SURAH AN-NISAA': 3-4 BAGIAN 2

AN-NISAA' (4)

AN-NISAA': 3-4

HUKUM DIPERBOLEHKANNYA POLIGAMI SAMPAI EMPAT DAN HUKUM WAJIBNYA MEMBAYAR MAHAR

[Bagian 2/2]

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

5. Jika perempuan yatim telah mencapai usia akil baligh dan wali atau pengasuhnya bersikap adil terhadapnya di dalam membayarkan maharnya, maka boleh bagi si wali tersebut menikahinya dan disamping dirinya adalah orang yang menikah juga sekaligus yang menjadi wali nikah tersebut. Hal ini berdasarkan penafsiran sayyidah Aisyah r.a. di atas. Dan ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, al-Auza'i, ats-Tsauri dan Abu Tsaur. Maksudnya, bahwa dimungkinkan berlangsungnya akad nikah hanya dengan satu 'aaqid saja.

*Zufar dan asy-Syafi'i* berkata, "Tidak boleh menikahinya kecuali atas seizin penguasa atau yang menikahkannya adalah walinya yang lain, bukan si pengasuh yang ingin menikahinya. Karena adanya wali adalah salah satu syarat akad, karena *Rasulullah saw. bersabda* seperti yang diriwayatkan oleh *Baihaqi dari Imran dan sayyidah Aisyah r.a.*:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

_"Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil."_

Jadi, terpenuhinya semua _al-Aaqid_ (pihak-pihak yang ikut terlibat di dalam akad nikah), yaitu orang yang menikah, orang yang menikahkan dan saksi adalah sesuatu yang wajib, maksudnya berbilangnya _al-Aaqid_ adalah suatu keharusan.
 
6. Di dalam ayat ini mengandung petunjuk diperbolehkannya melakukan poligami sampai batas maksimal empat, tidak boleh seseorang memiliki istri lebih dari empat. Karena bilangan ini disebutkan dalam konteks memberi keluasan kepada orang-orang yang kepada mereka pesan tersebut ditujukan. Oleh karena itu, seandainya di atas bilangan yang telah disebutkan ini juga diperbolehkan, maka tentunya konteks yang ada mengharuskan untuk menyebutkannya juga.

Bilangan-bilangan ini bukan berarti menunjukkan bolehnya berpoligami sampai sembilan, meskipun ada sesuatu yang mendukung hal ini, yaitu jumlah istri Rasulullah saw. yang beristri sembilan. Namun hal ini ditolak oleh ijma' sahabat dan tabi'in yang hanya membatasi sampai empat saja, tidak ada seorang pun yang berbeda pendapat dalam hal ini. *Imam Malik* di dalam kitab _Muwaththa'_ nya, *an-Nasa'i dan Daaruquthni* di dalam sunannya meriwayatkan bahwa *Ghailan bin Umayyah* ketika masuk Islam, ia memiliki istri 10, lalu *Rasulullah saw. berkata* kepadanya, _"Pilihlah empat di antara istri-istrimu itu, lalu ceraikanlah yang lainnya."_

*Imam Malik, Dawud azh-Zhahiri dan ath-Thabari* berpegangan pada zhahir ayat ini, yaitu dalam masalah diperbolehkannya berpoligami sampai empat, tidak ada perbedaan antara laki-laki merdeka dan budak, keduanya memiliki kedudukan yang sama dalam hal ini. Karena budak masuk ke dalam kandungan ayat (فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم). Oleh karena itu, boleh bagi para budak beristri sampai empat seperti laki-laki merdeka, dan dalam hal ini, tidak disyaratkan harus ada izin dari majikan bagi para budak yang ingin berpoligami. Karena sebagaimana mereka memiliki hak talak, maka begitu juga mereka memiliki hak nikah.

Sedangkan *Madzhab Hanafi dan Syafi'i* berpendapat bahwa seorang budak tidak boleh berpoligami lebih dari dua, hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh al-Laits dari al-Hakim, ia berkata, "Sahabat Rasulullah saw sepakat bahwa seorang budak tidak boleh berpoligami lebih dari dua. Mereka berkata, "Pesan yang terkandung di dalam ayat, (فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم) tidak mencakup budak. Akan tetapi ditujukan bagi seseorang yang tertarik kepada seorang wanita yang mampu ia nikahi. Sedangkan seorang budak tidak memiliki kebebasan seperti ini, karena jika ingin menikah, maka ia harus mendapat izin dari majikannya. Hal ini berdasarkan *sabda Rasulullah saw.* yang diriwayatkan oleh *Ibnu Majah dari Ibnu Umar r.a.:*

_"Apabila ada seorang budak menikah tanpa seizin majikannya, maka ia adalah orang yang berzina."_

Juga karena ayat, (فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَـٰنُكُمْ ۚ) " Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki", tidak mungkin mencakup budak karena budak tidak memiliki hak milik. Begitu juga ayat, (فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍۢ) "Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati", juga tidak mencakup budak karena budak tidak bisa memiliki, akan tetapi sesuatu yang diberikan kepada seorang budak, menjadi hak milik majikannya.

Lalu, apa hukuman bagi orang yang menikah lagi padahal ia sudah beristri empat? Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat. *Imam Malik, Imam Syafi'i dan Abu Tsaur* mengatakan, jika ia orang yang tahu bahwa hal itu diharamkan, maka ia dijatuhi hukuman hadd. Az-Zuhri berkata, Jika ia orang yang tahu bahwa itu dilarang, maka ia dihukum Rajam. Namun jika tidak tahu, maka dijatuhi hukuman hadd terendah, yaitu dicambuk, sedangkan si wanita tetap berhak mendapatkan maharnya dan keduanya wajib dipisahkan serta si laki-laki tidak boleh menikahi si wanita tersebut selamanya.

*Imam Abu Hanifah* berkata, "Tidak ada hadd sama sekali baginya." _Ash-Shaahibaan_ (Abu Yusuf dan Muhammad) berkata, "Seseorang dihukum hadd jika ia menikahi wanita yang sebenarnya Haram ia nikahi, adapun selain itu, ia tidak dijatuhi hukuman hadd. Seperti jika ia menikahi seorang wanita majusi atau menikah lagi padahal ia sudah memiliki empat orang istri atau ia melakukan nikah mut'ah atau ia menikah tanpa saksi atau ia menikahi seorang sahaya perempuan tanpa seizin majikannya.

8. Mencukupkan dengan satu istri wajib hukumnya jika ditakutkan ia akan berlaku zhalim dan tidak bisa berlaku adil. Karena ayat, (فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً) maksudnya adalah, apabila kalian takut tidak bisa berlaku adil di antara istri-istri kalian jika kalian berpoligami, seperti ayat, (وَلَن تَسْتَطِيعُوا۟ أَن تَعْدِلُوا۟ بَيْنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ ) maka, ia harus mencukupkan diri dengan satu istri atau mencukupkan diri dengan para sahaya perempuan dengan menjadikan mereka gundik. Karena jika ia mencukupkan diri dengan para gundik, maka ia tidak wajib menggilir mereka dengan adil, namun hanya disunnahkan saja, jika ia menggilir mereka, maka itu sesuatu yang baik, namun jika tidak, maka ia tidak berdosa.

Sedangkan *ayat empat* menjelaskan beberapa hal seperti berikut:

1. Wajib memberikan mahar kepada istri, sesungguhnya _farji_ (kemaluan wanita) tidak halal kecuali dengan mahar yang tetap, baik mahar tersebut disebutkan ketika akad maupun tidak. Perlu digarisbawahi bahwa sesungguhnya mahar bukanlah sebagai harga dari kemaluan wanita yang dinikmati, karena Allah SWT menjadikan manfaat dan tujuan-tujuan nikah berupa penyaluran hasrat biologis dan memiliki keturunan sebagai sesuatu yang bersifat _musytarak_ (hak bersama atau sesuatu yang bersifat timbal balik) antara suami istri. Maksudnya seperti halnya suami juga mendapatkan manfaat dan tujuan nikah tersebut, yaitu penyaluran hasrat biologis dan memiliki keturunan, maka begitu halnya istri juga mendapatkan hal yang sama, dari pernikahan tersebut ia juga bisa melakukan penyaluran hasrta biologisnya juga mendapatkan keturunan. Jadi, mahar pada dasarnya tidak lain adalah pemberian dari Allah SWT dan ini adalah sesuatu yang disepakati, tidak ada perbedaan dalam hal ini. Padanan ayat ini adalah ayat:

_"karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut."_ *(an-Nisaa': 25)*

Ulama juga sepakat bahwa tidak ada batas maksimal dalam hal banyaknya jumlah dan kadar mahar para ulama hanya berselisih pendapat seputar batas minimal mahar yang akan dijelaskan di dalam ayat 20, (وَءَاتَيْتُمْ إِحْدَىٰهُنَّ قِنطَارًۭا)

2. Pelepasan hak mahar, boleh bagi seorang wanita memberikan mahar atau sebagian dari maharnya kepada suaminya, baik mahar tersebut sudah dipegang maupun masih dalam tanggungan, baik itu dalam bentuk pemberian atau dalam bentuk pembebasan (maksudnya sang istri membebaskan sang suami dari kewajiban membayar mahar kepadanya). Akan tetapi hendaknya para suami berhati-hati di dalam masalah ini, karena hal ini disyaratkan sang istri melakukan hal tersebut memang dengan senang hati dan ikhlas. Karena di dalam masalah ini, kata yang digunakan adalah (فَإِن طِبْنَ) "Jika para istri memberikannya dengan senang hati", bukan menggunakan kata, "fa'in wahabna." (maka apabila para istri memberikan). Hal ini sebagai bentuk penegasan bahwa dalam masalah ini yang harus diperhatikan adalah bahwa sang istri melakukan hal tersebut memang dengan senang hati dan dari keinginannya sendiri, tanpa ada bentuk-bentuk pemaksaan, baik yang bersifat materi maupun maknawi, tidak ada bentuk-bentuk kekerasan terhadap sang istri dan tidak ada bentuk-bentuk penipuan.

Keumuman ayat (فَإِن طِبْنَ) menunjukkan bahwa seorang istri yang memberikan maharnya kepada suaminya hukumnya boleh, baik ia seorang wanita yang masih perawan maupun sudah janda. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Namun *Imam Malik* tidak memperbolehkan seorang istri yang masih perawan memberikan maharnya kepada suaminya, *Imam Malik* menjadikan hal ini sebagai hak walinya, padahal hak kepemilikan adalah milik sang istri.

Para ulama sepakat bahwa seorang wanita yang memiliki hak penuh terhadap urusan dirinya, jika ia memberikan maharnya kepada suaminya, maka hal itu sah dan ia tidak boleh menariknya kembali. Jika ada seorang wanita melepaskan haknya dari sebagian maharnya, namun ketika akad nikah ia mensyaratkan calon suami tidak boleh memadunya, kemudian calon suami benar-benar menikahinya, maka sang istri tersebut tidak mendapatkan apa-apa menurut riwayat *Ibnul Qasim dari Malik*, karena sang istri mensyaratkan kepada suaminya sesuatu yang tidak boleh mensyaratkannya. *Ibnu Abdil Hakam* berkata, "Jika sang suami tidak memenuhi syarat tersebut, maka sang suami harus membayar dengan mahar _mitsil_ kepada istrinya tersebut. Karena sang suami menerima syarat atas dirinya tersebut dan ia telah mengambil ganti dari syarat tersebut. Dan wajib bagi sang istri mengambil mahar _mitsil_ tersebut dari suaminya, maka wajib bagi sang suami memenuhinya. Hal ini berdasarkan sabda *Rasulullah saw*. yang diriwayatkan oleh *al-Hakim dari Anas dan sayyidah Aisyah r.a.:*

_"Orang-orang Islam (harus mematuhi) syarat-syarat yang mereka buat (mereka tidak boleh membatalkannya)."_===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login