AN-NISAA' (5)
AN-NISAA': 5-6
LARANGAN MEMBELANJAKAN HARTA BAGI ORANG-ORANG _SAFIIH_, ANAK KECIL DAN YANG SEDERAJAT DENGAN MEREKA SERTA TIDAK MENYERAHKAN HARTA MEREKA KECUALI APABILA MEREKA TELAH MEMILIKI _AR-RUSYDU_
[Bagian 1/3]
*Sebab Turunnya Ayat 6:*
Ayat ini turun berkaitan dengan diri *Tsabit bin Rifa'ah* dan _'ammnya_ (paman dari ayah), yaitu bahwa Rifa'ah meninggal dunia ketika putranya, Tsabit masih kecil, lalu paman Tsabit datang menemui Rasulullah saw. dan berkata, "Sesungguhnya putra saudaraku adalah seorang yatim yang berada di bawah asuhan saya, apa yang halal untukku dari hartanya dan kapan saya harus menyerahkannya kepada Tsabit?" Lalu Allah SWT menurunkan ayat ini.
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
*Ayat lima menjelaskan beberapa hal berikut:*
1. Larangan menyia-nyiakan harta, kewajiban menjaga, mengatur dan mengelolanya, karena Allah SWT menjadikan harta sebagai media untuk memperbaiki penghidupan dan menjadi sebab berjalannya segala urusan dengan baik.
2. Kewajiban melarang _as-Sufahaa'_ yang tidak memiliki kemampuan menggunakan dan mengelola harta dengan baik dari dua sisi:
*Pertama,* menahan harta mereka dan tidak boleh menyerahkan kepada mereka harta mereka.
*Kedua,* kita boleh mengatur harta mereka dan memberi mereka nafkah dari harta mereka tersebut. Hal ini dikuatkan oleh ayat: _"Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya kafiih) atau lemah (keadaannya)."_ *(al-Baqarah: 282)*
Ayat ini menetapkan perwalian atas orang _safiih_ seperti halnya juga menetapkan perwalian atas orang yang lemah.
3. _As-Sufahaa'_ ada kalanya anak-anak yatim atau memang orang-orang yang menghambur-hamburkan uang dan ada kalanya adalah kaum wanita dan anak-anak. Sebuah definisi _as-Safiih_ yang lengkap diriwayatkan dari *Abu Musa al-Asy'ari*, yaitu, setiap orang yang berhak untuk dilarang menggunakan hartanya, yaitu setiap orang yang tidak memiliki akal pikiran yang baik yang bisa menjadikannya mampu menjaga, mengelola dan membelanjakannya dengan baik dan benar. Yang masuk ke dalam definisi ini adalah, anak-anak orang gila dan orang-orang yang dilarang menggunakan hartanya karena sikapnya yang menghambur-hamburkan uang.
Para ulama berselisih pendapat seputar perbuatan dan tindakan as-Safiih sebelum pelarangan penggunaan harta ditetapkan atas dirinya, *Imam Malik* dan seluruh sahabatnya selain *Ibnul Qasim* berpendapat bahwa seluruh perbuatan, tindakan dan perkara as-Safiih dianggap boleh sebelum Imam menetapkan dirinya sebagai orang yang dilarang menggunakan hartanya. Ini juga pendapat *Imam Syafi'i dan Abu Yusuf. Ibnul Qasim* berpendapat bahwa segala tindakan dan perbuatannya tidak boleh meskipun Imam belum menetapkan larangan penggunaan harta atas dirinya.
Para ulama juga berselisih seputar pelarangan menggunakan harta atas orang safiih yang sudah besar namun mayoritas ulama berpendapat tetap dilakukan pelarangan menggunakan hartanya atas dirinya. *Imam Abu Hanifah* berkata, "Orang yang sudah baligh dan berakal waras tidak boleh diterapkan atasnya larangan menggunakan hartanya kecuali jika ia memang orang yang merusak dan menyia-nyiakan hartanya. Jika ia memang orang yang merusak dan menyia-nyiakan hartanya, maka hartanya tidak boleh diserahkan kepadanya sampai ia mencapai usia 25 tahun. Namun setelah ia mencapai usia 25 tahun, maka hartanya diserahkan kepadanya bagaimanapun kondisi dirinya, baik ia orang yang merusak dan menyia-nyiakan hartanya maupun tidak. Karena pada usia 12 tahun, ia sudah mungkin untuk menikah dan istrinya bisa mengandung, enam bulan setelah itu anak yang dikandung istrinya tersebut mungkin untuk lahi4 sehingga ketika itu ia sudah menjadi orang tua dan ayah bagi anaknya. Dan saya merasa malu untuk melakukan pelarangan penggunaan harta atas orang yang sudah pantas untuk menjadi orang tua."
Namun pendapat ini dibantah oleh apa yang diriwayatkan oleh *Daaruquthni* dari *Utsman* bahwa ia memperbolehkan untuk menerapkan larangan penggunaan harta atas orang yang sudah besar, tepatnya adalah *Abdullah bin Ja'far* yang dilahirkan di tanah Habasyah, ia adalah anak pertama yang dilahirkan di tanah Habasyah pada masa Islam. Pada tahun Khaibar ia beserta ayahnya datang kepada Rasulullah saw. lalu ia mendengar dan menghafal hadits dari beliau. Kejadian Khaibar berlangsung pada tahun ketujuh Hijriyah.
4. Ayat, (وَٱرْزُقُوهُمْ فِيهَا وَٱكْسُوهُمْ) menunjukkan wajibnya orang tua memberi nafkah kepada anaknya dan kewajiban suami memberi nafkah istrinya. Di dalam shahih *Bukhari* diriwayatkan dari *Abu Hurairah r.a.*, ia berkata, *"Rasulullah saw. bersabda:*
"خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى، وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ، تَقُولُ الْمَرْأَةُ: إِمَّا أَنْ تُطْعِمَنِي، وَإِمَّا أَنْ تُطَلِّقَنِي، وَيَقُولُ الْعَبْدُ: أَطْعِمْنِي وَاسْتَعْمِلْنِي، وَيَقُولُ الْوَلَدُ: إِلَى مَنْ تَدَعُنِي؟"
_"Sebaik-baik sedekah adalah sedekah yang meninggalkan kecukupan (maksudnya, orang yang bersedekah, setelah bersedekah, ia tetap memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya). Tangan yang di atas (yang memberi) lebih baik dari pada tangan yang di bawah (yang menerima pemberian). Mulailah dengan orang-orang yang menjadi tanggung jawabmu (maksudnya sedekah yang dikeluarkan hendaknya diutamakan untuk diberikan kepada orangorang yang menjadi tanggungannya). Ada seorang istri berkata, "Kamu beri aku makan atau aku kamu ceraikan." Ada seorang budak berkata, "Berilah saya makan dan pekerjakanlah saya." Ada seorang anak berkata, "Berilah saya makan, kepada siapa saya akan kamu pasrahkan."_
*[Diriwayatkan oleh Imam Bukhari (Hadis No. 5355) dan Imam Muslim (Hadis No. 1034)]*.
*Al-Muhallab* berkata, "Memberi nafkah istri dan keluarga wajib hukumnya secara ijma'."
*Ibnul Mundzir* berkata, "Para ulama berselisih pendapat seputar memberi nafkah anak yang sudah mencapai akil baligh, namun tidak memiliki harta dan pekerjaan. Ada sekelompok ulama mengatakan bahwa seorang ayah wajib memberi nafkah anak laki-laki hingga mencapai usia akil baligh dan anak perempuan hingga menikah dan disetubuhi. Jika si anak perempuan tersebut diceraikan atau suaminya meninggal dunia setelah dipergauli, maka tidak wajib bagi sang ayah memberinya nafkah.
Namun jika diceraikan sebelum dipergauli, maka ia berhak mendapatkan nafkahnya.
*Imam Malik* berkata, "Seorang kakek tidak wajib memberi nafkah cucunya." Sekelompok ulama mengatakan bahwa seorang kakek wajib memberi nafkah cucunya hingga ia mencapai usia akil baligh. Kemudian setelah itu, sang kakek tidak wajib memberinya nafkah lagi kecuali jika si cucu memiliki penyakit atau cacat menahun -dan dalam hal ini sama antara cucu laki-laki maupun perempuan- serta si cucu tersebut tidak memiliki harta. Ini adalah pendapat *Imam Syafi'i.*
Ada sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa wajib atas seorang ayah memberi nafkah kepada anak-anaknya baik yang masih kecil maupun sudah mencapai usia akil baligh, baik laki-laki maupun perempuan jika memang mereka tidak memiliki harta yang bisa menjadikan mereka tidak butuh kepada nafkah sang ayah. Hal ini berdasarkan zhahir *perkataan Rasulullah saw.* kepada *Hindun* yang diriwayatkan oleh para *Imam dari sayyidah Aisyah r.a.:*
خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
_"Ambillah (dari harta suamimu) secara patut apa yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan kebutuhan anakmu."_
*[Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari (Hadis No. 5364) dan Shahih Muslim (Hadis No. 1714)].*
5. _Al-Qaulul ma'ruuf_ di dalam ayat ini maksudnya adalah menyampaikan perkataan yang baik dan janji yang menyenangkan, seperti seorang wali menasihati dan berkata, "Jika kamu memang telah memiliki _ar-Rusydu_ (kedewasaan dan kemampuan menjaga, mengelola dan membelanjakan harta dengan baik dan benar), maka harta milikmu yang ada padaku akan aku serahkan kepadamu."====
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
