AN-NISAA' (2)
AN-NISAA' 2
MENYERAHKAN KEMBALI HARTA ANAK YATIM DAN HARAMNYA MEMAKAN HARTA ANAK YATIM
SEBAB TURUNNYA AYAT
*Muqatil dan al-Kalbi* berkata, "Ayat ini turun berkaitan dengan seorang laki-laki dari Ghathafan yang memegang harta banyak milik putra saudara laki-lakinya yang telah yatim. Ketika si yatim telah mencapai usia akil baligh, ia meminta hartanya yang ada pada pamannya tersebut, namun si paman tidak mau menyerahkannya. Lalu keduanya pergi mengadukan masalah tersebut kepada Rasulullah saw, lalu turunlah ayat ini. Ketika mendengar ayat ini, maka si paman langsung berkata, "Kami taat kepada Allah SWT dan kepada Rasul-Nya, kami berlindung kepada Allah SWT dari dosa besar." Lalu ia pun menyerahkan kepada si anak hartanya. Lalu Rasulullah saw. berkata, "Barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya dan dengannya ia kembali seperti ini, maka berarti ia telah menempati surganya." Ketika si anak telah menerima hartanya, maka selanjutnya harta tersebut ia sedekahkan di jalan Allah SWT. Lalu Rasulullah saw. berkata, "Telah tetap pahala dan dosa yang ada masih tetap." Lalu para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, kami telah mengetahui bahwa pahalanya telah tetap, lalu bagaimana bisa dosa yang ada juga masih tetap, padahal ia menginfakkannya di jalan Allah SWT?" Lalu *Rasulullah saw. berkata*, _"Pahalanya telah tetap bagi si anak dan ayahnya tetap menanggung dosa."_
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
*Mujahid* berkata, "Ayat ini adalah larangan mencampur nafkah pribadi dengan nafkahnya anak yatim. Orang-orang Arab dahulu memang biasa mencampur nafkah diri mereka dengan nafkah anak-anak yatim yang berada di bawah asuhannya. Lalu hal itu dilarang bagi mereka, namun kemudian dinaskh (dihapus) dengan ayat:
_"Dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu."_ *(al-Baqarah: 220)*
Ayat dua surah an-Nisaa' ini maksudnya bukanlah memberikan kepada anak-anak yatim harta mereka ketika mereka masih sebagai anak-anak yatim. Karena jika harta mereka diserahkan kepada mereka ketika mereka masih sebagai anak yatim, maka harta mereka tersebut terancam musnah. Akan tetapi maksudnya adalah menyerahkan kepada anak-anak yatim harta mereka ketika mereka telah mencapai usia akil baligh dan pada diri mereka telah ditemukan tanda-tanda ar-Rusydu (kedewasaan di dalam sikap dan tindakan serta kemampuan mengelola dan membelanjakan harta secara baik dan benar). Hal ini sesuai dengan ayat setelahnya, yaitu:
_"Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya."_ *(an-Nisaa': 6)*
*Jashshash ar-Razi al-Hanafi* berkata, "Pada ayat dua surah an-Nisaa', Allah SWT secara mutlak menyebutkan kewajiban menyerahkan kepada anak yatim hartanya tanpa memberikan qariinah atau petunjuk disyaratkannya si yatim harus sudah memiliki tanda-tanda ar-Rusydu. Kapan ada dua ayat, yang satunya lebih bersifat khusus dan mengandung qariinah atau petunjuk tentang syarat menjadi wajibnya suatu hukum (dalam hal ini adalah ayat enam yang mengandung qariinah bahwa wajibnya menyerahkan kepada anak yatim hartanya disyaratkan si yatim telah mencapai usia akil baligh dan ditemukan pada dirinya tanda-tanda _ar-Rusydu_), sedangkan ayat yang satunya lagi bersifat umum tanpa mengandung suatu qariinah (dalam hal ini adalah ayat dua), sedangkan dimungkinkan untuk tetap menggunakan kedua ayat tersebut sesuai dengan maksud kandungan masing-masing ayat, maka kita tidak boleh hanya menggunakan salah satunya saja dan menggugurkan yang satunya lagi."
Kemudian *Jashshash* menyebutkan pendapat *Abu Hanifah* dalam masalah ini, yaitu wajib secara mutlak menyerahkan kepada anak yatim hartanya jika ia telah mencapai usia 25 tahun, walau bagaimana pun keadaan si anak. Jadi, kapan si anak yatim telah mencapai usia 25 tahun, meskipun belum ditemukan pada dirinya tanda-tanda _ar-Rusydu_, maka wajib menyerahkan kepadanya hartanya. Hal ini berdasarkan ayat dua, (وَءَاتُوا۟ ٱلْيَتَـٰمَىٰٓ أَمْوَٰلَهُمْ ۖ) (Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka). Jadi, *Abu Hanifah* menggunakan ayat ini setelah si anak yatim mencapai usia 25 tahun sesuai dengan kandungan dan zhahir ayat. Adapun sebelum usia 25 tahun, maka harta tersebut tidak diserahkan kepadanya kecuali memang telah ditemukan tanda-tanda _ar-Rusydu_ pada dirinya. Karena para ulama sepakat bahwa ditemukannya tanda-tanda _ar-Rusydu_ pada diri si anak yatim sebelum mencapai usia 25 tahun adalah syarat wajib penyerahan harta kepadanya."
*Abu Hanifah* berkata, "Ketika si anak yatim telah mencapai kedewasaannya, maka ia sudah pantas menjadi orang tua, dan jika ia sudah seperti itu, maka bagaimana bisa hartanya diserahkan kepadanya dengan alasan yatim dan atas nama yatim?! Bukankah hal ini sangat jauh dan sangat tidak bisa diterima?"
Namun *Ibnul Arabi* membantah pendapat ini, ia berkata, "Penentuan usia 25 tahun dalam masalah ini tidak tepat, terlebih *Abu Hanifah* melihat perkiraan-perkiraan yang tidak tetap atau tidak ada secara kias. Padahal perkiraan-perkiraan hanya bisa diambil dari nash, sedangkan dalam masalah penentuan usia 25 tahun ini tidak ada nash dan tidak ada suatu pendapat dari segala sisinya yang bisa menjadi landasannya, begitu juga tidak ada suatu makna yang terkandungan di dalam nash yang mendukung pekiraan ini.
Intinya, ayat ini menunjukkan dua hal:
1. Wajibnya menyerahkan kepada anak-anak yatim harta mereka ketika mereka telah memiliki kemampuan dan kapasitas yang mencukupi untuk mengelola harta secara baik dan benar.
2. Segala bentuk pemanfaatan dan penggunaan harta anak yatim, dan di antaranya adalah memakannya adalah sesuatu yang diharamkan dan termasuk dosa besar, kecuali jika memang dalam keadaan ada haajah (butuh). Hal ini sesuai dengan ayat:
_"Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut."_ *(an-Nisaa':6)*
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
