AN-NISAA' (24)
AN-NISAA': 25
SYARAT-SYARAT MENIKAH DENGAN BUDAK PEREMPUAN DAN HUKUMAN BUDAK PEREMPUAN YANG MELAKUKAN PERZINAAN
[Bagian 1/2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat ini menerangkan beberapa ketentuan hukum:
1. Bolehnya menikah dengan budak perempuan bagi laki-laki yang tidak mempunyai kelebihan harta _(ath-thaul)_. Menurut sebagian besar ulama termasuk *Imam Malik, Syafi'i, dan Ahmad* yang dimaksud dengan _ath-thaul_ dalam ayat ini adalah kemampuan untuk membayar mahar perempuan merdeka. Adapun *Abu Hanifah* berpendapat bahwa laki-laki yang mempunyai istri perempuan merdeka tidak boleh menikah dengan budak perempuan, meskipun dia tidak mempunyai kelebihan harta dan meskipun khawatir akan melakukan zina jika tidak menikah lagi. Alasannya adalah karena laki-laki tersebut berarti mencari kepuasan syahwat saja padahal di sisinya ada perempuan yang merdeka. Pendapat ini juga didukung oleh *Imam ath-Thabari*.
AN-NISAA' (23)
AN-NISAA': 24
KEHARAMAN MENIKAHI PEREMPUAN YANG BERSUAMI DAN KEBOLEHAN MENIKAHI PEREMPUAN BUKAN MAHRAM DENGAN SYARAT MEMBAYAR MAHAR
[Bagian 2/2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
5. *Firman Allah SWT* (فَمَا ٱسْتَمْتَعْتُم بِهِۦ مِنْهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ) memberikan indikasi bahwa mahar diistilahkan dengan (اَلْاَجْرُ) berarti upah dan berfungsi sebagai pengganti dibolehkannya bersenang-senang dengan istri, dan semua perkara yang dapat dijadikan pengganti bagi suatu kemanfaatan dinamakan dengan upah (اَلْاَجْرُ). Yang jelas perkara yang diakadi dalam akad nikah adalah badan perempuan, kemanfaatan (farji) dan juga kehalalan (menggaulinya) karena konsekuensi dari akad menuntut itu semua.
AN-NISAA' (22)
AN-NISAA': 24
KEHARAMAN MENIKAHI PEREMPUAN YANG BERSUAMI DAN KEBOLEHAN MENIKAHI PEREMPUAN BUKAN MAHRAM DENGAN SYARAT MEMBAYAR MAHAR
[Bagian 1/2]
SEBAB TURUNNYA AYAT
Hadits yang diriwayatkan oleh *Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasa'i* dari *Abu Sa'id al-Khudri* berkata, "Kami memperoleh tawanan perang perempuan dari kaum Authas. Mereka adalah perempuan-perempuan yang mempunyai suami sehingga kami tidak mau berhubungan badan dengan mereka karena mereka mempunyai suami. Kemudian kami bertanya kepada Rasulullah saw., lalu turunlah ayat (۞ وَٱلْمُحْصَنَـٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ). Rasulullah menjawab, maksud ayat tersebut adalah kecuali yang Allah berikan kepadamu sebagai harta _fai_' (rampasan perang). Dengan turunnya ayat ini, dihalalkan bagi kami bersetubuh dengannya."
AN-NISAA' (21)
AN-NISAA': 22-23
PARA KERABAT WANITA YANG MENJADI MAHRAM
[Bagian 2/2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat, (حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَـٰتُكُمْ) - (ayat dua puluh tiga) menjelaskan tentang keharaman menikahi tujuh perempuan karena ikatan nasab, yaitu, ibu dan juga nenek begitu seterusnya ke atas, anak perempuan dan begitu juga cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, saudara perempuan, _'ammah_ (bibi dari jalur ayah), _khaalah_ (bibi dari jalur ibu), anak perempuan saudara laki-laki dan anak perempuan saudara perempuan (keponakan perempuan).
Halaman 135 dari 186