SURAH AN-NISAA': 11-12 BAGIAN 5

AN-NISAA' (14)

AN-NISAA': 11-12

AYAT WARISAN

[Bagian 5/5]

FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM

HUKUM-HUKUM LAIN YANG BISA DIPETIK DARI AYAT _AL-MIRAATS_ ADALAH:

8. Jika ahli waris adalah anak perempuan _(bintun)_ dan cucu perempuan dari jalur anak laki-laki _(bintu ibnin)_, maka anak perempuan mendapatkan setengah sedangkan _bintu ibnin_ mendapatkan seperenam sebagai penyempurna dua pertiga. *Ibnu Mas'ud* ditanya tentang masalah ini, lalu ia berkata, "Saya telah tersesat kalau begitu dan saya bukanlah termasuk orang-orang yang mendapatkan petunjuk! Saya memutuskan sesuai dengan apa yang diputuskan oleh Rasulullah saw. yaitu, anak perempuan mendapatkan bagian setengah, _bintu ibnin_ mendapatkan seperenam sebagai penyempurna bagian dua pertiga sedangkan sisanya milik saudara perempuan.

9. Jika ada seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan istri yang sedang mengandung, maka harta pusaka peninggalannya ditangguhkan terlebih dahulu sampai jelas bayi yang dilahirkannya. Jika lahir dalam keadaan mati, maka ia tidak berhak mendapatkan bagian, namun jika lahir hidup, maka ia berhak mewarisi dan diwarisi. Sedangkan jika lahir dalam keadaan _khuntsaa_, yaitu memiliki dua jenis kemaluan, maka para ulama sepakat bahwa kedudukan hak warisnya didasarkan dari kemaluan yang mana ia kencing.

10. Ayat (وَلِأَبَوَيْهِ) bentuk _tatsniyah_ dari kata _al-Abb_ dan _al-Abah_, atau di dalam *Surat an-Nisaa'* bahasa Arab, kata seperti ini termasuk kategori _at-Taghliib_, yaitu menyebutkan dua hal yang memiliki hubungan, namun dengan menggunakan salah satunya saja dan diucapkan dalam bentuk _tatsniyah_. Seperti _al-Abb_ (ayah) dan _al-Umm_ (ibu), disebutkan _al-Abawaani_, dengan menggunakan kata _al-Abb_. Seperti juga _asy-Syamsu_ (matahari) dan _al-Qamar_ (rembulan) disebutkan _al-Qamaraani_, dengan menggunakan kata _al-Qamar_. Seperti kata _al-Lail_ (malam) dan _an-Nahaar_ (siangJ disebutkan _al-Malawaani_, seperti juga kata _al-'Umaraan_ yang maksudnya adalah *Abu Bakar ashShiddiq r.a. dan Umar Ibnul Khaththab r.a.*

11. Secara ijma' ulama, nenek mendapatkan bagian seperenam jika tidak ada ibu, para ulama juga sepakat bahwa ibu menghalangi ibunya (nenek si mayit dari jalur ibu) dan ibunya bapak (nenek si mayit dari jalur bapak) dari mendapatkan bagian. Atau dengan kata lain, nenek baik dari jalur ibu maupun ayah tidak mendapatkan bagian warisan jika ada ibu. Para ulama juga sepakat bahwa ayah tidak bisa menghalangi ibunya ibu (nenek si mayit dari jalur ibu) dari mendapatkan bagian. Atau dengan kata lain nenek dari jalur ibu tetap mendapatkan bagian warisan meskipun ada ayah.

Menurut *Imam Malik*, nenek yang mendapatkan hak waris hanya dua, yaitu _ummul umm_ (ibunya ibu atau nenek si mayit dari jalur ibu) dan _ummul abb_ (ibunya bapak atau nenek si mayit dari jalur ayah) serta ibu keduanya ke atas (maksudnya _ummu ummi ummin_ atau ibunya ibunya ibu ke atas dan _ummu ummi abin_ atau ibunya ibunya bapak ke atas), sedangkan _ummu abil umm_ (ibunya bapaknya ibu) tidak memiliki hak waris.

12. Ayat (لِكُلِّ وَٰحِدٍۢ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ), dalam ayat ini, Allah SWT menetapkan bahwa ayah dan ibu masing-masing mendapatkan bagian seperenam jika ada anak. Sedangkan anak di dalam ayat ini tidak dijelaskan secara pasti apakah anak laki-laki atau perempaun. Berdasarkan hal ini, maka berarti yang dimaksud adalah anak secara mutlak, baik laki-laki maupun perempuan.

13. Ayat (فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌۭ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ) berarti adanya beberapa saudara mengubah bagian ibu dari sepertiga menjadi seperenam. Ini yang disebut _hajbu nuqshaan_ (asalnya mendapatkan bagian banyak berpindah kepada bagian yang lebih sedikit), baik para saudara tersebut adalah saudara sekandung atau seayah atau seibu, dan meskipun para saudara tersebut tidak mendapatkan bagian sama sekali.

14. Pelunasan utang lebih didahulukan atas pemenuhan wasiat, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh *Tirmidzi* dari *Ali bin Abi Thalib r.a*., bahwa Rasulullah saw. lebih mendahulukan untuk melunasi utang sebelum wasiat. Dan ini adalah hukum yang telah disepakati.

*Imam Syafi'i* dengan berpegangan pada ayat ini berpendapat bahwa pembayaran utang zakat dan haji didahulukan atas hak waris. *Imam Syafi'i* berkata, "Jika ada seseorang bersikap lalai di dalam zakatnya atau dengan kata lain ia tidak membayar zakat, maka wajib diambilkan dari harta pokoknya, karena zakat termasuk salah satu hak yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, ketika ia meninggal dunia, maka wajib membayarkannya, terlebih harta zakat sasarannya adalah manusia." *Imam Abu Hanifah* dan *Imam Malik* berkata, "Jika memang ia berwasiat tentang zakat yang belum ia bayarkan tersebut, maka zakat tersebut dibayarkan diambil dari sepertiga harta peninggalannya. Namun jika ia tidak berwasiat tentang hal tersebut, maka tidak usah dikeluarkan zakatnya, supaya tidak berdampak negatif terhadap para ahli waris, yaitu menjadi orang-orang miskin."

15. Ayat ( لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًۭا ۚ) ada yang berpendapat, bahwa yang dimaksud _"naf'an"_ (kemanfaatan) adalah kemanfaatan di dunia berupa doa dan sedekah. Diriwayatkan di dalam atsar:

_"Sesunguhnya seseorang diangkat derajatnya setelah mati karena doa anaknya."_

*Imam Muslim* dan yang meriwayatkan lainnya:

«إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ»

_"Apabila seseorang meninggal dunia, maka semua amalnya terputus kecuali tiga, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak saleh yang mendoakan untuknya."_ *[Imam Muslim (no. 1631)]*

Namun ada yang berpendapat, bahwa yang dimaksud adalah kemanfaatan di akhirat, karena mungkin seorang anak adalah orang yang saleh dan lebih baik dari ayahnya, lalu di akhirat, si anak mungkin bisa memberi syafaat kepada ayahnya.

Namun secara global, intinya adalah bahwa ada ikatan _simbiosis mutualisme_ antara anak dan orang tua, baik di dunia berupa saling menolong dan membantu, maupun di akhirat dengan memberi syafaat. Jika hal ini terjadi antara anak dan orang tua, maka hal yang sama juga terjadi antara sesama kerabat.

16. Di dalam _fara'idh_, tidak ada kasus yang di dalamnya perempuan sama dengan laki-laki kecuali hanya hak waris para saudara seibu, seperti yang dijelaskan oleh ayat, (فَإِن كَانُوٓا۟ أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ ۚ) "Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu", at-Tasyriik (menjadikan mereka bersekutu) di dalam bagian sepertiga ini menghendaki adanya persamaan jumlah bagian antara laki-laki dan perempuan, meskipun jumlah mereka banyak.

17. Menimbulkan mudharat di dalam hal wasiat maupun dalam hal utang termasuk salah satu dosa besar. Allah SWT berfirman, (غَيْرَ مُضَآرٍّۢ ۚ) _"dengan tidak menimbulkan mudharat."_ ini berkaitan dengan wasiat dan utang, mudharat di dalam wasiat seperti, berwasiat lebih dari sepertiga atau berwasiat untuk salah satu ahli waris. Jika wasiat lebih dari sepertiga, maka ditolak kecuali jika ahli waris memperbolehkannya. Karena larangan berwasiat lebih dari sepertiga berkaitan dengan hak-hak mereka, bukan hak-hak Allah SWT. Jika ia berwasiat untuk salah satu ahli waris, maka kedudukannya tetap sebagai harta pusaka yang diwarisi. Para ulama sepakat bahwa wasiat untuk salah satu ahli waris hukumnya tidak boleh. Adapun mudharat yang berkaitan dengan masalah utang, maka dalam bentuk pengakuan ketika di dalam sebuah keadaan yang ia tidak boleh melakukan pengakuan pada keadaan tersebut. Seperti ketika sakit, ia mengaku memiliki utang kepada salah satu ahli warisnya atau teman akrabnya, hal ini tidak diperbolehkan.

Namun para ulama sepakat bahwa ketika seseorang sakit keras, lalu ia mengaku memiliki utang kepada seseorang selain ahli waris, maka pengakuan ini hukumnya boleh, jika ketika ia masih sehat tidak memiliki tanggungan utang. Namun jika ketika masih sehat, ia memiliki tanggungan utang dengan adanya bukti dan ia mengaku memiliki utang kepada orang lain selain kerabatnya, maka dalam hal ini ada dua kubu. Kubu pertama yang di antaranya adalah madzhab Hanafi berpendapat dimulai dari utangnya ketika ia masih sehat. Sedangkan kubu kedua yang di antaranya adalah *madzhab Syafi'i* berpandangan kedua utang tersebut memiliki kedudukan sama, jika memang utang tersebut kepada selain ahli waris.

*Ibnu Abbas r.a*. mengatakan bahwa menimbulkan kemudaratan di dalam wasiat termasuk salah satu dosa besar dan hal ini ia riwayatkan dari Rasulullah saw.. *Abu Dawud* meriwayatkan dari *Abu Hurairah r.a*. bahwa *Rasulullah saw bersabda:*

_"Sesungguhnya seorang laki-laki atau perempuan melakukan ketaatan kepada Allah SWT selama enam puluh tahun (misalnya), kemudian ketika ajal hendak menjemputnya, maka ia berwasiat yang menimbulkan mudharat (kerugian), maka ia masuk neraka."_

18. Ayat (وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌۭ) maksudnya adalah, Allah SWT Maha Mengetahui tentang orang-orang yang ahli dalam hal warisan dan Maha Penyantun terhadap orang yang bodoh di antara kalian.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login