AN-NISAA' (10)
AN-NISAA': 11-12
AYAT WARISAN
[Bagian 1/5]
SEBAB TURUNNYA AYAT
*Sebab Turunnya Ayat 11:*
*Imam hadits enam* meriwayatkan dari *Jabir bin Abdullah*, ia berkata:
"Rasulullah saw. dan Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. pergi menjengukku di bani Salimah sambil berjalan kaki. Lalu Rasulullah saw. mendapatiku tidak sadarkan diri. Lalu beliau meminta air, lalu beliau berwudhu dan memercikiku dengan air tersebut, lalu saya pun tersadar. Lalu saya bertanya kepada beliau, "Apa yang harus saya perbuat terhadap hartaku?" Lalu turunlah ayat ini, _"yuushuiikumullaahufiiaulaadikum"_
*Imam Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan al-Hakim* meriwayatkan dari *Jabir* ia berkata:
"Istri Sa'd bin Rabi' datang menemui Rasulullah saw., lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah, ini adalah dua putri Sa'd bin Rabi' yang gugur di medan perang uhud bersamamu. Paman kedua Putri ini mengambil semua harta keduanya dan sama sekali tidak memberi keduanya bagian dari harta tersebut, padahal keduanya tidak dinikahi kecuali jika keduanya memiliki harta." Lalu *Rasulullah SAW* berkata, _"Allah SWT akan memutus perkara ini."_ Lalu turunlah ayat warisan _(yuushiikumullaahu fii aulaadikum)_. Lalu Rasulullah SAW mengutus seseorang kepada paman untuk menyampaikan kepadanya. _"Berilah kedua putri Sa'd dua pertiga, istrinya seperdelapan dan sisanya untukmu."_ Mereka berkata, "Ini adalah harta pusaka pertama yang dibagi pada masa Islam."
*Al-Hafizh Ibnu Hajar* berkata, "Para ulama yang berpandangan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan kisah dua putri Sa'd bin Rabi' bukan kisah Jabir bin Abdullah berpegangan kepada riwayat yang kedua ini. Terlebih *Jabir bin Abdullah* pada kisah yang pertama tidak memiliki anak. Jawaban untuk pendapat ini adalah bahwa ayat ini turun berkaitan dengan kedua kisah di atas, dan kemungkinan, awal ayat ini turun berkenaan dengan kisah dua putri Sa'd bin Jabir; sedangkan bagian akhir ayat, (وَإِن كَانَ رَجُلٌۭ يُورَثُ كَلَـٰلَةً) turun berkenaan dengan kisah Jabir bin Abdullah di atas. Sedangkan perkataan. Jabir "Lalu turunlah ayat (يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَـٰدِكُمْ ۖ) bagian akhir ayat ini yang menjelaskan tentang _al-Kalaalah._"
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
*HAK-HAK WARIS ANAK*
Pembicaraan ini diawali oleh Allah SWT dengan penjelasan tentang hak waris anak-anak _(al-Furuu')_, karena anak adalah yang paling berhak untuk dikasihani dan dibantu karena anak adalah orang yang lemah. Adapun para orang tua _(al-Ushuul)_, kemungkinan masih memiliki hak dari selain yang meninggal dunia atau mereka masih memiliki kemampuan untuk bekerja dan mencari rezeki. Allah SWT menjelaskan bahwa Dia memerintahkan dan mewajibkan atas kalian tentang anak-anak kalian setelah kalian ditinggal mati atau tentang hak waris anak-anak kalian dari harta pusaka yang kalian tinggalkan dengan berdasarkan kaidah bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan. Maksudnya, apabila ada seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan beberapa anak laki-laki dan beberapa anak perempuan, maka bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan. Karena laki-laki
memiliki kewajiban memberi nafkah, bekerja, menanggung berbagai tanggungan yang berat dan membayar mahar. Sedangkan perempuan sama sekali tidak dibebani kewajiban memberi nafkah kepada siapa pun, baik ia sebagai anak perempuan, saudara perempuan, ibu, istri atau bibi. Perempuan hanya menafkahi dirinya sendiri setelah ia besar atau sudah baligh jika memang ia belum bersuami.
Namun apabila yang ditinggalkan hanya para ahli waris perempuan, baik anak-anak perempuan atau para saudara perempuan lebih dari dua, maka bagi keduanya mendapatkan bagian dua pertiga dari harta pusaka yang ditinggalkan. Namun, jika ahli waris perempuan yang ada hanya satu saja dan tidak ada ahli waris laki-laki yang menyebabkannya mendapatkan bagian _'ashabah_, maka ia mendapatkan setengah.
Terjadi perbedaan pendapat seputar bagian dua anak perempuan jika tidak ada saudara laki-laki. *Ibnu Abbas r.a*. mengatakan bahwa hukumnya sama dengan satu anak perempuan, yaitu mendapatkan bagian setengah, karena berdasarkan zhahir ayat: (فَإِن كُنَّ نِسَآءًۭ فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ)
Sedangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa hukumnya seperti dua saudara perempuan, yaitu mendapatkan bagian dua pertiga dengan mengkiyaskannya dengan bagian dua saudara perempuan, yaitu dua pertiga yang dijelaskan di dalam ayat, (فَإِن كَانَتَا ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ) juga karena anak perempuan satu jika bersama saudara laki-lakinya, maka bagiannya adalah sepertiga, maka tentunya ia lebih pantas untuk mendapatkan bagian ini ketika ia bersama saudara perempuannya. Juga karena *Ibnu Mas'ud* memutuskan apabila ahli waris yang ada adalah satu anak perempuan, _bintu ibnin_ (satu cucu perempuan dari jalur anak laki-laki) dan satu saudara perempuan, maka _bintu ibnin_ mendapatkan seperenam sedangkan anak perempuan mendapatkan setengah sebagai penyempurna bagian dua pertiga. Berarti *Ibnu Mas'ud* memutuskan bahwa bagian _bintu ibnin_ bersama anak perempuan jika digabungkan adalah dua pertiga. Oleh karena itu, jika ahli warisnya adalah dua anak perempuan, maka tentunya keduanya lebih berhak mendapatkan bagian dua pertiga ini. Dan bisa juga ayat, (فَإِن كُنَّ نِسَآءًۭ فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن) dipahami bahwa maksudnya adalah, apabila ahli waris yang ada adalah para perempuan dua ke atas. Hal ini seperti ayat dua belas surah *al-Anfaal*, (فَٱضْرِبُوا۟ فَوْقَ ٱلْأَعْنَاقِ) yang arti dasarnya adalah, maka pukullah bagian atas leher mereka, namun yang dimaksud adalah, maka pukullah mereka pada bagian leher ke atas.
Intinya adalah, jika ahli waris adalah anak-anak laki-laki dan anak-anak perempuan, maka bagian satu laki-laki adalah dua kali lipat bagian satu perempuan atau dengan kata lain sama dengan bagian dua perempuan. Apabila anaknya hanya satu perempuan saja, maka ia mendapatkan bagian setengah, namun jika dua perempuan atau lebih, maka mereka mendapatkan bagian dua pertiga menurut pendapat mayoritas ulama. Jika anaknya hanya satu anak laki-laki, maka ia mendapatkan seluruh harta pusaka yang ada. Namun jika anaknya adalah laki-laki lebih dari satu, maka harta pusaka yang ada dibagi sama antara mereka.
_Aulaadul ibni_ (para cucu laki-laki dari jalur anak laki-laki) dan ke bawah sama dengan anak laki-laki, yang lebih tinggi menghalangi yang berada di bawahnya. Namun jika yang lebih tinggi adalah perempuan, seperti anak perempuan dengan _ibnu ibnin_ (cucu laki-laki dari jalur anak laki-laki), maka anak perempuan mendapatkan setengah sedangkan sisanya milik _ibnu ibnin_. Namun jika sama-sama perempuan, maka yang lebih tinggi mendapatkan setengah, sedangkan yang dibawahnya mendapatkan seperenam sebagai penyempurna bagian dua pertiga.
Namun apabila yang tinggi dengan yang dibawahnya sama-sama perempuan, namun yang tinggi adalah dua perempuan, seperti dua anak perempuan dengan _bintu ibnin_ (cucu perempuan dari jalur anak laki-laki), maka dua anak perempuan mendapatkan dua pertiga, sedangkan _bintu ibnin_ termahjub atau tidak mendapatkan apa-apa, kecuali jika ada bersamanya laki-laki yang sederajat dengannya atau yang lebih rendah yang bisa menyebabkan dirinya bisa mendapatkan bagian'ashabah.
*HAK WARIS KEDUA ORANG TUA*
Ayah dan ibu, masing-masing mendapatkan seperenam dari harta pusaka yang ada, jika yang meninggal dunia memiliki anak laki-laki atau perempuan, baik satu maupun banyak, adapun sisa harta pusaka yang ada milik anak-anak dengan dibagi sesuai dengan kaidah di atas. Namun jika yang meninggal dunia tidak memiliki anak sama sekali dan yang mewarisi adalah kedua orang tuanya, maka si ibu mendapatkan bagian sepertiga.
Alasan kenapa ayah dan ibu tetap memiliki hak mendapatkan bagian dari harta pusaka yang ada meskipun yang meninggal dunia memiliki anak adalah untuk menghormati dan memuliakan keduanya. Sedangkan alasan kenapa bagian ayah dan ibu lebih sedikit dari bagian anak, adalah karena ayah dan ibu sudah tua atau karena ayah dan ibu tidak begitu membutuhkan lagi atau karena masih adanya orang yang berkewajiban memberi mereka berdua nafkah, yaitu anak-anak lainnya yang masih hidup (para saudara orang yang meninggal dunia). Sedangkan anak-anaknya orang yang meninggal dunia sangat membutuhkan kepada nafkah yang banyak, mungkin karena mereka masih kecil-kecil atau mungkin karena mereka butuh harta untuk menikah dan adanya berbagai tanggungan yang banyak ketika mereka sudah besar.
Namun, jika orang yang meninggal dunia, di samping masih memiliki ayah dan ibu juga memiliki beberapa saudara baik laki-laki maupun perempuan, baik saudara sekandung atau saudara seibu atau saudara seayah, maka ibu mendapatkan bagian seperenam.
Dua saudara dalam hal ini sama dengan tiga saudara atau lebih, karena Rasulullah saw dan *Khulafaur Rasyidin* memutuskan bahwa dua saudara laki-laki dan dua saudara perempuan mengubah bagian ibu dari sepertiga menjadi seperenam. *Ibnu Jarir* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas r.a*. bahwa suatu ketika ia masuk menemui *Utsman bin Affan r.a*. dan berkata kepadanya, "Kenapa keberadaan dua saudara bisa mengubah bagian ibu dari sepertiga menjadi seperenam, padahal Allah SWT berfirman: (فَإِن كَانَ لَهُۥۤ إِخْوَةٌ ) _"namun jika memiliki beberapa saudara"_ dengan menggunakan kata _al-Ikhwah_ (beberapa saudara), sedangkan _al-Akhawaani_ (dua saudara) menurut bahasa kaummu bukanlah _al-Ikhwah_ (beberapa saudara)." Lalu *Utsman bin Affan r.a.* berkata, "Mungkinkah saya bisa mengubah sesuatu yang telah ada sebelumku dan diwarisi secara turun temurun serta telah tersebar di semua wilayah?"
Maksudnya, sudah ada semacam ijma' atau kesepakatan di dalam syara' akan hal itu. Ini juga dikuatkan dan didukung oleh beberapa perkataan di dalam bahasa Arab yang mengungkapkan arti dua dengan menggunakan bentuk kata jamak (banyak). Dengan menggunakan bentuk kata jamak, yaitu _quluubukumaa,_ namun yang dimaksud adalah dua.
Intinya adalah bahwa ibu mendapatkan bagian sepertiga jika tidak ada _al-Far'u_ (anak) atau sejumlah saudara, baik dua atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan. Sedangkan ibu mendapatkan bagian seperenam jika ada anak atau ada sejumlah saudara, baik laki-laki maupun perempuan. Sedangkan ayah mendapatkan seperenam jika ada _al-Far'u_ (anak), namun jika _al-Far'u_ yang ada adalah anak perempuan, maka anak perempuan mendapatkan setengah, sedangkan ayah mendapatkan seperenam dan _'ashabah_. Ibu mendapatkan bagian _tsulutsul baaqii_ (sepertiga dari yang tersisa) jika di samping ayah dan ibu, ada istri atau suami dan ini adalah yang dikenal dengan sebutan, _"al-Mas'alatul 'Umariyyah,"_ atau, _"al-Mas'alatul gharraa'."_ Seperti ahli waris yang ada adalah suami, ayah dan ibu atau istri, ayah dan ibu. Pada masalah pertama, suami mendapatkan setengah, ayah mendapatkan sisa atau _'ashabah_, sedangkan ibu mendapatkan _tsulutsul baaqii_ (sepertiga dari yang tersisa) setelah suami mendapatkan bagiannya. Sedangkan pada masalah yang kedua, istri mendapatkan seperempat karena tidak ada _al-Far'u_, ayah mendapatkan sisa atau _'ashabah_ sedangkan ibu mendapatkan sepertiga dari yang tersisa setelah diambil seperempat oleh istri.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
