dia menemukan budak dia tidak perlu membatalkan puasanya dan tidak perlu beralih dengan membayar budak.

*Imam Abu Hanifah, Ahmad dan Imam al-Muzani* berpendapat bahwa orang tersebut harus membatalkan shalatnya dan harus berwudhu kemudian memulai shalatnya lagi karena sudah ada air. Dalil mereka adalah jika tayamum seseorang menjadi batal apabila dia menemukan air sebelum melakukan shalat, apabila dia menemukan pada waktu-waktu setelahnya juga menyebabkan batal tayamumnya. Alasan lainnya adalah kesepakatan ulama bahwa perempuan yang iddah dengan hitungan bulan, dan sebelum habis masa iddahnya ternyata dia datang haid, maka dia harus menghitung masa iddahnya dengan hitungan haid, begitu juga dengan orang tayamum yang menemukan air ketika sedang melakukan shalat. 

Ulama juga berbeda pendapat dalam masalah apakah satu kali tayamum dapat digunakan untuk beberapa kali shalat atau setiap kali shalat baik fardhu maupun sunat harus dengan menggunakan satu tayamum? Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa tayamum harus dilakukan setiap kali hendak melakukan shalat fardhu, karena setiap kali datang shalat fardhu orang tersebut diwajibkan mencari air. Jika dia sudah mencari air dan tidak menemukan, barulah dia boleh bertayamum.

*Imam Abu Hanifah dan Dawud az-Zahiri* berpendapat bahwa orang tersebut boleh melakukan shalat berulang-ulang dengan satu kali tayamum asalkan dia belum berhadats karena orang tersebut masih dihukumi berada dalam keadaan suci selagi belum menemukan air dan dia tidak perlu mencari air jika dia sudah kesusahan mencarinya.

*_Apakah boleh bertayamum sebelum masuk waktu shalat_*? *Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik* tidak membolehkan bertayamum sebelum masuk waktu shalat. Karena aktivitas tayamum berhubungan erat dengan kebutuhan, dan kebutuhan tersebut belum terwujud sebelum masuknya waktu shalat. Atas dasar ini, maka seseorang tidak boleh melakukan dua shalat fardhu hanya dengan menggunakan satu tayamum.

Adapun *Abu Hanifah* membolehkan tayamum sebelum masuk watu shalat, karena menurut mereka mencari air tidak termasuk syarat sah shalat.

11. Yang dimaksud dengan (اَلصَّعِيْد) adalah hamparan permukaan bumi baik di atasnya ada debu ataupun tidak. Adapun yang dimaksud dengan (الطَّيِّب) adalah suci. Ada juga yang mengartikannya dengan halal. Atas dasar arti bahasa ini, *Imam Malik dan Abu Hanifah* berpendapat bahwa tayamum boleh dengan menggunakan benda-benda yang ada di permukaan bumi seperti debu, pasir, batu, barang galian dan tanah lembab.

Sedangkan *Imam asy-Syafi'i dan Abu Yusuf* berpendapat yang dimaksud dengan (اَلصَّعِيْد) adalah debu yang dapat menjadi tempat tumbuhnya tanaman. Debu inilah yang diistilahkan dengan (الطَّيِّب) sebagaimana yang difirmankan Allah SWT: 

_"Dan tanah yang baik, tanaman-tanamannya tumbuh subur dengan izin Tuhan."_ *(al-A'raaf: 58)*

Oleh sebab itu, menurut mereka bertayamum dengan menggunakan selain debu tersebut tidak boleh. *Imam asy-Syafi'i* berpendapat bahwa maksud kata (اَلصَّعِيْد) adalah tanah yang berdebu.

*Imam asy-Syafi'i* juga juga mensyaratkan debu tersebut harus dapat menempel di tangan. Orang yang bertayamum harus memindahkan debu di tangannya itu ke anggota tayamum, sama seperti memindahkan air ketika berwudhu.

Seseorang yang bertayamum harus menggunakan debu suci yang diusapkan ke anggota tayamum. Dia tidak boleh menggunakan debu hasil _ghashab_. Ulama juga sepakat bahwa bahwa tayamum tidak boleh menggunakan emas murni, perak, batu yaqut, zamrud, makanan seperti roti, daging atau lainnya, juga tidak sah bertayamum dengan benda-benda najis. Adapun selain benda-benda ini seperti barang galian Imam asy-Syafi'i melarangnya, manakala Imam Malik dan lainnya membolehkan.

*Imam Malik* membolehkan bertayamum dengan _rumput hasyisy_ jika ia berada di bawah tanah. Dalam kitab al-Mudawanah dan al-Mabsuth disebutkan bahwa tayamum dengan menggunakan salju dibolehkan, adapun pada selain kedua kitab tersebut bertayamum dengan salju dihukumi tidak sah.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa bertayamum dengan menggunakan kayu adalah tidak sah. Sebagian besar ulama Maliki membolehkan bertayamum dengan menggunakan debu yang diambil dari tanah liat atau lainnya. Dalam madzhab Maliki terdapat dua pendapat mengenai tayamum menggunakan benda yang dimasak seperti batu kapur (gamping) dan batu bata serta bertayamum dengan dinding.

*Imam al-Qurthubi* berpendapat bahwa pendapat yang shahih adalah bolehnya bertayamum dengan dinding, dengan berdasarkan kepada hadits *Abu Juhaim bin al-Harits bin ash-Shimah al-Anshari* yang bercerita bahwa Nabi menuju daerah _Bi'r Jamal_ dan bertemu dengan seseorang. Orang tersebut mengucapkan salam kepada Nabi, namun Nabi tidak membalas salam tersebut, melainkan beliau menghadap ke dinding kemudian mengusap wajah dan kedua tangannya (dengan debu atau tayamum). Setelah selesai (tayamum), Nabi membalas ucapan salam orang tersebut. Hadits ini diriwayatkan oleh *Imam Bukhari.* Hadits ini menjadi dalil bagi sahnya bertayamum dengan menggunakan benda selain debu sebagaimana pendapat *Imam Malik* dan yang sepakat dengannya.

*Imam ats-Tsauri dan Ahmad* membolehkan bertayamum dengan menggunkan debu yang ada di hamparan permadani. *Imam Abu Hanifah* juga membolehkan bertayamum dengan menggunakan celak, warangan, kapur gamping dan permata yang dihancurkan.

12. Cara melakukan tayamum diterangkan dalam *firman Allah SWT* (فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنهُ). Sehingga bagian tubuh tempat tayamum adalah wajah dan kedua tangan.

Menurut *madzhab Syafi'i* kata (مِنهُ) menunjukkan bahwa debu tersebut harus dipindahkan dari telapak tangan ke anggota tayamum. Sedangkan *madzhab Maliki* tidak mensyaratkan pemindahan tersebut berdasarkan dalil bahwa Rasulullah bertayamum dengan dinding.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa cara bertayamum adalah memulainya dari wajah kemudian kedua tangan. Urutan ini adalah sesuai dengan *firman Allah* (بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ).

*Madzhab Hanafi dan Syafi'i* berpendapat bahwa bagian tangan yang harus diusap ketika bertayamum adalah hingga kedua siku karena dikiaskan dengan wudhu. Dalilnya adalah riwayat dari Jabir dan Ibnu Umar yang menerangkan bahwa tayamum dilakukan dengan mengusap tangan hingga siku. 

Manakala *madzhab Maliki dan Hambali* berpendapat bahwa bagian tangan yang harus diusap ketika bertayamum adalah hingga kedua pergelangan tangan. Dalilnya adalah hadits Ammar yang meriwayatkan tayamum dengan mengusap tangan hingga kedua pergelangan tangan. Dalam Musnad Ahmad dan Sunan Abu Dawud disebutkan bahwa memerintah Ammar untuk bertayamum dengan mengusap wajah dan pergelangan tangan. 

*Madzhab Hanafi dan Syafi'i* berpendapat bahwa tayamum dilakukan dengan dua kali tepukan (untuk mengambil debu). Satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan lagi untuk kedua tangan. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh *Ibnu Umar* mengenai hal tersebut. *Madzhab Maliki dan Hambali* berpendapat bahwa tepukan yang wajib adalah tepukan yang pertama, yaitu dengan cara meletakkan telapak tangan pada debu. Adapun tepukan kedua adalah sunah.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login