*AN-NISAA' (19)*
*AN-NISAA': 19-21*
*CARA MEMPERGAULI ISTRI DI DALAM ISLAM, LARANGAN MEWARISI (MEMPUSAKAI) WANITA SECARA PAKSA, LARANGAN MENGHALANG-HALANGINYA UNTUK MENIKAH LAGI, LARANGAN MENGAMBIL SEBAGIAN MAHARNYA SECARA PAKSA DAN PERINTAH MEMPERGAULI ISTRI DENGAN BAIK*
[Bagian 2/2]
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Setelah Allah SWT menjelaskan tentang hukum perceraian yang disebabkan oleh si istri, seperti karena melakukan perbuatan zina atau _nusyuuz_ umpamanya, maka boleh bagi si suami untuk mengambil harta yang pernah ia berikan kepada si istri. Maka selanjutnya, Allah SWT mengikutinya dengan penjelasan hukum perceraian yang disebabkan oleh pihak suami, yaitu bahwa jika seorang suami ingin menceraikan istrinya tanpa ada kesalahan berupa sikap _nusyuuz_ dan kurang baik sikap dan caranya mempergauli sang suami, maka dalam kondisi seperti ini, si suami tidak boleh meminta harta dari si istri.
*AN-NISAA' (18)*
*AN-NISAA': 19-21*
*CARA MEMPERGAULI ISTRI DI DALAM ISLAM, LARANGAN MEWARISI (MEMPUSAKAI) WANITA SECARA PAKSA, LARANGAN MENGHALANG-HALANGINYA UNTUK MENIKAH LAGI, LARANGAN MENGAMBIL SEBAGIAN MAHARNYA SECARA PAKSA DAN PERINTAH MEMPERGAULI ISTRI DENGAN BAIK*
[Bagian 1/2]
*SEBAB TURUNNYA AYAT*
*Sebab Turunnya Ayat 19:*
*Imam Bukhari, Abu Dawud dan Nasa'i* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas r.a*., ia berkata:
AN-NISAA' (17)
AN-NISAA': 17-18
BENTUK DAN WAKTU SEBUAH PERTOBATAN DITERIMA
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Umat sepakat bahwa tobat hukumnya wajib bagi setiap Mukmin, *Allah SWT berfirman:*
_"Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."_ *(an-Nuur: 31)*
Ayat, (إِنَّمَا ٱلتَّوْبَةُ عَلَى ٱللَّهِ) ada pendapat yang mengatakan bahwa ayat ini bersifat umum bagi setiap orang yang melakukan perbuatan dosa. Ada pendapat lain yang mengatakan hanya bagi orang yang melakukan perbuatan dosa karena jahil. Sedangkan penjelasan tentang tobat yang bersifat umum bagi setiap orang yang melakukan perbuatan dosa dijelaskan di tempat lain. Sebuah tobat dari suatu dosa adalah sah meskipun orang yang bertobat melakukan perbuatan dosa dari jenis selain jenis dosa yang ia bertobat darinya tersebut. Ini adalah pendapat ahlussunnah.
AN-NISAA' (16)
AN-NISAA': 15-16
HUKUMAN PERBUATAN KEJI (ZINA) PADA PERMULAAN _TASYRII_' (ISLAM)
[Bagian 2/2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
HUKUMAN BAGI PARA LAKI-LAKI YANG BERZINA
Ayat enam belas maksudnya adalah, jika ada dua orang laki-laki yang melakukan perbuatan _faahisyah_ -ini adalah penafsiran Mujahid- atau jika ada laki-laki dan perempuan melakukan perbuatan _faahisyah_-ini adalah penafsiran as-Suddi dan Ibnu Zaid- maka sakitilah mereka berdua dengan kata-kata berupa celaan, cemoohan dan kecaman atas perbuatan tersebut, jika mereka berdua memang tidak mau bertobat.
Inspirasi Qur'ani
Halaman 179 dari 248