AL-MA'IDAH (14)
AL-MAA'IDAH: 41-43
SIKAP ORANG-ORANG MUNAFIK DAN KAUM YAHUDI YANG BEGITU BERSEMANGAT KEPADA KEKAFIRAN, SERTA SIKAP KAUM YAHUDI TERHADAP HUKUM-HUKUM TAURAT
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa orang-orang Yahudi menunjuk Nabi Muhammad saw. sebagai hakim untuk memberikan putusan hukum bagi mereka. Lalu beliau pun memberikan putusan hukum kepada mereka sesuai dengan apa yang terkandung dalam Taurat, dengan bersandar pada keterangan dan testimoni *Ibnu Shuriya*.
Juga, bahwa beliau mendengar, menerima dan mengakomodasi kesaksian orang Yahudi, bahwa Islam bukanlah syarat _al-Ihshaan_ (bukan merupakan syarat seseorang berstatus _muhshan_).
Karena itu, jika ada orang kafir dzimmi mengajukan laporan suatu perkara kepada imam, jika perkara itu berupa tindak kezaliman seperti pembunuhan, penganiayaan, pengghashaban dan berbagai bentuk tindak kriminalitas lainnya, imam memprosesnya untuk memberikan putusan hukum di antara mereka, tanpa ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Jika tidak seperti itu, menurut imam Malik dan Imam asy-Syafi'i, si imam memiliki kebebasan memilih antara menerima laporan itu dan memprosesnya secara hukum, atau menolaknya. Hal ini berdasarkan ayat (فَإِن جَآءُوكَ فَٱحْكُم بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ ۖ).
Ayat ini merupakan nash tentang pemberian kebebasan memilih di antara dua opsi tersebut antara menerima laporan perkara mereka dan memprosesnya secara hukum, atau menolaknya. Hanya saja, imam Malik melihat bahwa berpaling dari mereka, dalam arti tidak mau menerima dan tidak mau memproses laporan mereka secara hukum adalah lebih utama. Jika mau menerima dan memprosesnya, harus diproses secara hukum Islam. Sementara itu. Imam asy-Syafi'i mengatakan jika kasusnya berupa tindak kriminal dengan ancaman hukuman hadd, ditolak dan tidak diproses. Sedangkan imam Abu Hanifah mengatakan tetap harus diterima dan diproses secara hukum, apa pun bentuk kasusnya.
Ayat ini juga menunjukkan bahwa _tahkiim_ (arbitrasi) adalah boleh. Imam Malik mengatakan, jika ada orang menunjuk seseorang sebagai arbitrator, putusan yang diberikan olehnya berlaku efektif dan harus ditaati. Jika putusannya dilaporkan kepada hakim, hakim mengeksekusi dan meluluskan putusan itu, kecuali jika putusannya itu zalim dan tidak adil. *Sahnun* mengatakan hakim mengesahkan dan mengeksekusi putusan yang diberikan oleh arbitrator, jika hakim melihat putusan itu memang benar. *Ibnul Arabi* mengatakan hal itu adalah dalam perkara harta (perdata) dan hak pribadi pihak yang meminta putusan. Jika kasusnya menyangkut hukuman hadd (pidana), yang boleh memprosesnya secara hukum hanyalah sultan atau penguasa. Kriteria atau patokannya adalah setiap hak yang dipersengketakan oleh dua pihak, boleh dilakukan arbitrasi di dalamnya, dan putusan yang diberikan oleh arbitrator adalah berlaku efektif.
Imam asy-Syafi'i mengatakan _tahkiim_ atau arbitrasi adalah boleh dan putusan yang diberikan oleh arbitrator adalah bersifat tidak berlaku mengikat, tetapi itu hanya merupakan bentuk fatwa. Karena dalam masalah seperti ini, orang perseorangan tidak bisa lebih didahulukan atas penguasa dan hakim, dan dalam hal ini tidak boleh ada orang perseorangan yang mengambil otoritas dari tangan penguasa dan hakim.
Zhahir ayat menunjukkan bahwa putusan yang diberikan oleh arbitrator berlaku efektif terhadap perkara yang ia diminta menjadi arbitrator di dalamnya. Karena orang-orang Yahudi menunjuk Rasulullah saw. sebagai hakim bagi mereka untuk memberikan putusan hukum kepada mereka, dan putusan yang beliau berikan berlaku efektif dan dilaksanakan terhadap mereka.
Hukuman bagi orang-orang yang melakukan pendistorsian terhadap kitab suci adalah kehinaan di dunia dengan terbongkarnya aib dan kedok mereka ketika mereka menyangkal adanya hukuman rajam, serta adzab yang luar biasa besarnya di akhirat.
Ayat (سَمَّـٰعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّـٰلُونَ لِلسُّحْتِ ۚ) menunjukkan kelakuan kaum Yahudi yang gemar mendengarkan kebohongan-kebohongan serta banyak memakan harta haram, seperti suap dalam bidang hukum peradilan (jual beli vonis hukum), uang tips untuk perdukunan, bayaran pelacur dan yang lainnya seperti yang sudah pernah disinggung di atas.
_Risywah_ (suap, sogokan) adalah haram dalam segala hal. Suap bisa terjadi dalam vonis atau putusan hukum dan perkara (jual beli perkara dan putusan). Suap ini haram bagi kedua belah pihak, yaitu pihak yang menyuap dan pihak yang menerima suap. Dalam hal ini, *Rasulullah saw. bersabda:*
لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ بَيْنَهُمَا
_“Allah SWT melaknat pihak yang menyuap, pihak yang menerima suap, dan pihak yang menjadi makelar atau perantara di antara keduanya (makelar kasus)."_
Ketika hakim menerima suap, lalu ia memenangkan pihak yang menyuap, jika pun putusannya yang memenangkan pihak yang menyuap itu memang benar, ia tetap dianggap sebagai hakim fasik karena dengan begitu berarti ia memberikan putusan menurut keinginan si penyuap. Jika putusannya yang memenangkan pihak penyuap adalah putusan yang salah karena pihak penyuap sebenarnya adalah pihak yang bersalah, berarti ia juga dianggap sebagai hakim yang fasik karena ia mau menerima suap untuk memenangkan pihak yang bersalah.
Suap juga bisa terjadi dalam selain putusan hukum, seperti seseorang menyuap seorang hakim dengan tujuan supaya ia terhindar dari kezaliman si hakim, suap seperti ini haram bagi pihak yang menerima suap, namun tidak diharamkan bagi pihak yang memberi suap. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Hasan, ‘Tidak apa-apa seseorang mengeluarkan sejumlah harta guna menjaga dan melindungi kehormatan, harga diri dan martabatnya." Dalam konteks yang sama, Abdullah bin Mas'ud ketika di Habasyah pernah menyuap sebanyak dua dinar, dan ia berkata, "Sesungguhnya yang berdosa adalah pihak yang menerima, bukan pihak yang memberi."
Ayat (فَإِن جَآءُوكَ فَٱحْكُم بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ ۖ) memberikan pengertian tentang kebebasan memilih antara bersedia atau tidak bersedia memberikan putusan hukum suatu perkara yang terjadi di antara sesama kaum kafir mu’aahad (kaum kafir yang mengadakan perjanjian damai dengan kaum Muslimin), bukan kaum kafir dzimmi. Karena Nabi Muhammad saw. ketika datang ke Madinah, beliau mengadakan perjanjian damai dengan kaum Yahudi. Kita tidak wajib memproses dan memberikan putusan hukum suatu perkara yang terjadi di antara orangorang kafir, jika mereka bukanlah kaum kafir dzimmi, tetapi boleh kita memprosesnya dan memberikan putusan hukum jika kita mau. Jika mereka adalah kaum kafir dzimmi, pertanyaannya adalah apakah kita wajib memproses dan memberikan putusan hukum di antara mereka ketika mereka melaporkan suatu perkara atau kasus kepada kita?
*Al-Mahdi* mengatakan ulama bersepakat bahwa hakim harus memproses dan memberikan putusan hukum suatu perkara yang terjadi antara seorang Muslim dan kafir dzimmi. Adapun jika kasus atau perkaranya itu terjadi di antara sesama orang kafir dzimmi, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.
Nabi Muhammad saw. memberikan putusan hukum di antara kaum Yahudi berdasarkan syari'at Nabi Musa. Akan tetapi, itu adalah sebelum turunnya wahyu tentang hukuman hadd. Adapun sekarang, Allah SWT telah menyempurnakan agama Islam dan syari'at Islam pun telah terkukuhkan, siapa pun yang ditunjuk sebagai arbitrator atau hakim tidak boleh memberikan putusan dengan selain hukum Islam.
Perlu digarisbawahi di sini bahwa perkataan dan kesaksian orang kafir menyangkut hukuman hadd tidak diterima berdasarkan ijma. Adapun apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. ketika itu, adalah sebagai bentuk langkah menjadikan mereka harus menerapkan apa yang mereka akui sebagai hal yang memang harus mereka patuhi dan laksanakan.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa kesaksian orang kafir dzimmi ditolak dan tidak diterima karena orang kafir dzimmi tidak memiliki kapasitas dan kompetensi sebagai saksi. Oleh karena itu, kesaksian orang kafir dzimmi tidak diterima, baik itu kesaksian terhadap seorang Muslim maupun terhadap sesama orang kafir. Akan tetapi, ada sejumlah ulama dari kalangan tabi’in dan selainnya yang menerima kesaksian orang kafir dzimmi jika memang tidak ditemukan saksi Muslim.
Jika ada sanggahan mengatakan bukankah Nabi Muhammad saw. memberikan putusan hukum dengan berdasarkan kesaksian mereka (kaum Yahudi) dan beliau pun mengeksekusi hukuman rajam terhadap dua orang Yahudi yang berbuat zina. Jawabannya adalah waktu itu Nabi Muhammad saw. tidak lain hanya sebatas menerapkan terhadap mereka apa yang beliau tahu bahwa itu memang merupakan hukum Taurat dan mengharuskan mereka untuk melaksanakan hukum Taurat, seperti apa yang dilaksanakan oleh Bani Isra'il. Hal ini dalam rangka menegakkan hujjah atas mereka supaya mereka tidak bisa membantah dan mengelak, serta menguak pendistorsian dan pengubahan yang mereka lakukan. Jadi, waktu itu, Rasulullah saw. hanya sebatas sebagai pihak yang mengimplementasikan dan mengeksekusi hukum mereka, bukan sebagai hakim pemberi putusan vonis.
Ayat ini juga menjelaskan sebagaimana yang juga disebutkan dalam berbagai ayat lain, bahwa sebagian kalangan orang Yahudi, bukan semuanya, melakukan pendistorsian terhadap isi Taurat, memplintirnya sedemikian rupa dan memberikan interpretasi secara tidak benar serta melenceng dari makna yang sebenarnya. Padahal mereka sejatinya mengetahui dan memahami maknanya yang sebenarnya sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah SWT dan Dia pun juga telah menjelaskan hukum-hukum-Nya. Seperti tindakan mereka yang mengganti hukuman rajam dengan hukuman dera sebanyak empat puluh kali misalnya, sebagai bentuk pengubahan dan pendistorsian terhadap hukum Allah SWT.
Ayat (وَمَن يُرِدِ ٱللَّهُ فِتْنَتَهُۥ), menunjukkan bahwa kesesatan adalah atas kehendak Allah SWT, bahwa Allah SWT tidak berkehendak terhadap keislaman orang kafir, bahwa Allah SWT tidak berkenan membersihkan hatinya dari keraguraguan dan kesyirikan. Seandainya Allah SWT berkehendak terhadap keislaman orang kafir dan membersihkan hatinya dari keragu-raguan dan kesyirikan, tentunya ia akan beriman. Allah SWT juga tidak berkehendak membersihkan hati mereka dari tutup yang menutupi dan menyegel hati mereka, sebagaimana dibersihkannya hati kaum Mukminin sebagai pahala bagi mereka.
*Imam Malik, Imam asy-Syafi'i* dan yang lainnya berpendapat, ayat ini adalah _muhkamah_, tertetapkan dan berlaku dalam segenap hukum yang ada, tidak dinasakh. Hakim juga memiliki kebebasan memilih antara bersedia atau tidak bersedia memproses perkara yang ada dan memberikan putusan dan vonis hukum. Namun ini hanya berlaku menyangkut kaum _kafir mu'aahad_ yang mengadakan perjanjian damai dengan kaum Muslimin sampai jangka waktu tertentu. Karena itu, hakim tidak harus memproses dan memberikan putusan hukum suatu perkara di antara mereka, tetapi ia bebas memilih antara bersedia atau tidak bersedia memproses dan memberikan putusan hukum di antara mereka.
Untuk kaum kafir dzimmi, hakim kaum Muslimin wajib memproses dan memberikan putusan hukum suatu perkara yang terjadi di antara mereka jika mereka memang melaporkan perkara kepadanya dan meminta putusan hukum. Akan tetapi, menurut pendapat *Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Muhammad bin Hasan,* kaum kafir dzimmi tidak dikenai hukuman hadd zina. Sementara menurut pendapat *Imam asy-Syafi'i dan Abu Yusuf*, mereka tetap bisa dikenai hukuman hadd jika mereka datang kepada kita, setuju, dan menerima hukum kita.
*Imam Abu Hanifah, an-Nakha'i dan Umar bin Abdil Aziz* berpendapat, bahwa pemberian kebebasan memilih kepada hakim di atas yang tersebutkan dalam ayat (فَإِن جَآءُوكَ فَٱحْكُم بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ ۖ) adalah dinasakh oleh ayat (وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ) dan hakim harus memproses dan memberikan putusan hukum suatu perkara di antara kaum kafir dzimmi. Hal ini adalah pendapat Ibnu Abbas, Hasan, Mujahid, dan Ikrimah. Mujahid mengatakan, di antara ayat-ayat surah al-Maa’idah, hanya ada dua ayat yang dinasakh. Pertama, ayat (فَإِن جَآءُوكَ فَٱحْكُم بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ ۖ) yang dinasakh dengan ayat (وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ). Kedua, ayat (لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ) yang dinasakh dengan ayat (فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ).
*Ar-Razi* menuturkan ada sejumlah ulama Hanafiyyah menggunakan ayat sebagai landasan dalil bahwa hukum kitab Taurat dan syari'at umat sebelum kita kaum Muslimin juga wajib dan berlaku atas kita, selama hukum dan syari'at itu tidak dinasakh. Namun ini adalah pandangan yang lemah.
Seandainya memang seperti itu adanya tentu hukum Taurat statusnya adalah sama seperti hukum Al-Qur'an dalam hal keharusan mencari dan menggali hukum darinya. Padahal syari'at melarang memerhatikan Taurat. Akan tetapi yang dimaksudkan hanyalah masalah yang khusus dan tertentu, yaitu masalah hukuman rajam. Sejatinya langkah mereka meminta putusan hukum kepada Rasulullah saw. tidak lain hanya karena hendak mencari dan mendapatkan keringanan.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
