AL-MA'IDAH (14)
AL-MAA'IDAH: 41-43
SIKAP ORANG-ORANG MUNAFIK DAN KAUM YAHUDI YANG BEGITU BERSEMANGAT KEPADA KEKAFIRAN, SERTA SIKAP KAUM YAHUDI TERHADAP HUKUM-HUKUM TAURAT
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa orang-orang Yahudi menunjuk Nabi Muhammad saw. sebagai hakim untuk memberikan putusan hukum bagi mereka. Lalu beliau pun memberikan putusan hukum kepada mereka sesuai dengan apa yang terkandung dalam Taurat, dengan bersandar pada keterangan dan testimoni *Ibnu Shuriya*.
AL-MA'IDAH (13)
AL-MAA'IDAH: 38-40
HUKUMAN HADD TINDAK KRIMINAL PENCURIAN
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Hukuman adalah obat bagi orang yang menyimpang yang tidak ada bentuk pengobatan dan penanganan untuk menyembuhkannya melainkan dengan pendisiplinan dan pemberian sanksi. Sama sekali bukan bagian dari keadilan, rahmat, hikmah dan tidak pula kemashlahatan, membiarkan kriminalitas merajalela di tengah-tengah masyarakat, dan membiarkan orang-orang hidup dalam suasana penuh, kekacauan, kecemasan, dan kegelisahan.
AL-MA'IDAH (12)
AL-MAA'IDAH: 35-37
TAKWA DAN JIHAD ADALAH ASAS KEBERUNTUNGAN DI AKHIRAT, DUNIA SELURUHNYA TIDAK AKAN BISA MENJADI TEBUSAN BAGI ORANG-ORANG KAFIR
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat-ayat di atas mengisyaratkan bahwa manusia ada dua kategori atau kelompok. *Pertama*, kategori orang-orang Mukmin yang taat. Mereka adalah orang-orang yang beruntung dan selamat di dunia dan akhirat. *Kedua*, kategori orang-orang kafir yang mengingkari uluuhiyyah, rubuubiyyah dan keesaan Allah SWT., serta mendustakan dan tidak memercayai rasul-rasul-Nya. Mereka adalah orang-orang yang merugi dalam arti yang sesungguhnya di dunia dan akhirat dan mereka tinggal selamalamanya dalam neraka Jahannam.
AL-MA'IDAH (11)
AL-MAA'IDAH: 33-34
HUKUMAN _HADD AL-HIRAABAH_ ATAU HUKUM _QUTHTHAA’UTH THARIIQ_ (PELAKU TINDAK KRIMINAL _QATH’UTH THARIIQ_)
SEBAB TURUNNYA AYAT
Ayat ini turun berkenaan dengan _quththaa'uth thariiq_ (para pelaku kriminal _qath'uth thariiq_), bukan menyangkut orang-orang musyrik dan bukan pula orang-orang murtad. Masing-masing dari orang musyrik dan orang murtad, jika bertobat, pertobatannya diterima, baik apakah pertobatannya dilakukan sebelum ia dikuasai maupun sesudahnya. Adapun pelaku kriminal _qath’uth thariiq_, hukuman hadd gugur dari dirinya jika ia bertobat sebelum ia dikuasai (ditangkap). Namun jika pertobatannya setelah ia dikuasai, hukuman hadd tidak bisa gugur dari dirinya.
Halaman 115 dari 186