AN-NISAA' (13)
AN-NISAA': 11-12
AYAT WARISAN
[Bagian 4/5]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
HUKUM-HUKUM LAIN YANG BISA DIPETIK DARI AYAT _AL-MIRAATS_ ADALAH:
1. Ayat, (يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَـٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ) merupakan penjelasan terperinci dari penjelasan secara global pada ayat sebelumnya, yaitu, (لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌۭ) dan (وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌۭ). Hal ini mengisyaratkan bahwa boleh mengakhirkan penjelasan dari waktu munculnya pertanyaan. Ayat ini termasuk salah satu pokok agama, salah satu tiang hukum dan termasuk salah satu ayat inti. Karena sesungguhnya _fara'idh_ memiliki kedudukan yang agung, bahkan _ilmu fara'idh_ adalah sepertiga ilmu, menurut riwayat lain, setengah ilmu. _Ilmu fara'idh_ adalah ilmu yang pertama kali dicabut dan dihapus dari manusia serta dilupakan.
*Daaruquthni* meriwayatkan dari *Abu Hurairah r.a*. bahwa *Rasulullah saw. bersabda*:
تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ، فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ، وَهُوَ يُنْسَى، وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي
_"Pelajarilah ilmu fara'idh dan ajarkanlah kepada manusia, karena ilmu fara'idh adalah separuh ilmu, ilmu fara'idh adalah ilmu yang pertama kali dilupakan dan yang pertama kali dicabut dari umatku."_
2. Ayat, (يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَـٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ) *madzhab Syafi'i* berkata, "Yang dimaksud ayat ini menurut hakikat adalah anak-anak kandung, adapun para cucu termasuk ke dalam maksud ayat ini melalui jalur majaz. Oleh karena itu, seandainya ada seseorang bersumpah bahwa ia tidak memiliki anak, namun sebenarnya ia memiliki cucu, maka ia dianggap tidak melanggar sumpahnya. Dan jika ia berwasiat untuk anak si Fulan, maka cucu si Fulan tidak ikut termasuk ke dalamnya." Sedangkan *Imam Abu Hanifah* berkata, "Dalam hal ini, cucu ikut termasuk jika orang tersebut memang sudah tidak memiliki anak kandung lagi."
3. Menurut zhahir ayat, kata _aulaad_ bersifat umum, seluruh anak berhak mendapatkan warisan, baik yang Muslim maupun kafir. Namun karena adanya hadits shahih yang menjelaskan bahwa *Rasulullah saw. bersabda*:
لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ،
_"Seorang Muslim tidak memiliki hak waris dari orang kafir."_
Berdasarkan hadits ini, maka bisa diketahui bahwa yang dikehendaki Allah SWT di dalam ayat ini adalah tidak seluruh anak secara mutlak akan tetapi menghendaki sebagian dan tidak menghendaki sebagian yang lain. Maka berarti Muslim tidak mewarisi kafir dan sebaliknya kafir tidak mewarisi Muslim menurut zhahir hadits di atas.
Hadits-hadits yang ada menjelaskan bahwa ada tiga hal yang menjadi penyebab seseorang terhalang mendapatkan bagian warisan, yaitu membunuh, perbedaan agama dan budak. Akan tetapi menurut *Imam Malik*, pembunuhan secara keliru _(al-Qatlul khatha')_ tidak menjadi sebab seseorang terhalang dari mendapatkan hak waris. Namun menurut Imam yang lain, _al-Qatlul khatha'_ dalam hal ini sama dengan pembunuhan secara sengaja _(al-Qatlul 'amd)_, yaitu tetap menjadi sebab seseorang terhalang dari mendapatkan hak waris.
Harta peninggalan Rasulullah saw. tidak termasuk ke dalam keumuman ayat, karena beliau bersabda:
إِنَّا مَعْشَرَ الْأَنْبِيَاءِ لَا نُورَثُ، مَا تَرَكْنَاهُ صَدَقَةٌ
_"Sesungguhnya kami tidak diwarisi (maksudnya tidak ada seorang pun yang mewarisi harta kami), akan tetapi apa yang kami tinggalkan menjadi sedekah."_
*An-Nakha'i* berkata, "Orang yang menjadi tawanan tidak memiliki hak waris." Namun sebagian besar ulama mengatakan bahwa orang yang menjadi tawanan tetap memiliki hak waris selama diketahui bahwa ia masih hidup dan memegang keislamannya, karena ayat, (يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَـٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ) mencakup orang yang berada di bawah tawanan orang-orang kafir.
4. Berdasarkan ayat-ayat warisan ini, para ahli waris yang mendapatkan bagian yang ditentukan mengambil bagian masing-masing, lalu harta pusaka yang tersisa bagi ahli waris _'ashabah_. Hal ini juga dikuatkan oleh *sabda Rasulullah saw*:
«اقْسِمُوا الْمَالَ بَيْنَ أَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ، فَمَا تَرَكَتِ الْفَرَائِضُ فَلِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ»
_"Bagikanlah harta warisan kepada ahli waris sesuai dengan bagian yang telah ditentukan oleh Allah. Dan apa yang tersisa, maka itu menjadi milik kerabat laki-laki terdekat."_
Bagian-bagian yang ditentukan di dalam Al-Qur'an ada enam, yaitu, setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga dan seperenam.
Ahli waris yang memiliki bagian setengah adalah, satu anak perempuan kandung, satu cucu perempuan dari jalur anak laki-laki _(bintu ibnin)_, satu saudara perempuan sekandung, satu saudara perempuan seayah dan suami. Mereka mendapatkan bagian setengah apabila tidak ada ahli waris lainnya yang menghalangi mereka dari mendapatkan bagian setengah ini.
Ahli waris yang memiliki bagian seperempat adalah, suami jika ada anak istri satu atau lebih iika tidak ada anak.
Ahli waris yang memiliki bagian seperdelapan yaitu, istri satu atau lebih jika ada anak.
Ahli waris yang memiliki bagian dua pertiga adalah, dua anak perempuan atau lebih, dua atau lebih cucu perempuan dari jalur anak laki-laki, dua atau lebih saudara perempuan sekandung atau seayah. Mereka mendapatkan bagian dua pertiga ini jika tidak ada ahli waris yang menghalangi mereka dari mendapatkan bagian dua pertiga ini.
Ahli waris yang memiliki bagian sepertiga adalah, ibu jika tidak ada anak _(al-Far'u)_ dan tidak ada dua atau lebih saudara baik laki-laki maupun perempuan. Ahli waris lainnya yang memiliki bagian sepertiga ini adalah dua atau lebih saudara seibu, baik laki-laki maupun perempuan. Di samping itu, ibu juga memiliki bagian sepertiga dari yang tersisa _(tsulutsul baaqii),_ yaitu jika ahli waris yang ada adalah, suami, ayah dan ibu atau istri, ayah dan ibu. Pada masalah ini, ibu mendapatkan bagian tsulutsul baaqii. Juga di dalam masalah ahli waris yang terdiri dari kakek dan beberapa saudara jika ada selain mereka ahli waris yang berhak mendapatkan bagian dan kakek adalah pihak yang lebih berhak mendapatkan sepertiga.
Ahli waris yang memiliki bagian seperenam yaitu, ayah, ibu, kakek jika ada anak, nenek satu atau lebih, cucu perempuan dari jalur anak laki-laki satu atau lebih jika ada anak perempuan kandung, saudara perempuan seayah satu atau lebih jika ada satu saudara perempuan sekandung, satu saudara seibu baik laki-laki atau perempuan. Saudara seibu mahjuub atau tidak mendapatkan apa-apa jika ada _al-Far'u_ (anak) secara mutlak baik _al-Far'u_ tersebut laki-laki maupun perempuan dan jika ada _al-Ashlu_ laki-laki (ayah, kakek ke atas).
Bagian-bagian yang ditentukan ini semuanya diambil dari Al-Qur'an, kecuali bagian kakek dan beberapa nenek, bagian keduanya diambil dari hadits. Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. menetapkan bahwa nenek mendapatkan bagian seperenam.
5. Tidak ada hak waris kecuali setelah dilunasinya utang dan dipenuhinya wasiat, seperti yang telah dijelaskan di atas.
6. Ayat, (فِىٓ أَوْلَـٰدِكُمْ ۖ) mencakup semua anak yang ada atau yang masih berada di dalam kandungan, baik laki-laki maupun perempuan, baik anak langsung maupun cucu ke bawah, selain anak yang kafir, seperti yang telah dijelaskan di atas.
7. Ayat, (فَإِن كُنَّ نِسَآءًۭ فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ) di tempat lain, Allah SWT menetapkan bahwa perempuan satu mendapatkan bagian setengah, yaitu ayat (وَلَهُۥٓ أُخْتٌۭ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ). Ketika perempuan satu jika ada saudaranya laki-laki mendapatkan sepertiga, maka kita bisa mengetahui bahwa jika perempuan dua, maka mendapatkan bagian dua pertiga. Ada yang mengatakan bahwa kata, _"fauqa,"_ adalah _zaa'idah_ (tambahan), maksudnya jika mereka perempuan dua atau lebih. Ini seperti ayat, (فَاضْرِبُوا فَوْقَ الْأَعْنَاقِ) yang artinya adalah, maka pukullah mereka pada bagian leher ke atas. Adapun dalil yang paling kuat yang menunjukkan bahwa dua anak perempuan mendapatkan bagian dua pertiga adalah hadits shahih yang tersebutkan di dalam pembahasan sebab turunnya ayat.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
