SURAH AN-NISAA': 11-12 BAGIAN 3

AN-NISAA' (12)

AN-NISAA': 11-12

AYAT WARISAN

[Bagian 3/5]

FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM

BAGIAN WARIS _AL-KALAALAH_

Di dalam ayat ini, Allah SWT membagi ahli waris menjadi tiga kelompok, *kelompok pertama*, ahli waris yang terhubung secara langsung dengan si mayat tanpa ada perantara, yaitu anak-anak dan kedua orang tua. *Kelompok kedua*, ahli waris yang memiliki hubungan dengan mayat karena pernikahan, yaitu suami atau istri. Sedangkan *kelompok ketiga* adalah ahli waris yang tersambung dengan si mayat dengan adanya perantara atau tidak secara langsung, yaitu ahli waris yang disebut _al-Kalaalah_, yaitu ahli waris selain anak dan kedua orang tua. Melihat kuatnya ikatan ahli waris kelompok pertama, maka Allah SWT mendahulukan penjelasannya, kemudian diikuti penjelasan tentang ahli waris kelompok kedua kemudian baru kelompok yang ketiga. Hal ini juga dikarenakan ahli waris kelompok pertama dan kelompok kedua pasti mendapatkan bagian. Hal ini berbeda dengan kelompok ahli waris yang ketiga, karena kelompok yang ketiga ini dalam beberapa kasus tidak mendapatkan bagian sama sekali atau yang dikenal dengan istilah _mahjuub_.

Pendapat yang kuat adalah bahwa _al-Kalaalah_ adalah ahli waris selain orang tua dan anak. Ini adalah penafsiran *Abu Bakar ash-Shiddiq r.a.. Ibnu farir ath-Thabari* meriwayatkan dari *asy-Sya'bi*, ia berkata, "Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. berkata, "Saya memiliki penafsiran tentang maksud al-Kalaalah, jika penafsiran saya tersebut benar; maka itu tidak lain berasal dari Allah SWT, namun jika keliru, maka itu berasal dari saya dan setan, Allah SWT terlepas dari kekeliruan itu, yaitu al-Kalaalah adalah ahli waris selain orang tua dan anak.

Penafsiran ini dikuatkan arti asal kata _al-Kalaalah_, yaitu _adh-Dhu'fu_ (lemah). Hubungan kerabat tidak dari jalur _al-Wilaadah_ (hubungan anak dan orang tua) adalah ikatan kerabat yang lemah, adapun ikatan kerabat dari jalur _al-Wilaadah_ adalah ikatan kerabat yang kuat. Oleh karena itu, tidak bisa disebut _al-Kalaalah_. Kemudian di samping itu, Allah SWT menetapkan hak waris bagi para saudara, baik laki-laki maupun perempuan dengan syarat ketika tidak ada ayah. Hal ini berarti bahwa orang tua tidak termasuk ahli waris _al-Kalaalah_.

Hukum waris _al-Kalaalah_ berdasarkan nash adalah seperti berikut, saudara laki-laki seibu atau saudara perempuan seibu masing-masing mendapatkan bagian seperenam. Namun jika banyak, maka bagi mereka bagian sepertiga dan dibagi secara sama di antara mereka, tidak ada perbedaan antara laki-laki maupun perempuan, semuanya mendapatkan bagian yang sama jumlahnya dari bagian sepertiga tersebut.

Dalil yang menunjukkan bahwa yang dimaksud _al-Akh_ (saudara laki-laki) dan _al-Ukht_ (saudara perempuan) pada ayat ini adalah saudara seibu, adalah bacaan *Sa'd bin Abi Waqqash*, yaitu, (وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوْ أُخْتٌۭ فَلِكُلِّ وَٰحِدٍۢ ۚ) karena bagian saudara _'ashabah_ akan dijelaskan di akhir surah ini, yaitu:

_"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitul : jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."_ *(an-Nisaa': 176).*

_Al-Akh dan al-Ukht_ di dalam ayat 176 ini yang dimaksud adalah saudara sekandung atau seayah. Saudara laki-laki mendapatkan seluruh harta peninggalan jika tidak ada ahli waris lainnya, sedangkan jika ada ahli waris lainnya, maka ia mendapatkan _*'ashabah.*_ 

Juga karena bagian saudara di dalam ayat ini (ayat dua belas) adalah sepertiga atau seperenam, sama dengan bagian ibu. Oleh karena itu, bagian ini sudah sesuai jika memang diperuntukkan kepada saudara yang tersambung kepada si mayat melalui jalur ibu, yaitu saudara seibu.

Intinya adalah bahwa saudara seibu memiliki dua bentuk bagian:

1. Jika saudara laki-laki seibu atau saudara perempuan seibu adalah satu, maka masing-masing mendapatkan bagian seperenam.

2. Jika mereka banyak, maka mereka mendapatkan bagian sepertiga dan dibagi secara sama di antara mereka, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan.

Bagian untuk saudara laki-laki atau perempuan seibu ini setelah utang yang ada dibayar dan wasiat yang ada dipenuhi tanpa menimbulkan mudharat bagi ahli waris dan orang-orang yang memberi utang. Menimbulkan bahaya di dalam masalah utang atau wasiat memiliki beberapa bentuk, yaitu:

1. Seperti ada seseorang mengaku bahwa ia memiliki utang kepada orang lain yang jika dibayar, maka harta peninggalannya terkurangi atau bahkan habis. Pengakuan ini bertujuan untuk menimbulkan mudharat kepada ahli waris. Biasanya kejadian seperti ini terjadi jika ahli waris yang ada adalah ahli waris al-Kalaalah. Sedangkan jika ahli warisnya adalah orang tua, anak atau suami atau istri, maka hal ini jarang terjadi,

2. Ada seseorang mengaku bahwa utangnya yang ada pada si Fulan sudah dibayar dan dilunasi.

3. Berwasiat lebih dari sepertiga dari harta peninggalan. *Ibnu Abbas r.a.* berkata: "Menimbulkan mudharat dengan wasiat termasuk salah satu dosa besar."

4. Berwasiat sepertiga, namun tidak bertujuan untuk digunakan mendekatkan diri kepada Allah SWT, akan tetapi bertujuan agar bagian yang nantinya didapat oleh ahli waris berkurang.

Allah SWT menyampaikan pesan ini kepada kalian dan memerintahkan kalian untuk mengamalkan dan mempraktikannya. Sesungguhnya Allah SWT Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun, Maha Mengetahui tentang apa yang baik dan tidak baik bagi hamba-hamba-Nya, Maha Mengetahui siapa saja yangberhak mendapatkan bagian warisan dan siapa saja yang tidak berhak, Maha Mengetahui kadar bagian masing-masing.

Allah SWT Maha Penyantun dengan tidak menyegerakan hukuman kepada orang yang bermaksiat kepada-Nya, orang yang berniat tidak baik kepada ahli waris atau kepada orang-orang yang memberi utangan di dalam wasiat yang ia buat, atau menghalangi kaum perempuan dan anak-anak dari mendapatkan hak warisan.

Penutup ayat ini yang mampu menimbulkan pengaruh bagi orang yang mau memahami dan merenunginya, mengandung isyarat bahwa Allah SWT mensyariatkan dan menggariskan aturan-aturan di dalam masalah warisan seperti ini, karena Dia Maha Tahu bahwa aturan-aturan tersebut mengandung kebaikan dan kemaslahatan.

Oleh karena itu, sudah menjadi keharusan untuk mendengarkan dan tunduk kepada pesan-pesan dan ketetapan-ketetapan Allah SWT tersebut, serta mematuhi aturan dan batasan-batasan yang disyariatkan-Nya. Tidak boleh ada sikap-sikap jahat dan usaha-usaha untuk menghilangkan hak-hak yang ada atau mengubah aturan pembagian warisan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT tersebut, seperti dengan cara memberi perempuan bagian yang sama dengan bagian laki-laki seperti yang terjadi di sebagian negara-negara Islam karena menggunakan pemahaman dan kebiasaan-kebiasaan yang keliru yang bertentangan dengan nash-nash Al-Qur'an yang bersifat qath'i (pasti dan tetap). Atau meniru aturan, sistem Barat dan undang-undang buatan manusia, karena mengira bahwa aturan, sistem dan undang-undang tersebut adil yang menghendaki persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Akan tetapi sesungguhnya tidak ada keadilan setelah keadilan Allah SWT, tidak ada rahmat melebihi di atas rahmat-Nya. 

Karena pembukaan ayat, (يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَـٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ) menunjukkan bahwa Allah SWT jauh lebih sayang kepada manusia dibanding ibu kepada anaknya dengan memberi wasiat kepada para orang tua dalam hal anak-anaknya. Hal ini dikuatkan oleh hadits shahih,

_"Allah SWT jauh lebih sayang kepada para hamba-Nya dari wanita ini kepada anaknya."_===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login