AN-NISAA' (15)
AN-NISAA': 13-14
KETENTUAN-KETENTUAN ALLAH SWT
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Di antara bentuk rahmat Allah SWT yang agung terhadap para hamba-Nya adalah, Allah SWT menjelaskan kepada mereka tentang yang halal dan yang haram, menjelaskan tentang syariat dan hukum-hukum-Nya, memberi dorongan untuk berbuat kebaikan dan menakut-nakuti dari perbuatan jahat, memberikan ancaman dan peringatan. Maka, barangsiapa yang menaati perintah-perintah Allah SWT dan Rasul-Nya serta menjauhi segala bentuk larangan dan kemungkaran, maka balasannya adalah surga dan kekal di dalamnya. Sedangkan barangsiapa yang bermaksiat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, maka apabila kemaksiatannya tersebut sampai menyeret kepada kekufuran, maka ia kekal di dalam neraka selama-lamanya. Adapun jika ia tetap Mukmin dan melakukan perbuatan dosa besar serta melanggar perintah-perintah Allah SWT, maka ia berhak untuk diadzab di dalam neraka untuk beberapa waktu saja, tidak kekal selamanya.===
*AN-NISAA': 15-16*
*HUKUMAN PERBUATAN KEJI (ZINA) PADA PERMULAAN _TASYRII_' (ISLAM)*
[Bagian 1/2]
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
*HUKUMAN BAGI PARA WANITA YANG BERZINA*
Maksud ayat ini adalah, para wanita yang melakukan perbuatan _faahisyah_, yaitu zina, maka persaksikanlah dengan empat orang saksi laki-laki. Jika keempat saksi laki-laki tersebut menyampaikan persaksian mereka, maka hukumlah para wanita tersebut dengan mengurung mereka di dalam rumah hingga malaikat maut mencabut nyawa mereka, atau sampai Allah SWT mengadakan sebuah jalan keluar lain bagi mereka.
Ini adalah bentuk hukuman bagi wanita yang berzina pada permulaan Islam, kemudian Allah SWT memberikan jalan keluar lainnya, yaitu dicambuk atau dirajam. *Ibnu Jarir ath-Thabari* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas r.a*, seputar ayat, (وَٱلَّـٰتِى يَأْتِينَ ٱلْفَـٰحِشَةَ مِن نِّسَآئِكُمْ) sampai, (أَوْ يَجْعَلَ ٱللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًۭا) apabila ada seorang wanita melakukan perbuatan zina, maka ia dikurung di dalam rumah hingga mati. Kemudian Allah SWT setelah itu menurunkan ayat kedua surah an-Nuur,
_"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya 100 dali dart."_ *(an-Nuur: 2)*
Sejak saat itu, apabila keduanya telah menikah, maka dihukum rajam, dan ini adalah bentuk jalan keluar yang ditetapkan bagi keduanya."
*Imam Muslim dan ashhaabus sunan* meriwayatkan dari *'Ubadah bin Shamit* dari *Rasulullah saw.:*
خُذُوا عَنِّي، خُذُوا عَنِّي، قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا، البِكْرُ بِالبِكْرِ، جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ، وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ، جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
_"Ambillah dariku (hukuman zina), ambillah dariku (hukuman zina), Allah SWT telah mengadakan sebuah jalan bagi kedua orang yang melakukan perbuatan zina. Jika keduanya sama-sama belum menikah, maka hukumannya adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Sedangkan jika keduanya sama-sama telah menikah, maka hukumannya adalah dicambuk seratus kali dan dirajam."_
*[Hadis ini diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud (No. 4415), Sunan Ibnu Majah (No. 2550), dan Musnad Ahmad (No. 21516) dari jalur Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu‘anhu.]*
Para ulama menetapkan bahwa bagian akhir hadits di atas dinaskh, yaitu bahwa hukuman bagi pezina yang telah menikah adalah hanya dirajam saja tanpa di cambuk 100 kali. Hal ini berdasarkan hadits lain yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. hanya menghukumnya dengan rajam saja tanpa mencambuknya.
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
