SURAH AN-NISAA': 11-12 BAGIAN 2

AN-NISAA' (11)

AN-NISAA': 11-12

AYAT WARISAN

[Bagian 2/5]

FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM

MENDAHULUKAN UTANG SETELAH ITU WASIAT

Sebelum harta pusaka dibagi diantara para ahli waris yang ada, terlebih dahulu utang-utang yang berkaitan dengan harta pusaka yang ada dibayar serta wasiat yang ada dipenuhi. Allah SWT memerintahkan untuk membagi harta pusaka yang ada sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan-Nya sesudah dipenuhinya wasiat yang diwasiatkan oleh orang yang meninggal dunia dan setelah dilunasi utang dan tanggungan orang yang meninggal dunia.

Di dalam ayat ini, penyebutan wasiat didahulukan atas penyebutan utang, padahal yang wajib adalah melunasi utang dulu baru setelah itu wasiat yang ada dilaksanakan. Hal ini mengandung arti sebagai dorongan dan perintah untuk memperhatikan dan memenuhi wasiat yang ada serta larangan mengingkarinya. Adapun utang, maka sudah menjadi maklum bahwa kedudukannya sangat kuat, sehingga harus dibayar terlebih dahulu, baik disebutkan terlebih dahulu maupun tidak. Kemudian huruf _'athaf_ (huruf sambung) yang digunakan di sini adalah _huruf 'athaf_ *au* yang mengandung arti _al-lbaahah_ dan _al-Ibaahah_ tidak mengharuskan _at-Tartiib_ (urut). Adapun dalil didahulukannya pembayaran utang adalah hadits yang diriwayatkan oleh beberapa ulama, seperti *Ibnu Jarir ath-Thabari* dari *Ali bin Abi Thalib r.a.*, ia berkata, "Kalian membaca ayat ini, _"minba'di washiyyatin yushii bihaa audainin,"_ sesungguhnya Rasulullah saw menetapkan untuk melunasi utang terlebih dahulu sebelum memenuhi wasiat. Tidak ada seorang pun dari ahli waris dan orang yang diberi bagian berdasarkan wasiat memiliki hak terhadap harta peninggalan, kecuali setelah utang yang ada terlunasi. Seandainya harta peninggalan yang ada seluruhnya habis untuk melunasi utang, maka tidak ada seorang yang mendapatkan sesuatu dari harta peninggalan tersebut."

Namun ada yang harus paling didahulukan atas utang, wasiat dan waris, yaitu biaya mengkafani, mempersiapkan dan pemakaman jenazah, demi menghormati kemanusiaan si mayat.

Pelunasan utang lebih didahulukan atas wasiat dan waris karena tanggungan dan keselamatan orang yang meninggal dunia tergantung kepada utang tersebut dan melunasi utang lebih utama daripada perbuatan baik yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Tuhan.

Pemenuhan wasiat hanya dibatasi sepertiga dari harta peninggalan saja, karena sepertiga adalah jumlah yang diizinkan untuk diwasiatkan seperti yang dijelaskan oleh hadits yang diriwayatkan dari Sa'd:

_"Sepertiga (adalah jumlah yang boleh diwasiatkan), karena sepertiga sudah banyak."_

Kemudian Al-Qur'an menyebutkan penjelasan sisipan untuk mengingatkan ketidaktahuan seseorang tentang akhir segala sesuatu. Allah SWT menjelaskan bahwa orang-orang yang telah Allah SWT tetapkan bagian masing-masing dari harta peninggalan, mereka adalah para orang tua kalian dan anak-anak kalian. Oleh karena itu, janganlah kalian bersikap zhalim dan tidak adil dalam pembagian harta pusaka dan janganlah kalian tidak memberi sebagian dari mereka, seperti yang dilakukan oleh orang-orang Arab pada masa jahiliah. Karena pada hakikatnya, kalian tidak mengetahui siapa sebenarnya di antara mereka itu yang lebih dekat dan lebih banyak manfaatnya bagi kalian.

Allah SWT menetapkan itu semua sebagai sebuah ketetapan yang pasti dan Allah SWT Maha Mengetahui tentang apa yang baik bagi makhluk-Nya lagi Maha Bijaksana di dalam pengurusan dan perencanaan-Nya. Allah SWT meletakkan segala sesuatu di tempatnya yang benar dan sesuai. Allah SWT tidak mensyariatkan kepada kalian kecuali sesuatu yang bermanfaat bagi kalian dan Allah SWT membagi harta warisan atas dasar kebenaran, keadilan, kemaslahatan dan kebaikan. Oleh karena itu, patuhilah ketentuan-ketentuan pembagian warisan tersebut, jangan sekali-kali kalian menghalangi salah satu dari ahli waris dari mendapatkan haknya, seperti kaum perempuan dan kaum lemah seperti yang dilakukan oleh orang-orang Arab pada masa jahiliah.

Seorang suami mendapatkan setengah dari harta peninggalan istrinya, apabila si istri tidak memiliki anak baik anak darinya maupun dari suami yang lain, baik anak tersebut laki-laki atau perempuan, satu maupun banyak, baik anak secara langsung atau cucu. Dalam hal ini tidak disyaratkan si suami sudah menggaulinya, akan tetapi cukup dengan adanya akad nikah saja. Namun jika si istri memiliki anak, maka si suami mendapatkan seperempat, sedangkan sisanya dibagikan kepada para kerabat si istri yang memiliki hak bagian tetap atau _'ashabah_ atau kepada _dzawul arhaam_ -menurut *madzhab Hanafi*- atau diserahkan ke _baitul mal_ jika memang tidak ada ahli waris lainnya. Kalian para suami, mendapatkan bagian seperti itu setelah utang yang ada dibayar dan dipenuhinya wasiat yang ada.

Seorang istri berhak mendapatkan seperempat dari harta peninggalan suami, jika si suami tidak memiliki anak, namun jika ada anak, maka si istri mendapatkan seperdelapan. Jika istrinya lebih dari satu, maka mereka bersama-sama memiliki dari bagian seperempat atau seperdelapan tersebut, setelah utang yang ada dibayar dan wasiat yang ada dipenuhi.

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login