AN-NISAA' (7)
AN-NISAA': 5-6
LARANGAN MEMBELANJAKAN HARTA BAGI ORANG-ORANG _SAFIIH_, ANAK KECIL DAN YANG SEDERAJAT DENGAN MEREKA SERTA TIDAK MENYERAHKAN HARTA MEREKA KECUALI APABILA MEREKA TELAH MEMILIKI _AR-RUSYDU_
[Bagian 3/3]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
4. Orang-orang yang ditetapkan atas diri mereka al-Hajru, maka harta milik mereka bisa diserahkan kembali kepada mereka dengan dua syarat, yaitu pada diri mereka telah ditemukan ar-Rusydu dan telah baligh. Jika yang ada hanya salah satunya saja, maka harta yang ada belum bisa diserahkan, hal ini berdasarkan nash ayat. Ini adalah pendapat para ulama kecuali Imam Abu Hanifah, Zufar dan an-Nakha'i, karena mereka bertiga menggugurkan syarat ditemukannya ar-Rusydu apabila mereka telah mencapai usia 25 tahun.
AN-NISAA' (6)
AN-NISAA': 5-6
LARANGAN MEMBELANJAKAN HARTA BAGI ORANG-ORANG _SAFIIH_, ANAK KECIL DAN YANG SEDERAJAT DENGAN MEREKA SERTA TIDAK MENYERAHKAN HARTA MEREKA KECUALI APABILA MEREKA TELAH MEMILIKI _AR-RUSYDU_
[Bagian 2/3]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat enam menjelaskan beberapa hal berikut:
1. Menguji dan melatih anak-anak yatim untuk bisa menjaga, mengelola dan menggunakan harta dengan baik dan benar sebelum harta mereka diserahkan kepada mereka. Pengujian dan pelatihan ini dilakukan sebelum anak-anak yatim mencapai usia akil baligh menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i, sedangkan menurut Imam Malik dilakukan setelah mereka mencapai usia akil baligh.
AN-NISAA' (5)
AN-NISAA': 5-6
LARANGAN MEMBELANJAKAN HARTA BAGI ORANG-ORANG _SAFIIH_, ANAK KECIL DAN YANG SEDERAJAT DENGAN MEREKA SERTA TIDAK MENYERAHKAN HARTA MEREKA KECUALI APABILA MEREKA TELAH MEMILIKI _AR-RUSYDU_
[Bagian 1/3]
*Sebab Turunnya Ayat 6:*
Ayat ini turun berkaitan dengan diri *Tsabit bin Rifa'ah* dan _'ammnya_ (paman dari ayah), yaitu bahwa Rifa'ah meninggal dunia ketika putranya, Tsabit masih kecil, lalu paman Tsabit datang menemui Rasulullah saw. dan berkata, "Sesungguhnya putra saudaraku adalah seorang yatim yang berada di bawah asuhan saya, apa yang halal untukku dari hartanya dan kapan saya harus menyerahkannya kepada Tsabit?" Lalu Allah SWT menurunkan ayat ini.
AN-NISAA' (4)
AN-NISAA': 3-4
HUKUM DIPERBOLEHKANNYA POLIGAMI SAMPAI EMPAT DAN HUKUM WAJIBNYA MEMBAYAR MAHAR
[Bagian 2/2]
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
5. Jika perempuan yatim telah mencapai usia akil baligh dan wali atau pengasuhnya bersikap adil terhadapnya di dalam membayarkan maharnya, maka boleh bagi si wali tersebut menikahinya dan disamping dirinya adalah orang yang menikah juga sekaligus yang menjadi wali nikah tersebut. Hal ini berdasarkan penafsiran sayyidah Aisyah r.a. di atas. Dan ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, al-Auza'i, ats-Tsauri dan Abu Tsaur. Maksudnya, bahwa dimungkinkan berlangsungnya akad nikah hanya dengan satu 'aaqid saja.
Halaman 138 dari 186