AN-NISAA' (84)
AN-NISAA': 176
WARIS _AL-KALAALAH_ ATAU WARIS SAUDARA LAKI-LAKI DAN SAUDARA PEREMPUAN SEKANDUNG ATAU SEAYAH
SEBAB TURUNNYA AYAT
*An-Nasa’i* meriwayatkan dari *Jabir*, ia berkata:
_“Aku menderita sakit, lalu datanglah Rasulullah saw. menjengukku. Lalu aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, bolehkah aku mewasiatkan sepertiga dari harta peninggalanku untuk saudara-saudara perempuanku?" Rasulullah saw. bersabda, ‘Berbuat baiklah kamu kepada para saudara perempuanmu.’ Lalu aku berkata, ‘Bagaimana jika setengah?’ Beliau bersabda, ‘Berbuat baiklah kamu kepada para saudara perempuanmu.’ Kemudian beliau pun keluar, kemudian setelah itu beliau masuk menemuiku lagi dan berkata, ‘Aku tidak melihat kamu akan meninggal dunia sekarang karena penyakitmu ini. Sesungguhnya Allah SWT telah menurunkan wahyu dan menjelaskan apa yang menjadi hak para saudara perempuanmu, yaitu dua pertiga.’ Jabir pernah berkata, ‘Ayat ini (ayat 176 surah an-Nisaa’) turun menyangkut diriku._ *(HR an-Nasa’i).*
*Al-Hafizh Ibnu Hajar* mengatakan, ini adalah kisah Jabir yang lain selain kisahnya yang terdapat pada awal surah, yakni pada ayat 11.
Dalam sebuah riwayat disebutkan dengan redaksi: "Aku sakit, sementara waktu itu aku memiliki tujuh saudara perempuan. Lalu datanglah Rasulullah saw. menjengukku."
*Ibnu Murdawaih* meriwayatkan dari *Umar bin Khaththab*, "Ia bertanya kepada Rasulullah saw. tentang bagaimana al-Kalaalah diwarisi? Lalu turunlah ayat 176 surah an-Nisaa’ ini."
*Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, an-Nasa’i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah* meriwayatkan dari *Jabir*, ia berkata:
_“Rasulullah saw. datang menjengukku ketika aku sakit dan sedang tidak sadarkan diri. Lalu Rasulullah saw. mengambil air wudhu, kemudian beliau menyiramku dengan air, lalu aku pun kembali sadarkan diri, lalu aku berkata, ‘Sesungguhnya aku tidak diwarisi melainkan kalaalah, maka bagaimanakah pembagian warisnya?’ Lalu turunlan ayat tentang waris; yakni ayat 176 surah an-Nisaa’.”_ *(HR Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, an-Nasa’i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)*
*Bukhari dan Muslim* meriwayatkan dari *Barra*, bahwasanya ayat ini (176) adalah ayat terakhir yang turun, yakni mengenai masalah waris. Maksudnya ayat ini adalah ayat fara’idh yang paling terakhir turun.
*Al-Khaththabi* mengatakan tentang masalah _al-Kalaalah_, Allah SWT. menurunkan dua ayat. Salah satunya pada _asy-Syitaa’_ (musim dingin), yaitu yang terdapat pada bagian awal surah an-Nisaa'. Dalam ayat tersebut, _al-Kalaalah_ disebutkan dalam bentuk global dan belum jelas yang hampir-hampir maknanya tidak bisa diketahui dari zahir ayat. Kemudian Allah SWT. menurunkan ayat yang lain pada _ash-Shaiif_ (musim panas), yaitu yang terdapat pada bagian akhir surah an-Nisaa'.
Dalam ayat ini, terdapat penjelasan lebih gamblang yang tidak ditemukan pada ayat yang diturunkan pada _asy-Syitaa'_. Oleh karena itu, orang yang bertanya disilakan untuk merujuk kepada ayat tersebut supaya tampak jelas baginya apa yang dimaksud dengan _al-Kalaalah_. Ayat yang pertama disebut ayat _asy-Syitaa’_, sedangkan ayat yang kedua disebut ayat _ash-Shaif_.
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat ini berisikan tiga kasus menyangkut waris saudara laki-laki dan saudara perempuan, sebagai berikut:
1. Seseorang meninggal dunia dan diwaris oleh seorang saudara perempuan. Saudara perempuannya mendapatkan separuh sebagai porsi bagian _al-Furuudh_, sedangkan sisanya adalah untuk ahli waris 'ashabah jika ada, namun jika tidak ada, sisanya itu kembali ke tangan si saudara perempuan dengan berdasarkan prinsip _ar-Radd_. Begitu juga, seorang saudara perempuan mendapatkan porsi bagian separuh dari harta pusaka saudara perempuannya.
2. Kebalikan dari kasus pertama, yaitu ada seorang perempuan meninggal dunia dan ia diwaris oleh seorang saudara laki-laki, ia mendapatkan seluruh harta pusaka yang ada. Begitu juga, seorang saudara laki-laki mewaris seluruh harta pusaka saudara laki-lakinya.
3. Jika yang mewaris saudara laki-laki atau saudara perempuan adalah dua orang saudara perempuan atau lebih, mereka mendapatkan bagian dua pertiga. Ulama bersepakat bahwa jumlah saudara perempuan lebih dari dua sama seperti jika jumlahnya dua orang saudara perempuan. Karena anak perempuan yang berjumlah lebih dari dua, porsi bagian mereka tidak lebih dari dua pertiga. Secara prioritas hal ini juga berlaku bagi saudara perempuan yang berjumlah lebih dari dua, sebagaimana yang sudah pernah disinggung di bagian terdahulu.
4. Jika ahli waris seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan terdiri dari beberapa saudara laki-laki dan perempuan, porsi bagian seorang saudara laki-laki adalah sebanyak porsi bagian dua saudara perempuan. Akan tetapi, jika ahli warisnya terdiri dari saudara laki-laki sekandung dan saudara laki-laki seayah, yang dimenangkan adalah saudara laki-laki sekandung karena saudara laki-laki seayah ter-mahjuub (terhalang) oleh saudara laki-laki sekandung.
Jika saudara si mayit _al-Kalaalah_ adalah terdiri dari beberapa saudara laki-laki, mereka mewaris seluruh harta pusaka yang ada.
Mayoritas sahabat dan tabi'in selain Ibnu Abbas dan Dawud azh-Zhahiri menjadikan saudara perempuan sebagai ‘ashabah ma’al ghairi ketika si mayit memiliki anak perempuan meskipun tidak ada saudara laki-laki.
*Ibnu Abbas dan Dawud azh-Zhahiri* tidak menjadikan saudara perempuan sebagai _'ashabah ma'al ghairi_ ketika si mayit memiliki anak perempuan. Hal ini didasarkan pada zahir ayat (ٱلْكَلَـٰلَةِ ۚ إِنِ ٱمْرُؤٌا۟ هَلَكَ لَيْسَ لَهُۥ وَلَدٌۭ وَلَهُۥٓ أُخْتٌۭ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ)». Mereka tidak memberikan bagian warisan kepada saudara perempuan kecuali jika si mayit tidak memiliki anak. Mereka berdua mengatakan dan sudah maklum bahwa anak perempuan adalah termasuk anak. Oleh karena itu, saudara perempuan tidak bisa ikut mewaris jika si mayit memiliki anak perempuan.====
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
