AN-NISAA' (28)
AN-NISAA': 29-30
KEHARAMAN MEMAKAN HARTA DENGAN CARA BATIL, LARANGAN MELAMPAUI BATAS DAN KEBOLEHAN MUAMALAH DENGAN KERELAAN
[Bagian 2/2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
3. Anjuran untuk melakukan perniagaan. Di samping ayat di atas membolehkan aktivitas perniagaan, ia juga menggalakkannya karena manusia memang sangat memerlukan aktivitas perniagaan yang didasari atas kerelaan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut, bukan aktivitas niaga yang didasari penipuan dan pembohongan yang diharamkan.
AN-NISAA' (27)
AN-NISAA': 29-30
KEHARAMAN MEMAKAN HARTA DENGAN CARA BATIL, LARANGAN MELAMPAUI BATAS DAN KEBOLEHAN MUAMALAH DENGAN KERELAAN
[Bagian 1/2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Dua ayat di atas menunjukkan beberapa aturan syari'at:
1. Haramnya memakan harta dengan cara yang batil, yaitu semua cara yang bertentangan dengan syari'at atau mengambil harta orang lain dengan tidak memberikan gantinya. Praktik ini bentuknya bermacam-macam.
AN-NISAA' (26)
AN-NISAA': 26-28
ALASAN PENETAPAN HUKUM PADA AYAT-AYAT SEBELUMNYA
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
*Al-Baihaqi* dalam kitab _Sya'b al-Imaan_ meriwayatkan bahwa *Ibnu Abbas* berkata, _"Dalam surah an-Nisaa' terdapat delapan ayat yang nilainya lebih baik dari pada semua benda yang ada di dunia ini dari mulai tempat terbitnya matahari sampai tempat tenggelamnya._ Delapan ayat tersebut termasuk tiga ayat yang kita bahas ini *(an-Nisaa': 26-28).*
AN-NISAA' (25)
AN-NISAA': 25
SYARAT-SYARAT MENIKAH DENGAN BUDAK PEREMPUAN DAN HUKUMAN BUDAK PEREMPUAN YANG MELAKUKAN PERZINAAN
[Bagian 2/2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
6. Kriteria-kriteria yang harus diperhatikan ketika hendak menikahi budak perempuan adalah budak tersebut harus (مُحْصَنَـٰتٍ غَيْرَ مُسَـٰفِحَـٰتٍۢ) "perempuan yang menjaga kehormatan dirinya, bukan perempuan yang melacur secara terang-terangan, (وَلَا مُتَّخِذَٰتِ أَخْدَانٍۢ ۚ) bukan juga perempuan yang biasa menjadikan kawan laki-laki sebagai teman perzinaan (yang dilakukan dengan secara sembunyi-sembunyi). Orang Arab zaman dulu sangat mencela perbuatan zina yang dilakukan dengan cara terang-terangan, namun mereka tidak mencela perzinaan secara sembunyi-sembunyi. Setelah Islam datang kedua praktik perzinaan tersebut dilarang, sebagaimana *firman Allah SWT*:
Halaman 134 dari 186