AN-NISAA' (13)
AN-NISAA': 11-12
AYAT WARISAN
[Bagian 4/5]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
HUKUM-HUKUM LAIN YANG BISA DIPETIK DARI AYAT _AL-MIRAATS_ ADALAH:
1. Ayat, (يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَـٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ) merupakan penjelasan terperinci dari penjelasan secara global pada ayat sebelumnya, yaitu, (لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌۭ) dan (وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌۭ). Hal ini mengisyaratkan bahwa boleh mengakhirkan penjelasan dari waktu munculnya pertanyaan. Ayat ini termasuk salah satu pokok agama, salah satu tiang hukum dan termasuk salah satu ayat inti. Karena sesungguhnya _fara'idh_ memiliki kedudukan yang agung, bahkan _ilmu fara'idh_ adalah sepertiga ilmu, menurut riwayat lain, setengah ilmu. _Ilmu fara'idh_ adalah ilmu yang pertama kali dicabut dan dihapus dari manusia serta dilupakan.
AN-NISAA' (12)
AN-NISAA': 11-12
AYAT WARISAN
[Bagian 3/5]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
BAGIAN WARIS _AL-KALAALAH_
Di dalam ayat ini, Allah SWT membagi ahli waris menjadi tiga kelompok, *kelompok pertama*, ahli waris yang terhubung secara langsung dengan si mayat tanpa ada perantara, yaitu anak-anak dan kedua orang tua. *Kelompok kedua*, ahli waris yang memiliki hubungan dengan mayat karena pernikahan, yaitu suami atau istri. Sedangkan *kelompok ketiga* adalah ahli waris yang tersambung dengan si mayat dengan adanya perantara atau tidak secara langsung, yaitu ahli waris yang disebut _al-Kalaalah_, yaitu ahli waris selain anak dan kedua orang tua. Melihat kuatnya ikatan ahli waris kelompok pertama, maka Allah SWT mendahulukan penjelasannya, kemudian diikuti penjelasan tentang ahli waris kelompok kedua kemudian baru kelompok yang ketiga. Hal ini juga dikarenakan ahli waris kelompok pertama dan kelompok kedua pasti mendapatkan bagian. Hal ini berbeda dengan kelompok ahli waris yang ketiga, karena kelompok yang ketiga ini dalam beberapa kasus tidak mendapatkan bagian sama sekali atau yang dikenal dengan istilah _mahjuub_.
AN-NISAA' (11)
AN-NISAA': 11-12
AYAT WARISAN
[Bagian 2/5]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
MENDAHULUKAN UTANG SETELAH ITU WASIAT
Sebelum harta pusaka dibagi diantara para ahli waris yang ada, terlebih dahulu utang-utang yang berkaitan dengan harta pusaka yang ada dibayar serta wasiat yang ada dipenuhi. Allah SWT memerintahkan untuk membagi harta pusaka yang ada sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan-Nya sesudah dipenuhinya wasiat yang diwasiatkan oleh orang yang meninggal dunia dan setelah dilunasi utang dan tanggungan orang yang meninggal dunia.
AN-NISAA' (10)
AN-NISAA': 11-12
AYAT WARISAN
[Bagian 1/5]
SEBAB TURUNNYA AYAT
*Sebab Turunnya Ayat 11:*
*Imam hadits enam* meriwayatkan dari *Jabir bin Abdullah*, ia berkata:
"Rasulullah saw. dan Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. pergi menjengukku di bani Salimah sambil berjalan kaki. Lalu Rasulullah saw. mendapatiku tidak sadarkan diri. Lalu beliau meminta air, lalu beliau berwudhu dan memercikiku dengan air tersebut, lalu saya pun tersadar. Lalu saya bertanya kepada beliau, "Apa yang harus saya perbuat terhadap hartaku?" Lalu turunlah ayat ini, _"yuushuiikumullaahufiiaulaadikum"_
Halaman 119 dari 186