SURAH AL-MAA'IDAH: 44-47

AL-MA'IDAH (15)

AL-MAA'IDAH: 44-47

TAURAT ADALAH PETUNJUK DAN CAHAYA, PEMBERLAKUAN HUKUM QISHASH DALAM TAURAT, DAN DIHARUSKANNYA KAUM NASRANI UNTUK MENERAPKAN HUKUM BERDASARKAN INJIL

SEBAB TURUNNYA AYAT

Ayat (إِنَّآ أَنزَلْنَا ٱلتَّوْرَىٰةَ فِيهَا هُدًۭى وَنُورٌۭ ۚ) turun dilatarbelakangi oleh sikap kaum Yahudi yang mengubah hukum Taurat menyangkut hukuman rajam, dengan cara menggantinya dengan hukuman _dera_ dan _at-Taskhiim_ (dicoreng-coreng mukanya) sebagaimana sudah pernah disinggung sebelumnya.

*Imam Muslim* meriwayatkan dari *Barra bin Azib* dari *Rasulullah saw:*

_“Bahwasanya Rasulullah saw. menghukum rajam seorang laki-laki Yahudi dan seorang perempuan Yahudi. Kemudian ia membaca ayat, wa man lam yahkum bi maa anzalallaahu fa ulaaika humul kaafiruuna; ayat, wa man lam yahkum bi maa anzalallaahu fa ulaaika humuzh zhaalimuuna; ayat, wa man lam yahkum bi maa anzalallaahu fa ulaaika humul faasiquuna. Ia berkata, ‘Semua ayat ini turun menyangkut orang-orang kafir."_ *(HR Muslim)*

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Ayat-ayat di atas menunjukkan beberapa hal sebagai berikut:

1. Taurat yang asli dan orisinil, di dalamnya terkandung petunjuk dan cahaya bagi orang-orang Yahudi. Dengan berdasarkan Taurat, para nabi (maksudnya para nabi Bani Isra'il}, para _rabbani_ dan _al-Ahbaar_, menerapkan hukum. Para _rabbani_ adalah para ulama yang mengatur kehidupan manusia dan mengurusi mereka dengan berdasarkan ilmu. Sedangkan _al-Ahbaar_ adalah para ulama yang sangat mendalam keilmuannya tentang suatu hal baik pemahaman maupun pengalaman dan keahliannya, serta menjelaskannya kepada orang-orang dengan penjelasan yang baik.

2. Injil yang asli dan orisinil, di dalamnya terkandung petunjuk dan cahaya, membenarkan Taurat, serta petunjuk, nasihat dan pengajaran bagi orang-orang yang bertakwa.

3. Maksud dan tujuan dari penyebutan Taurat dan Injil dengan nada pujian dan sanjungan adalah untuk mencegah kaum Yahudi dan Nasrani dari tindakan melakukan pendistorsian dan pengubahan, memperingatkan terhadap sikap teledor terhadap hukum-hukum yang dikukuhkan di dalam Taurat dan Injil. Juga sekaligus untuk menegaskan bahwa Taurat dan Injil memiliki titik temu dengan Al-Qur'an dalam aspek ajaran-ajaran pokok dan hukum-hukum dasar sehingga hal ini merupakan salah satu faktor yang mengharuskan untuk beriman kepada Al-Qur'an, kepada Nabi Muhammad saw. dan kepada risalah beliau yang menjadi pemungkas risalah langit.

4. Pemberlakuan hukum qishash sebagaimana terkukuhkan dalam syari'at Nabi Musa, juga terkukuhkan dan ditetapkan dalam syari'at Nabi Muhammad saw. *Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i* mengatakan jika ada seseorang melakukan tindak pidana kekerasan fisik berupa perlukaan, atau memotong telinga atau tangan, kemudian ia membunuh si korban, ia dihukum dengan bentuk yang sama seperti yang ia perbuat terhadap si korban, karena Allah SWT berfirman (وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفْسَ بِٱلنَّفْسِ وَٱلْعَيْنَ بِٱلْعَيْنِ). Apa yang dihilangkan oleh si pelaku dari diri si korban, itu juga harus dihilangkan dari diri si pelaku, dan apa yang ia perbuat terhadap si korban, ia juga harus diperlakukan dengan perbuatan yang sama seperti yang ia perbuat terhadap diri si korban (qishash, yaitu menghukum pelaku dengan perbuatan yang sama seperti yang diperbuatnya terhadap korban). Sementara itu, *ulama Malikiyyah* mengatakan jika maksud dan tujuan si pelaku adalah memang ingin memutilasi si korban, ia dihukum dengan tindakan yang sama seperti yang ia perbuat terhadap si korban. Namun jika perlukaan atau pemotongan anggota tubuh terjadi di tengah-tengah aksi pembunuhan yang dilakukan, atau dengan kata lain, hal itu terjadi sebagai efek dari aksi pembunuhan yang dilakukan, ia hanya dihukum dihunus dengan pedang.

5. Mayoritas ulama, selain ulama Syafi'iyyah menjadikan ayat (إِنَّآ أَنزَلْنَا ٱلتَّوْرَىٰةَ فِيهَا هُدًۭى وَنُورٌۭ ۚ) sebagai landasan dalil bahwa syari'at umat sebelum kita juga berlaku mengikat bagi kita, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan bahwa syari'at itu telah dinasakh. Karena dalam ayat ini, Allah SWT berfirman yang maksudnya adalah di dalamnya ada keterangan tentang pokok-pokok syari'at dan turunan atau cabang-cabangnya. Seandainya kitab Taurat memang telah dinasakh dan sudah tidak diperhitungkan lagi hukumnya secara keseluruhan, tentunya di dalamnya tidak terdapat petunjuk dan cahaya.

6. Kelompok _Al-Khawarij_ menjadikan ayat (وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْكَـٰفِرُونَ) sebagai landasan dalil pandangan mereka yang menyatakan, bahwa setiap orang yang berbuat maksiat kepada Allah SWT ia adalah kafir.

Mereka mengatakan ayat ini merupakan nash bahwa setiap orang yang menerapkan selain apa yang diturunkan Allah SWT, ia adalah kafir, dan setiap orang yang berdosa, berarti ia adalah orang yang menerapkan selain apa yang diturunkan oleh Allah SWT.

Mayoritas Ahlus Sunnnah menyanggah pandangan dan argumentasi kelompok _al-Khawarij_ di atas dengan mengatakan bahwa ayat ini tidak lain membicarakan orang yang mengingkari dengan hatinya dan menolak dengan lisannya. Adapun orang yang mengakui dengan hati dan mengikrarkan dengan lisan bahwa itu adalah hukum Allah SWT, hanya saja ia melakukan apa yang tidak sesuai dengan hukum Allah SWT, ia tetap dianggap sebagai orang yang menetapkan apa yang diturunkan Allah SWT, tetapi ia meninggalkannya.

7. Ayat (فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٌۭ لَّهُۥ ۚ) mengandung dorongan dan motivasi untuk memberikan ampunan dan maaf, bersikap lapang dada dan toleransi, karena itu mengandung bentuk menahan amarah serta memelihara jiwa manusia menurut kadar kesanggupan yang dimungkinkan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh *Ahmad, Muslim dan Tirmidzi* dari *Abu Hurairah*, *Rasulullah saw. bersabda:*

مَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلَّا عِزًّا

_“Tidaklah seseorang memberikan maaf atas suatu tindakan aniaya, melainkan Allah SWT memberikan tambahan kemuliaan kepadanya.”_ *(HR Imam Ahmad, Muslim, dan Tirmidzi)*

8. Barangsiapa yang mengingkari apa yang diturunkan Allah SWT, ia telah kafir. Barangsiapa yang mengakui apa yang diturunkan Allah SWT namun ia tidak menerapkannya, ia adalah orang yang zalim dan fasik. *Ibnu Jarir ath-Thabari* lebih memilih pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksudkan dengan ayat ini adalah Ahlul Kitab atau orang yang mengingkari hukum Allah SWT yang diturunkan dalam al-Kitab.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login