AN-NISAA' (36)
AN-NISAA': 43
HARAMNYA SHALAT KETIKA MABUK DAN BOLEHNYA BERTAYAMUM KETIKA TIDAK ADA AIR
[Bagian 2/3]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
5. Allah melarang orang junub melakukan shalat kecuali setelah mandi. Yang dimaksud dengan mandi adalah mengalirkan air dengan tangan ke tempat yang dibasuh. Menurut pendapat yang masyhur di kalangan madzhab Maliki, orang yang junub harus menggosok bagian tubuhnya yang dibasuh. Menurut kebiasaan bahasa Arab, orang yang tidak menjalankan tangannya ke bagian tubuh yang dibasuh, melainkan ia hanya membasuhkan air ke atas tubuhnya, tidak dinamakan dengan mandi _(ightisaal)_, mereka menamakan aktivitas seperti itu dengan menuangkan air atau berendam dalam air. Pendapat madzhab Maliki ini didukung oleh sabda Rasul:
AN-NISAA' (35)
AN-NISAA': 43
HARAMNYA SHALAT KETIKA MABUK DAN BOLEHNYA BERTAYAMUM KETIKA TIDAK ADA AIR
[Bagian 1/3]
SEBAB TURUNNYA AYAT
Sebab turunnya ayat (يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَـٰرَىٰ). *Imam Abu Dawud, at-Tirm idzi, an-Nasa'i dan al-Hakim* meriwayatkan bahwa sahabat Ali berkata, *'Abdurrahman bin Auf* membuatkan jamuan makan dan mengundang kami. Dia menuangkan minuman khamr untuk kami, (dan setelah kami minum) khamr itu mempunyai efek kepada kami. Kemudian tibalah waktu shalat, dan mereka menyuruhku menjadi imam. (Sewaktu shalat) saya membaca (ُلْ يَـٰٓأَيُّهَا ٱلْكَـٰفِرُونَ لَآ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ وَنَحْنُ مَا تَعْبُدًوْن) yang berarti, "Katakanlah: Hai orang-orang kafir aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kami akan menyembah apa yang kamu sembah". Kemudian Allah SWT menurunkan ayat (يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَـٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟)
AN-NISAA' (34)
AN-NISAA': 40-42
DORONGAN UNTUK MELAKUKAN PERINTAH AGAMA DAN ANCAMAN TERHADAP KEMAKSIATAN
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat di atas menerangkan beberapa perkara:
1. Allah mempunyai sifat yang sempurna, dan suci dari sifat kekurangan dan kelemahan. Allah tidak akan menzalimi hamba-Nya dengan mengurangi pahala amal meskipun hanya seberat dzarrah, melainkan Allah akan memberikan pahala secara adil. Maksudnya adalah Allah tidak akan pernah berbuat zalim, sebagaimana yang ditegaskan oleh Allah:
AN-NISAA' (33)
AN-NISAA': 36-39
AKHLAK AJARAN AL-QUR'AN: HANYA MENYEMBAH ALLAH, BERBUAT BAIK KEPADA KEDUA ORANG TUA, KERABAT DAN TETANGGA, SERTA LARANGAN _RIYA_ KETIKA BERINFAK
SEBAB TURUNNYA AYAT
*Ibnu Abi Hatim* meriwayatkan bahwa *Sa'id bin Jabir* berkata, "Orang-orang alim di kalangan Bani Isra'il sangat bakhil dalam mengajarkan ilmu kepada orang lain, kemudian Allah menurunkan ayat (ٱلَّذِينَ يَبْخَلُونَ وَيَأْمُرُونَ ٱلنَّاسَ بِٱلْبُخْلِ)
*Ibnu Abbas* juga menceritakan bahwa suatu hari segolongan orang Yahudi menemui sahabat-sahabat Rasulullah saw.. Mereka menggoda sahabat Rasul supaya tidak menafkahkan hartanya untuk kepentingan agama, mereka juga menakut-nakuti sahabat rasul dengan kefakiran jika masih terus menafkahkan harta untuk perjuangan agama. Kemudian para sahabat Nabi berkata kepada mereka, "Kalian tidak mengetahui apa yang akan terjadi." Dan lalu Allah menurunkan ayat (ٱلَّذِينَ يَبْخَلُونَ وَيَأْمُرُونَ ٱلنَّاسَ بِٱلْبُخْلِ)
Halaman 132 dari 186