SURAH AL-MAA'IDAH: 38-40

AL-MA'IDAH (13)

AL-MAA'IDAH: 38-40

HUKUMAN HADD TINDAK KRIMINAL PENCURIAN

FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM

Hukuman adalah obat bagi orang yang menyimpang yang tidak ada bentuk pengobatan dan penanganan untuk menyembuhkannya melainkan dengan pendisiplinan dan pemberian sanksi. Sama sekali bukan bagian dari keadilan, rahmat, hikmah dan tidak pula kemashlahatan, membiarkan kriminalitas merajalela di tengah-tengah masyarakat, dan membiarkan orang-orang hidup dalam suasana penuh, kekacauan, kecemasan, dan kegelisahan.

Aturan dan hukum perundang-undangan Ilahi mengandung semua bentuk kebaikan bagi orang yang menginginkan kebahagiaan bagi dirinya dan umatnya.

Tidak ada bukti yang lebih kuat tentang kegagalan undang-undang hukum pidana positif daripada fakta empiris yang membuktikan bahwa kriminalitas di negara-negara yang menerapkannya sama sekali tidak berkurang, tetapi sebaliknya justru semakin bertambah, semakin merajalela, dan semakin bervariasi bentuk dan polanya. Semua itu karena tidak adanya bentuk sanksi hukuman yang efektif dalam memberikan efek jera serta mampu membasmi atau meminimalisasi angka kejadian tindak kriminalitas.

Negara-negara yang menerapkan undang-undang hukum pidana Islam menjadi bukti empiris dan contoh nyata tersebarnya suasana aman dan tenang. Seseorang jangan mengira bahwa negara-negara tersebut dipenuhi oleh orang-orang cacat dan terpotong tangan dan kakinya. Karena penjatuhan hukuman hadd relatif sangat langka terjadi. Sebab vonis hukuman hadd tidak mudah untuk dijatuhkan karena harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang sangat ketat dan jumlahnya melebihi angka sepuluh.

Dengan demikian, hal ini mempersempit ruang bagi penjatuhan vonis hukuman hadd, dengan adanya suatu unsur syubhat dan tidak terpenuhinya salah satu kriteria atau syarat-syarat yang ada. Dalam suatu wilayah dengan jumlah penduduk mencapai sekitar sepuluh juta jiwa misalnya, kasus terjadinya potong tangan sebagai hukuman hadd bisa dihitung dengan jari, bahkan tidak lebih dari satu atau dua kasus saja. Dalam tindak kriminal pencurian misalnya, vonis hukuman hadd potong tangan tidak bisa dijatuhkan kecuali jika telah memenuhi semua kriteria-kriteria menyangkut si pelaku, barang yang dicuri, tempat di mana barang dicuri dan spesifikasinya.

Kriteria-kriteria yang harus diperhitungkan menyangkut pelaku pencurian ada lima, yaitu baligh, berakal, atas kemauan sendiri, statusnya tidak sebagai pemilik, dan ia tidak memiliki wilayah atau otoritas atas korban (seperti orang tua dengan anak). Karena itu, hukuman potong tangan tidak bisa dijatuhkan dalam kasus pencurian antara majikan dengan budak sahaya miliknya, baik pelakunya adalah si majikan sedangkan korbannya adalah budak sahaya miliknya, maupun sebaliknya.

Mencuri barang curian dari tangan seorang pencuri tetap bisa dikenai hukuman potong tangan menurut ulama Malikiyyah, seperti mencuri barang ghashaban dari tangan orang yang meng-ghashab. Karena kehurmah-an (kepemilikan yang sah yang tidak boleh diganggu) si pemilik masih tetap ada di dalamnya dan tidak terputus. Sementara menurut Imam asy-Syafi'i, hukuman potong tangan tidak dijatuhkan kepada orang yang mencuri barang curian alasannya adalah karena ia mencuri bukan dari tangan si pemilik sah barang dan juga bukan dari al-Hirzu.

Hal-hal yang diperhitungkan dalam kaitannya dengan barang yang dicuri ada empat. Pertama, nilainya mencapai nishab pencurian, sebagaimana yang sudah pernah dijelaskan sebelumnya. Kedua, barang yang dicuri masuk kategori harta, bisa dimiliki dan boleh diperjualbelikan. Sesuatu yang tidak masuk kategori harta dan tidak boleh diperjual belikan, seperti khamr dan babi, hukuman potong tangan tidak bisa dijatuhkan berdasarkan kesepakatan, kecuali pencurian terhadap anak kecil yang berstatus merdeka menurut Imam Malik dan Ibnul Qasim.

Ada keterangan yang mengatakan hukuman potong tangan tidak bisa dijatuhkan terhadap pelaku pencurian anak kecil yang berstatus merdeka dan ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan imam Abu Hanifah karena anak kecil yang berstatus merdeka bukanlah harta. Ulama Malikiyyah memberikan sanggahan terhadap pandangan ini, dengan mengatakan bahwa anak kecil yang berstatus merdeka termasuk kategori harta yang paling berharga. Di samping itu, seorang pencuri dipotong tangannya sejatinya bukan karena harta, tetapi karena unsur keterikatan hati dan pikiran manusia dengan harta, sementara keterikatan hati dan pikiran seseorang dengan anak yang berstatus merdeka jauh lebih besar daripada dengan yang berstatus budak.

Jika apa yang dicuri termasuk sesuatu yang boleh dimiliki, namun tidak boleh diperjualbelikan, seperti anjing yang diijinkan untuk dipelihara dan daging kurban, Asyhab mengatakan bahwa si pelaku tetap bisa dijatuhi hukuman hadd potong tangan, begitu juga pelaku pencurian daging kurban atau kulitnya, jika memang nilainya mencapai tiga dirham. Sementara itu, Ibnul Qasim mengatakan pencuri anjing tidak dikenai hukuman potong tangan dan ini adalah pendapat ulama Malikiyyah. Oleh karena itu, pelaku pencurian anjing, sekalipun itu adalah anjing terlatih atau anjing untuk penjagaan, tidak terkena hukuman hadd potong tangan, karena Rasulullah saw. melarang memperjual-belikannya.

Adapun pencurian alat-alat malaahii, jika potongan-potongan yang tersisa setelah bentuk asli alat itu dirusak serta fungsi asalnya sudah hilang sehingga sudah tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya, masih memiliki nilai mencapai seperempat dinar atau lebih, si pelaku tetap terkena hukuman potong tangan. Hukum ini juga berlaku bagi wadah yang terbuat dari emas dan perak yang tidak boleh digunakan dan diperintahkan untuk dipecahkan, komponen logam emas dan perak yang ada pada wadah itu ditaksir nilainya dalam bentuk logam emas dan perak biasa yang tidak mengandung unsur kerajinan buatan. Begitu juga halnya dengan salib yang terbuat dari emas atau perak.

Kriteria ketiga, tidak ada unsur kepemilikan si pelaku atas barang yang dicurinya, seperti orang yang mencuri barang yang ia gadaikan atau ia sewa. Selain itu, tidak ada unsur kesyubhatan kepemilikan, seperti orang yang mencuri dari harta ghanimah atau dari Baitul Mal karena si pelaku memiliki hak porsi bagian di dalamnya. Sementara itu, menurut imam Malik, pelaku pencurian dari Baitul Mal tetap dikenai hukuman potong tangan, didasarkan pada keumuman kata pencurian.

Kriteria keempat, hal yang dicuri itu termasuk sesuatu yang bisa menjadi sasaran aksi pencurian, seperti harta benda dan budak yang masih kecil. Sesuatu yang tidak bisa menjadi sasaran aksi pencurian, seperti budak yang sudah besar, tidak ada hukuman potong tangan di dalamnya.

Adapun kriteria-kriteria yang harus diperhitungkan menyangkut tempat pencurian adalah _al-Hirzu_ standar (tempat menyimpan dan menjaga harta benda sebagaimana mestinya). Secara garis besar di sini bisa dijelaskan sebagaimana berikut. Setiap sesuatu yang memiliki tempat yang semestinya, tempat itu adalah al-Hirzu (tempat penyimpanan, penjagaan dan peletakan) bagi sesuatu itu. Setiap sesuatu yang memiliki seorang penjaga, penjaga itu adalah _al-Hirzu_ bagi sesuatu itu. Rumah, misalnya, adalah _al-Hirzu_ untuk apa yang ada di dalamnya, baik penghuni rumah tidak ada di tempat maupun ada di tempat. Begitu juga, Baitul Mal merupakan _al-Hirzu_ bagi kaum Muslimin secara umum dan seorang pencuri tidak memiliki hak apa pun di dalamnya, menurut pendapat ulama Malikiyyah.

Barangsiapa yang mencuri dari harta _ghanimah_ setelah hak-hak yang ada telah tertentukan karena telah dilakukan pembagian, ia terkena hukuman potong tangan. Barangsiapa yang mengambil sesuatu dari harta ghanimah sebelum dilakukannya pembagian dan apa yang ia ambil itu melebihi porsi bagian yang menjadi haknya, ia dikenai hukuman potong tangan. Namun jika tidak sampai melebihi porsi bagian yang menjadi haknya, ia tidak terkena hukuman potong tangan.

Kuburan dan masjid juga merupakan _al-Hirzu_ sehingga oleh karena itu, orang yang mencuri kain kafan mayat yang ada dalam kuburan, misalnya ia dikenai hukuman potong tangan menurut kebanyakan ulama. Sementara menurut pendapat Imam Abu Hanifah, ia tidak terkena hukuman potong tangan karena ia mencuri harta yang statusnya tanpa al-Hirzu dan harta itu berpotensi akan rusak dan tanpa pemilik karena orang mati tidak bisa memiliki.

Punggung hewan kendaraan adalah _al-Hirzu_ untuk barang-barang yang diangkutnya. Halaman atau pelataran kios-kios pertokoan adalah al-Hirzu bagi barang-barang yang ditaruh di atasnya, baik di dekatnya sedang ada pemiliknya, maupun dicuri pada malam atau siang hari.

Begitu juga, tempat untuk menaruh kambing di pasar, baik kambing itu ditaruh dalam posisi terikat maupun tidak, juga tempat menambatkan atau menderumkan binatang, dan jalan tempat memarkirkan mobil, adalah _al-Hirzu_ untuknya, baik di sana ada pemiliknya maupun tidak.

Kapal merupakan _al-Hirzu_ untuk apa yang ada di dalamnya, baik kapal itu dalam posisi ditambatkan dan terikat maupun tidak. Jika ada aksi pencurian sebuah kapal, misalnya, hukumnya sama seperti pencurian hewan kendaraan. Jika dalam posisi dibiarkan tanpa ditambatkan, statusnya berarti tidak muhraz (tidak disimpan dan diletakkan sebagaimana mestinya). Namun jika dalam posisi tertambat, statusnya adalah _muhraz_. Jika kapal atau hewan kendaraan itu ada penjaganya di sana, berarti kapal atau hewan kendaraan itu muhraz karena ada penjaganya. Seperti hewan kendaraan yang ada di depan pintu masjid atau di pasar, statusnya tidak _muhraz_ kecuali jika ada penjaganya. Barangsiapa yang menambatkan hewan kendaraannya di halaman masjid, atau meletakkannya di tempat yang ia jadikan sebagai tempat untuk menambatkan hewan kendaraannya, itu adalah _al-Hirzu_ untuknya sehingga statusnya adalah _muhraz_.

Tidak diperselisihkan lagi bahwa para penghuni dalam satu perumahan, seperti sebuah gedung hotel atau gedung apartemen yang setiap penghuni menempati setiap kamar atau apartemen, barangsiapa di antara mereka mencuri dari kamar atau apartemen tetangganya dan ia telah membawanya ke halaman perumahan, ia dikenai hukuman potong tangan meskipun ia tidak membawanya masuk ke dalam kamar atau apartemennya dan juga meskipun belum ia bawa keluar dari area perumahan.

Hukuman potong tangan tidak bisa dijatuhkan atas kedua orang tua yang mencuri harta anaknya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh *Ibnu Majah dari Jabir,*

_“Kamu dan hartamu adalah untuk bapakmu.”_ *(HR Ibnu Majah)*

Menurut mayoritas ulama, hukuman potongtangan dijatuhkan atas anak yang mencuri dari harta kedua orang tuanya karena di sini si anak tidak memiliki syubhat di dalam harta kedua orang tuanya. Sementara itu, menurut ulama Hanafiyyah, Ibnu Wahb dan Asyhab dari kalangan ulama Malikiyyah mengatakan hukuman potong tangan tidak dijatuhkan atas anak yang mencuri dari harta kedua orang tuanya karena kelumrahan berlaku bahwa biasanya seorang anak memiliki semacam kebebasan dan kelonggaran terhadap harta orang tuanya. Imam Malik mengatakan hukuman potong tangan juga tidak dijatuhkan atas seorang kakek yang mencuri dari harta cucunya karena kakek juga masuk cakupan kata _al-Abb_ (bapak, orang tua).

*Imam Abu Hanifah dan Abu Tsaur* mengatakan hukuman potong tangan tidak dijatuhkan atas kerabat mahram, seperti bibi dari jalur bapak _('aammah),_ bibi dari jalur ibu _(khaalah),_ saudara perempuan dan para kerabat mahram lainnya. Sementara itu *Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i* mengatakan, hukuman potong tangan tetap dijatuhkan kepada mereka (para kerabat mahram).

Pencuri mushaf, jika mushaf nilainya mencapai nishab pencurian, dikenai hukuman potong tangan. Ini adalah pendapat *Imam asy-Syafi'i, Abu Yusuf Abu Tsaur, dan Ibnul Qasim*. Sementara *Imam Abu Hanifah* mengatakan hukuman potong tangan tidak dijatuhkan terhadap orang yang mencuri mushaf.

Adapun _ath-Tharraar_ (pencopet) *Imam Malik, al-Auza'i, dan Imam asy-Syafi'i* mengatakan pencopet dijatuhi hukuman potong tangan. Sementara itu, *Imam Abu Hanifah, Muhammad bin Hasan dan Ishaq* memberikan klasifikasi sebagaimana berikut. Apabila dirhamnya diikatkan di bagian luar _al-Kummah_ (sesuatu yang dikenakan dan difungsikan untuk menyembunyikan sesuatu), lalu si pencopet memotong _al-Kummah_ dan mencurinya, si pencopet tidak dikenai hukuman potong tangan. Sedangkan jika dirhamnya diikat di bagian dalam _al-Kummah_, lalu si pencopet memasukkan tangannya dan mencurinya, si pencopet dikenai hukuman potong tangan.

Adapun mengenai penegakan hukuman hadd ketika di tengah bepergian jauh (seperti ada sekumpulan pasukan yang sedang dalam perjalanan perang, lalu ada salah satu personel melakukan pencurian) dan di _Darul Harb_, *Imam Malik dan al-Laits bin Sa’d* mengatakan hukuman hadd tetap diberlakukan di _Darul Harb_ dan dalam hal ini tidak ada perbedaan antara _Darul Harb_ dan _Darul Islam_, berdasarkan keumuman nash Al-Qur'an dan ini adalah pendapat yang shahih.

*Imam Abu Hanifah* mengatakan jika ada pasukan melakukan penyerangan ke kawasan _Darul Harb_ dan mereka dipimpin oleh seorang amir, amir tidak menegakkan hukuman hadd di tengah pasukannya, kecuali jika ia adalah imam Mesir, Syam, Irak, atau wilayah-wilayah serupa, ia menegakkan hukuman hadd di tengah pasukannya. Hal ini berdasarkan hadits Junadah bin Abi Umayah yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi. Dalam hadits ini disebutkan, bahwa Junadah bin Abi Umayah berkata:

_“Suatu ketika, kami bersama-sama Busr bin Arthah di lautan, lalu ada seorang pencuri unta bukhthiyyah bernama Mishdar dihadapkan kepadanya, lalu Busr bin Arthah berkata, Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Potong tangan tidak diberlakukan di tengah perang! Seandainya bukan karena sabda Rasulullah saw. ini, tentu aku akan memotong tangan si pencuri ini.”_ *(HR Tirmidzi)*

Ulama sepakat bahwa jika ada sejumlah orang terlibat bersama-sama dalam suatu aksi pencurian, dan setiap orang dari mereka mendapatkan hasil curian yang mencapai nishab pencurian, mereka dijatuhi hukuman hadd potong tangan. Adapun jika yang mencapai nishab adalah keseluruhan hasil curian mereka, imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa tidak ada seorang pun dari mereka yang dipotong tangannya. Karena masing-masing dari mereka tidak mencuri sesuatu yang mencapai nishab. Sementara itu, ulama Malikiyah mengatakan jika masing-masing dari mereka sebenarnya mampu untuk membawa barang curian sendirian, tidak ada di antara mereka yang dijatuhi hukuman potong tangan. Jika tidak, yaitu untuk mengeluarkan dan membawa pergi barang curian itu, mereka butuh bekerja sama dan tidak bisa dilakukan hanya oleh satu orang saja di antara mereka, mereka semua dijatuhi hukuman potong tangan. Sementara itu, ulama Hanabilah mengatakan apabila ada sekelompok orang secara bersama-sama terlibat dalam aksi pencurian yang nilainya mencapai tiga dirham, mereka semua dikenai hukuman potong tangan karena alasan demi menjaga dan melindungi harta.

Jika ada dua orang bersama-sama melakukan aksi pembobolan dan mereka bekerja sama dalam melakukannya mereka berdua dikenai hukuman potong tangan menurut ulama Malikiyyah dan ulama Hanabilah. Sedangkan jika yang mengeluarkan barang curian hanya salah satu saja dari mereka berdua, hanya dirinyalah yang dikenai hukuman potong tangan. Imam Abu Hanifah mengatakan jika sama-sama ikut membuat lubang, dan ia pun masuk dan mengambil, dikenai hukuman potong tangan. Namun jika tidak, tidak terkena hukuman potong tangan. Imam asy-Syafi'i mengatakan hukuman potong tangan tidak dikenakan kepada orang yang membobol atau membuat lubang namun tidak mencuri.

Adapun orang yang mencuri melalui lubang yang dibuat oleh orang lain, ia berarti mencuri dari al-Hirzu yang telah dirusak dan dilanggar. Seandainya salah satu pelaku masuk ke dalam, lalu mengeluarkan barang yang dicuri ke pintu _al-Hirzu_, lalu pelaku yang lain memasukkan tangannya dan mengambil barang itu, ia dikenai hukuman potong tangan menurut mayoritas ulama, sedangkan menurut Imam Abu Hanifah tidak.

Jika hakim keliru dalam mengeksekusi pemotongan tangan sehingga yang ia potong justru tangan kiri si pencuri bukannya tangan yang kanan, tidak boleh dilakukan pemotongan lagi, berdasarkan prinsip _al-Istihsaan_ menurut pendapat kebanyakan ulama.

Jika ada seseorang melakukan tindak kriminal pencurian sehingga ia sudah harus dikenai hukuman potong tangan, lalu ia melakukan tindak kriminal pembunuhan, dalam hal ini imam Malik mengatakan, ia hanya dikenai hukuman mati (qishash) saja, sedangkan hukuman potong tangan sudah tercakup ke dalamnya (sudah terwakili).

Sedangkan menurut Imam asy-Syafi'i, ia harus menjalani kedua hukuman hadd yang ada, yaitu dipotong tangannya dan dibunuh, karena masing-masing dari kedua hukuman itu adalah hak dua pihak yang berbeda. Oleh karena itu, masing-masing dari kedua hak itu harus dipenuhi. Ini adalah pendapat yang shahih sebagaimana yang dipilih oleh *Ibnul Arabi dan al-Qurthubi.*

Hikmah dibalik penyebutan "pencuri laki-laki” terlebih dahulu sebelum penyebutan "pencuri perempuan" dalam ayat ini, sementara dalam ayat zina, yang terjadi adalah sebaliknya, yaitu penyebutan "perempuan yang berzina” terlebih dahulu sebelum penyebutan "laki-laki yang berzina,” hikmahnya adalah bahwa ketertarikan pada harta lebih dominan pada diri kaum laki-laki, sementara syahwat kepada kenikmatan birahi lebih dominan pada perempuan. Karena itu, penyebutan lebih dulu dalam hal ini disesuaikan dengan pertimbangan tersebut. Karena motif yang mendorong kepada tindakan melakukan pencurian pada kaum laki-laki adalah yang lebih dominan, dalam masalah pencurian, penyebutan "pencuri lakilaki” didahulukan. Sedangkan karena motiv yang mendorong kepada tindakan melakukan perzinaan adalah lebih dominan pada kaum perempuan, maka dalam masalah perzinaan, penyebutan "perempuan yang berzina” lebih didahulukan.

Hal yang bisa dipetik dari ayat (أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ ٱللَّهَ لَهُۥ مُلْكُ ٱلسَّمَـٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ) adalah tidak ada yang namanya alasan ikatan kedekatan antara Allah SWT. dan seseorang yang bisa menjadi dalih untuk sikap memihak, bias dan nepotisme, hingga menjadikan seseorang bisa berkata, "kami adalah para putra Tuhan dan para kekasih-Nya.” Hukuman hadd ditegakkan terhadap setiap orang yang melakukan tindak kriminal yang mengharuskan hukuman hadd tanpa pandang bulu. Kalimat seperti ini sudah pernah disebutkan juga dalam konteks sanggahan dan bantahan terhadap klaim dan persangkaan kaum Yahudi dan Nasrani.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login