AL-MA'IDAH (6)
AL-MAA'IDAH: 12-14
TINDAKAN KAUM YAHUDI DAN NASRANI YANG MERUSAK PAKTA DAN PERJANJIAN
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Dari ayat-ayat di atas, bisa diambil sejumlah kesimpulan sebagai berikut:
1. Penginformasian tentang tindakan umat Yahudi yang melanggar perjanjian bahwa balasan atas tindakan tersebut adalah laknat dan terusir dari rahmat Allah SWT.
2. Pemberitahuan bahwa kaum Yahudi mengubah, mendistorsi, mereduksi, memutarbalikkan firman Allah SWT yang diturunkan dalam kitab Taurat. Distorsi tersebut adakalanya terhadap teks redaksi atau terhadap makna dan isinya sebagaimana yang sudah pernah kami singgung sebelumnya.
AL-MA'IDAH (5)
AL-MAA'IDAH: 8-11
BERSAKSI JUJUR DAN ADIL, MEMBERIKAN PUTUSAN DENGAN ADIL, JANJI PAHALA BAGI ORANG-ORANG MUKMIN, ANCAMAN ADZAB BAGI ORANG-ORANG KAFIR, DAN MENGINGATKAN NIKMAT ALLAH SWT
SEBAB TURUNNYA AYAT
*1. Ayat 8:*
Ada keterangan yang mengatakan bahwa latar belakang turunnya ayat ini adalah kisah tentang Yahudi Bani Nadhir tatkala mereka berkonspirasi untuk membinasakan Rasulullah saw. Lalu Allah SWT mewahyukan kepada beliau tentang rencana dan konspirasi mereka sehingga akhirnya beliau pun selamat dari tipu daya mereka. Rasulullah saw. pun menyuruh mereka untuk pergi dari sekitar Madinah. Namun mereka menolak dan memilih untuk bertahan dan berlindung di balik benteng-benteng perlindungan mereka.
AL-MA'IDAH (4)
AL-MAA'IDAH: 6-7
KEWAJIBAN WUDHU, MANDI DARI JINABAH, TAYAMMUM, DAN MENGINGAT NIKMAT ALLAH SWT
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Dari ayat wudhu dan tayammum bisa diambil sejumlah kesimpulan sebagai berikut:
1. _Thahaarah_ (kondisi suci dari hadats) adalah syarat sahnya shalat. Allah SWT mewajibkan bersuci dengan air pada saat hendak mengerjakan shalat dan mewajibkan bertayammum ketika tidak ada air. Hal ini menunjukkan bahwa yang diperintahkan adalah menunaikan shalat disertai dengan kondisi suci dan menunaikan shalat tanpa kondisi suci belum bisa memenuhi apa yang dikehendaki atau belum bisa mewujudkan penunaian apa yang diperintahkan.
AL-MA'IDAH (3)
AL-MAA'IDAH: 4-5
MAKANAN-MAKANAN YANG HALAL DAN MENIKAH DENGAN PEREMPUAN AHLUL KITAB
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat (يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ) menunjukkan sejumlah hal sebagai berikut:
1. Dihalalkan makanan-makanan yang dinilai baik oleh jiwa-jiwa yang mulia, bukan makanan-makanan yang buruk dan kotor yang diharamkan oleh syari'at.
2. Diperbolehkannya berburu dengan menggunakan media binatang dan burung pemburu, dengan syarat binatang dan burung yang digunakan berburu itu terlatih dan terdidik, orang yang melatih dan mendidiknya haruslah orang yang memang mahir, terampil, berpengalaman dan profesional, serta ia melatih dan mengajari binatang dan burung tersebut dari apa yang diajarkan dan diilhamkan oleh Allah SWT kepadanya, yaitu jika binatang dan burung disuruh lari atau terbang, hewan itu akan lari atau terbang, jika dipanggil mau datang, dan jika ia disuruh berhenti setelah berhasil menangkap buruannya, hewan itu akan berhenti, serta tidak memakan hasil buruannya itu. Intinya adalah binatang atau burung yang digunakan berburu harus memahami dan menuruti instruksi yang diberikan dan hewan itu tidak memakan dari hasil buruannya. Jika ada salah satu syarat ini yang tidak terpenuhi, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama.
Halaman 117 dari 186