AN-NISAA' (6)
AN-NISAA': 5-6
LARANGAN MEMBELANJAKAN HARTA BAGI ORANG-ORANG _SAFIIH_, ANAK KECIL DAN YANG SEDERAJAT DENGAN MEREKA SERTA TIDAK MENYERAHKAN HARTA MEREKA KECUALI APABILA MEREKA TELAH MEMILIKI _AR-RUSYDU_
[Bagian 2/3]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat enam menjelaskan beberapa hal berikut:
1. Menguji dan melatih anak-anak yatim untuk bisa menjaga, mengelola dan menggunakan harta dengan baik dan benar sebelum harta mereka diserahkan kepada mereka. Pengujian dan pelatihan ini dilakukan sebelum anak-anak yatim mencapai usia akil baligh menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i, sedangkan menurut Imam Malik dilakukan setelah mereka mencapai usia akil baligh.
Maksud Al-Ikhtibaar atau pengujian ini, ada yang mengatakan bahwa seorang wali melihat dan mengamati akhlak dan perilaku anak yatim yang diasuhnya serta mendengarkan keinginan dan obsesi yang dimilikinya. Sehingga si wali bisa mengetahui seberapa jauh kecerdasan dan kepandaian si anak mengetahui langkah dan usaha-usaha apa yang harus wali lakukan demi kebaikan dan kemashalahatan si anak yatim serta pengontrolan terhadap hartanya. Lalu apabila si wali melihat indikasi-indikasi positif pada diri si anak yatim, maka tidak apa-apa si wali mencoba menyerahkan kepada si anak yatim sebagian dari harta miliknya untuk digunakan dan dikelolanya. Jika si anak yatim tersebut ternyata mampu mengelola dan mengembangkan harta yang diberikan kepadanya tersebut dengan baik dan benar, maka berarti pengujian yang dilakukan telah menemukan sasarannya dan ketika itu, wajib bagi si wali menyerahkan kepada si anak yatim seluruh harta miliknya. Namun jika ternyata pengelolaan dan penggunaan si anak yatim terhadap harta tersebut masih buruk, maka si wali masih harus menahan hartanya, tidak boleh diberikan kepadanya. Hasan al-Bashri, Mujahid dan yang lainnya berkata, "Maksud ayat ini adalah, dan ujilah anak-anak yatim tersebut dalam hal akal pikiran, keagamaan dan kemampuan mengelola dan mengembangkan harta."
2. Melihat tanda-tanda _ar-Rusydu_ setelah baligh, baligh bisa diketahui dengan lima hal, yang tiga sama-sama bisa diterapkan kepada anak laki-laki dan perempuan, yaitu mimpi basah, usia dan tumbuhnya rambut kemaluan. Sedangkan yang dua khusus bagi anak perempuan, yaitu haidh dan hamil. Adapun haidh dan hamil, maka para ulama semuanya sepakat bahwa keduanya adalah tanda-tanda baligh dan seorang anak perempuan yang telah mengalami salah satunya sudah menjadi perempuan mukallaf, jadi ia sudah berkewajiban menjalankan hukum dan kewajiban-kewajiban agama. Sedangkan tanda-tanda tiga lainnya, para ulama masih berbeda pendapat.
Adapun tumbuhnya rambut kemaluan dan usia, maka dalam hal ini al-Auza'i, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa usia 15 tahun adalah usia baligh bagi yang belum mengalami mimpi basah. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Rasulullah saw. memperbolehkan Abdullah bin Umar untuk ikut berjihad pada perang Khandaq yang waktu itu ia telah berusia 15 tahun. Sedangkan pada perang Uhud, Rasulullah saw. tidak mengizinkannya untuk ikut berjihad, karena waktu itu ia baru berusia 14 tahun.
Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan yang lainnya mengatakan bahwa seorang anak tidak dijatuhi hukuman hingga ia mencapai usia di mana tidak ada seorang pun yang mencapai usia tersebut kecuali ia mengalami mimpi basah, yaitu usia 17 tahun. Ketika ia telah mencapai usia 17 tahun, maka jika ia melakukan perbuatan yang harus dihukum hadd, maka hukum hadd tersebut harus dilaksanakan atas dirinya. Ada pendapat lain yang diriwayatkan dari Imam Abu Hanifah dan ini adalah pendapatnya yang lebih masyhur- bahwa usia tersebut adalah 19 tahun, bukan 17 tahun.
Adapun tumbuhnya rambut kemaluan, maka di antara ulama ada yang mengatakan bahwa tumbuhnya rambut kemaluan bisa digunakan sebagai tanda baligh, ini adalah pendapat Imam Ahmad, salah satu pendapat Imam Syafi'i dan Imam Malik. Namun ada pendapat lain mengatakan bahwa tumbuhnya rambut kemaluan saja tidak bisa dijadikan patokan baligh, akan tetapi di samping tumbuhnya rambut kemaluan juga harus ada tanda baligh lainnya. Imam Abu Hanifah berkata, "Tumbuhnya rambut kemaluan tidak bisa dijadikan landasan menghukumi seorang anak telah mencapai baligh. Tumbuhnya rambut kemaluan bukanlah tanda baligh dan sama sekali tidak menunjukkan kebalighan seorang anak."
3. Ar-Rusydu menurut pendapat Hasan al-Bashri, Qatadah dan yang lainnya adalah baiknya akal dan agama. Sedangkan menurut pendapat Ibnu Abbas r.a., as-Suddi dan ats-Tsauri adalah baiknya akal dan baiknya kemampuan menjaga, mengelola dan membelanjakan harta.
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa ar-Rusydu adalah setelah mencapai usia baligh, juga bahwa apabila belum memiliki ar-Rusydu setelah mencapai baligh, meskipun ia telah berusia tua, namun belum memiliki ar-Rusydu juga, maka pelarangan membelanjakan harta yang diterapkan tetap belum bisa dihapus, ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Imam Abu Hanifah, Zufar dan an-Nakha'i mengatakan bahwa orang merdeka yang telah baligh apabila telah mencapai usia laki-laki dewasa, maka tidak boleh menerapkan pelarangan menggunakan harta atas dirinya (al-Hajru), meskipun ia adalah orang yang paling fasik sekalipun dan paling gemar menghambur-hamburkan uang jika ia memang orang yang berakal. Dalam hal ini, mereka berpegangan pada hadits Anas bahwa Habban bin Munqidz melakukan kegiatan jual beli padahal ia adalah orang yang lemah pandangan dan pikirannya dalam hal kebaikan dan kemaslahatan dirinya. Lalu dikatakan kepada Rasulullah saw. "Wahai Rasulullah, laranglah ia menggunakan hartanya, karena ia melakukan kegiatan jual beli, padahal dirinya adalah orang yang lemah pikiran dan pandangannya dalam hal kebaikan dan kemaslahatan dirinya." Lalu Rasulullah saw. memanggil Habban bin Munqidz dan berkata kepadanya, "Kamu jangan melakukan kegiatan jual beli." Lalu ia berkata, "Saya tidak sabar untuk tidak melakukannya." Lalu beliau berkata kepadanya, "Jika kamu melakukan kegiatan jual beli, maka katakanlah, "Tidak ada penipuan di dalam jual beli." Dan kamu memiliki hak khiyaar (menentukan untuk meneruskan atau membatalkan transaksi) selama tiga hari." Lalu Rasulullah saw. pun tidak menerapkan al-Hajru atas dirinya padahal ia di dalam melakukan kegiatan jual beli mudah ditipu. Berdasarkan hal ini, maka tidak boleh menerapkan al-Hajru atas orang yang telah mencapai usia tua.
Namun Al-Qurthubi menolak pendapat ini, ia berkata, "Mereka tidak bisa menjadikan hadits di atas sebagai hujjah atau dalil, karena hadits tersebut bersifat khusus, jadi orang lain tidak bisa disamakan dengannya."
Imam Syafi'i berkata, "Jika ia adalah orang yang merusak dan menyia-nyiakan hartanya serta orang yang merusak agamanya atau hanya merusak hartanya tidak merusak agamanya, maka diterapkan al-Hajru atas dirinya. Dan tentunya yang lebih kuat adalah, apabila ia merusak agamanya, namun memiliki kemampuan mengelola dan mengembangkan hartanya, maka tetap diterapkan al-Hajru atas dirinya juga."
Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
