AN-NISAA' (32)
AN-NISAA': 34-35
KEPEMIMPINAN LAKI-LAKI ATAS PEREMPUAN DAN CARA MENYELESAIKAN SENGKETA ANTARA SUAMI ISTRI
SEBAB TURUNNYA AYAT
*Ibnu Abi Hatim* meriwayatkan bahwa *Imam Hasan al-Bashri* berkata, "Ada seorang perempuan datang menghadap Rasul saw. dan melaporkan suaminya yang telah menamparnya, kemudian Rasulullah saw. bersabda: "laki-laki itu wajib dihukum qishash (hukuman yang sama dengan perbuatannya)". Namun kemudian Allah menurunkan ayat (ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ) dan akhirnya perempuan itu kembali ke rumahnya dan tidak melakukan qishash kepada suaminya Muqatil berkata, "Ayat ini turun berkenaan dengan masalah yang menimpa *Sa'd bin ar-Rabi'.* Dia adalah salah satu pemimpin kaum Anshar. Istrinya adalah *Habibah binti Zaid bin Abu Hurairah* yang juga berasal dari kaum Anshar. Permasalahannya istri Sa'd membangkang (nusyuz) kepadanya, dan kemudian Sa'id menamparnya. Lalu Rasulullah saw menetapkan bahwa Sa'd harus dihukum qishsash. Akhirnya Habibah dan ayahnya pergi ke rumah Sa'd untuk menjalankan hukuman qishash tersebut, tetapi Rasul bersabda, _'Kembalilah kalian. Jibril telah datang kepadaku dan menginformasikan bahwa Allah telah menurunkan ayat ini,"_ Rasul pun melanjutkan sabdanya, _"Kita menghendaki sesuatu dan Allah menghendaki sesuatu yang lain. Apa yang dikehendaki Allah adalah lebih baik"._ Kemudian hukuman qishash dalam masalah ini dihapuskan.
AN-NISAA' (31)
AN-NISAA': 33
PEMBAGIAN HARTA WARISAN KEPADA AHLI WARIS SESUAI HAKNYA
Imam Abu Dawud dalam kitab as-Sunan meriwayatkan bahwa Dawud al-Hashin berkata, "Saya membaca Al-Qur'an di hadapan Ummu Sa'd, putri ar-Rabi' -yang diasuh oleh Abu Bakar- Pada waktu itu saya membaca (وَالَّذِينَ عَاقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ) kemudian Ummu Sa’id berkata, "Bacaannya bukan seperti itu, tetapi (وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ). Ayat ini turun berkenaan dengan masalah yang dihadapi Abu Bakar di mana anaknya tidak mau masuk Islam sehingga Abu Bakar pun bersumpah tidak akan memberikan bagian waris kepada anaknya tersebut. Ini sebab turun penggalan ayat (وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ)
AN-NISAA' (30)
AN-NISAA': 32
*LARANGAN BERSIKAP DENGKI DAN PERINTAH UNTUK SELALU MEMOHON ANUGERAH KEPADA ALLAH*
SEBAB TURUNNYA AYAT
*At-Tirmidzi dan Hakim* meriwayatkan bahwa suatu saat *Ummu Salamah* berkata: Kaum laki-laki ikut perang, sedangkan kaum perempuan tidak ikut perang sehingga mereka hanya mendapat separuh bagian harta waris. Kemudian Allah menurunkan ayat ini (وَلَا تَتَمَنَّوْا۟ مَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بِهِۦ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍۢ ۚ) dan juga ayat (إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ)
AN-NISAA' (29)
AN-NISAA': 31
PAHALA MENJAUHI DOSA-DOSA BESAR
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat ini menunjukkan bahwa dosa dibagi menjadi dua, yaitu dosa besar dan dosa kecil. Pembagian ini disepakati oleh mayoritas pakar fiqih dan tafsir.
Ayat ini juga menunjukkan bahwa Allah akan mengampuni dosa-dosa kecil yang dilakukan oleh seseorang seperti menyentuh atau melihat lawan jenis yang bukan mahram asalkan dia menjauhi dosa-dosa besar dan juga komitmen melakukan kewajiban-kewajiban agama, sebagaimana yang telah saya terangkan dalam penafsiran ayat.
Halaman 133 dari 186