AN-NISAA' (56)
AN-NISAA': 88-91
SIFAT-SIFAT ORANG MUNAFIK, TIPU DAYA MEREKA DAN USAHA MEREKA UNTUK MENGKAFIRKAN UMAT ISLAM SERTA CARA BERINTERAKSI DENGAN MEREKA
[Bagian 2/2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Rangkaian ayat di atas menerangkan beberapa aturan hukum sebagai berikut:
1. Sikap Islam terhadap orang-orang munafik adalah sangat jelas. Mereka dihukumi sebagai kafir dan boleh diperangi. Umat Islam tidak boleh berbeda pendapat dalam menghadapi orang seperti itu, jika memang bukti kekafiran mereka memang nyata. Rangkaian ayat di atas turun berkenaan dengan sikap orang-orang munafik, yaitu Abdullah bin Ubai dan kawan-kawannya. Mereka telah mengkhianati Rasulullah saw sewaktu Perang Uhud. Mereka kembali ke Madinah setelah asalnya siap berperang bahu membahu bersama pasukan Rasulullah. Kisah ini telah disinggung dalam surah *Aali 'Imraan*. Ibnu Abbas berkata, "Mereka adalah satu kaum yang ada di Mekah dan mereka tidak mau ikut hijrah".
AN-NISAA' (55)
AN-NISAA': 88-91
SIFAT-SIFAT ORANG MUNAFIK, TIPU DAYA MEREKA DAN USAHA MEREKA UNTUK MENGKAFIRKAN UMAT ISLAM SERTA CARA BERINTERAKSI DENGAN MEREKA
[Bagian 1/2]
SEBAB TURUNNYA AYAT
*a. Ayat 88:*
*Bukhari, Muslim,* dan yang lain meriwayatkan dari *Zaid bin Tsabit* bahwa Rasulullah saw pergi perang ke Uhud. Kemudian sebagian orang yang keluar bersama beliau kembali ke Madinah (tidak melanjutkan perang). Menyikapi sikap tersebut, para sahabat terpecah menjadi dua kelompok. Kelompok pertama berkata, "Kita akan memerangi mereka." Kelompok kedua berkata, "Tidak. Kita tidak akan memerangi mereka". Kemudian Allah menurunkan ayat ini.
AN-NISAA' (54)
AN-NISAA': 85-87
SYAFAAT YANG BAIK, MEMBALAS SALAM DAN MENEGASKAN KEJADIAN HARI KEBANGKITAN DAN JUGA MEMPERTEGAS AJARAN TAUHID
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Rangkaian ayat di atas mengandung beberapa ajaran tentang hukum dan akhlak.
1. Dibolehkannya menolong dalam masalah kebaikan dan kebenaran _(asy-syafaa'ah al-hasanah)_, tidak dikotori dengan praktik _risywah_. Sedangkan menolong dalam masalah kejelekan, kebatilan, permusuhan, dosa atau menolong untuk membatalkan hukuman hadd atau yang menyebabkan hak-hak orang lain teraniaya, atau pertolongan yang dikotori dengan praktik _risywah_, yang semuanya itu diistilahkan dengan _asy-syafaa'ah as-sayyi'ah_ adalah haram hukumnya.
AN-NISAA' (53)
AN-NISAA': 84
ANJURAN UNTUK BERJIHAD
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Anjuran perang pada ayat ini sangat tegas dan kuat. Jika kaum Muslimin tidak mau ikut berjihad, Nabi sendiri yang wajib menjalankan jihad itu. Dengan kata lain, janganlah kamu meninggalkan jihad membela orang-orang Mukmin yang lemah, meskipun kamu harus melakukannya sendiri karena Allah telah berjanji akan memenangkan perjuangan yang seperti itu. Az-Zujjaj berkata, "Allah SWT memerintahkan Nabi untuk berjihad meskipun harus sendirian karena Allah sudah berjanji akan menjamin kemenangannya."
Halaman 127 dari 186