SURAH AL-MAA'IDAH: 27-32

AL-MA'IDAH (10)

AL-MAA'IDAH: 27-32

KISAH QABIL DENGAN HABIL DAN TINDAK KRIMINAL PEMBUNUHAN PERTAMA KALI DI MUKA BUMI

FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM

Pelajaran yang terdapat dalam kisah dua putra Adam adalah perasaan _hasud_ menjadi sebab terjadinya tindak kriminal pembunuhan pertama kalinya dalam kehidupan umat manusia, _hasud_ menjadi pangkal dan basis yang melatarbelakangi berbagai bentuk kerusakan, tragedi, dan perbuatan tercela dalam masyarakat. Suatu umat yang saling _hasud_ akan menjadi umat yang tercabik-cabik, tercerai-berai, saling memusuhi dan saling membenci, tidak bisa bersatu di atas kebaikan dan keutamaan, tidak saling bekerja sama dan bersinergi dalam kebajikan, kesalehan dan kemajuan. Semua itu berujung pada kondisi lemah, hina, dan berada di bawah dominasi umat lain.

Hal yang bisa dipetik dari ayat di atas adalah jika kaum Yahudi memiliki keinginan jahat untuk membunuh Nabi Muhammad saw, sebenarnya itu bukanlah hal yang baru bagi mereka. Sebelumnya, mereka telah melakukan pembunuhan terhadap banyak nabi. Qabil membunuh Habil. Sejarah kejelekan sudah lama ada sejak dulu kala selama sejarah manusia. Mengingatkan dengan kisah ini sangat berguna. Ini adalah kisah dan cerita yang benar, nyata bukan omong kosong dan bukan pula cerita palsu dan fiktif hasil rekayasa imajinasi. Kisah ini mengandung penegasan tentang kecaman dan cercaan terhadap orang yang menentang Islam, juga mengandung hiburan untuk hati Rasulullah saw..

Mayoritas ulama tafsir mengatakan bahwa dua putra Adam dalam kisah ini adalah dua putra kandungnya, yaitu *Qabil* dan *Habil*. Kurban Qabil berupa seikat bulir tanaman karena ia memang adalah pemilik ladang. Namun seikat bulir yang ia persembahkan sebagai kurban ia ambilkan dari hasil tanamannya yang paling jelek. Bahkan ketika ia mendapati ada sebuah bulir yang baik, ia mengambilnya lalu memakannya. Adapun kurban Habil adalah seekor domba karena ia adalah seorang pemilik ternak kambing. Ia memilih domba yang paling bagus dan paling gemuk untuk dipersembahkan sebagai kurban sehingga kurbannya yang diterima. *Al-Qurthubi* mengatakan, kurban Habil diangkat ke surga dan terus dipelihara di dalamnya, sampai akhirnya domba itu dijadikan sebagai tebusan pengganti untuk _adz-Dzabiih_, Isma'il. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh *Sa’id bin Jubair* dan yang lainnya.

Sebab yang menjadi latar belakang kisah dua putra Adam adalah perebutan untuk menikahi saudara perempuan kembaran Qabil. Dulu, Adam memiliki anak selalu kembar berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, lalu ia pun menikahkan diantara anak-anaknya secara silang, yaitu anak laki-laki dari kelahiran yang ini dinikahkan dengan anak perempuan dari kelahiran yang lain, tidak boleh menikahi kembarannya sendiri. Ketika Hawa melahirkan Qabil, saudara perempuan kembarannya bernama *Iqlimiya* berwajah cantik nan jelita. Sementara, ketika Habil dilahirkan, saudara perempuan kembarannya yang bernama *Layudza* memiliki wajah tidak secantik kembarannya Qabil. Ketika Adam ingin menikahkan mereka berdua, Qabil berkata, "Aku lebih berhak untuk menikahi saudara perempuan kembaranku sendiri.” Ketika Adam menolak keinginannya itu, ia tetap bersikukuh, lalu mereka pun bersepakat untuk mempersembahkan kurban.

Hasilnya, kurban yang diterima adalah kurban persembahan Habil karena kesalehannya. Ini berdasarkan perkataannya kepada saudaranya seperti yang direkam dalam ayat ( إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ ٱللَّهُ مِنَ ٱلْمُتَّقِينَ). *Ibnu Athiyyah* mengatakan, yang dimaksud dengan bertakwa di sini adalah bertakwa dengan menjaga diri dari kesyirikan, berdasarkan _ijma Ahlus Sunnah_. Barangsiapa yang menjaga diri dari syirik dan ia adalah orang yang mengesakan Allah, amal-amalnya yang mengafirmasi niatnya adalah diterima. Adapun orang yang menjaga diri dari kesyirikan dan kemaksiatan, ia berada di tingkat tertinggi untuk diterima dan kepastian mendapatkan rahmat.

Sikap pasif dan pasrah Habil terhadap ancaman saudaranya, Qabil yang ingin membunuhnya dengan sengaja, dilandasi oleh tiga prinsip. _Pertama_, takut kepada Allah SWT dalam bentuk yang hakiki dan sebenarnya. _Kedua_, takut memikul dua dosa, yaitu dosa pembunuhan yang dilakukan dan dosa orang yang dibunuh yang dilakukan sebelum pembunuhan.

_Ketiga_, tidak ingin termasuk para penghuni neraka dan tidak ingin termasuk golongan orang-orang zalim. Prinsip-prinsip ini termasuk nilai-nilai pokok nasihat yang bisa mencegah diri dari perbuatan melakukan tindak kriminal pembunuhan dan yang lainnya.

Ayat (فَتَكُونَ مِنْ أَصْحَـٰبِ ٱلنَّارِ ۚ) menunjukkan pada masa itu, mereka sudah berstatus sebagai _mukallaf_ yang janji pahala dan ancaman siksa telah berlaku bagi mereka. Ada sementara kalangan yang menjadikan ayat di atas sebagai dasar dalil bahwa Qabil adalah kafir karena kalimat (أَصْحَـٰبِ ٱلنَّارِ ۚ) di berbagai tempat dalam Al-Qur’an adalah digunakan dalam konteks orang-orang kafir.

*Al-Qurthubi* mengatakan pandangan di atas tertolak di sini berdasarkan apa yang telah kami sebutkan di atas dari para ulama tentang takwil ayat tersebut. Makna kalimat ( مِنْ أَصْحَـٰبِ ٱلنَّارِ) adalah selama kamu berada di dalamnya.

Langkah Qabil melakukan pembunuhan menjadikan dirinya termasuk orang-orang yang merugi di dunia dan akhirat. Ayat ini mengandung penjelasan tentang keadaan orang yang hasud, bahkan perasaan hasud bisa sampai mendorong dirinya melakukan tindakan yang sangat merugikan dirinya sendiri dengan membunuh kerabatnya yang paling dekat, paling sayang kepadanya, dan paling layak untuk ia sayangi.

Ayat (فَبَعَثَ ٱللَّهُ غُرَابًۭا) menunjukkan tentang mengambil pelajaran dari pengalaman orang lain dan makhluk lain.

Meskipun Qabil menjadi salah seorang yang menyesal, penyesalannya tidak lantas menjadikan dirinya termasuk orang-orang yang bertobat. Karena penyesalannya bukanlah penyesalan atas pembunuhan yang dilakukan, tetapi menyesal karena gara-gara pembunuhan itu ia harus memanggul jasad saudaranya selama setahun. Atau karena akhirnya ia tetap tidak mendapatkan suatu manfaat dan keuntungan apa-apa dari pembunuhan terhadap saudaranya itu, tetapi justru sebaliknya, ia dimarahi dan dibenci oleh kedua orang tuanya dan para saudaranya. Atau karena ia telah meremehkan jasad saudaranya dengan membiarkannya begitu saja tergeletak di tanah lapang setelah ia bunuh, lalu tatkala ia melihat langkah seekor burung gagak yang menguburkan jasad burung gagak yang lain, maka ia pun menyesal atas kerasnya hati dan perasaannya.

Ayat (مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ) menunjukkan pensyari'atan _qishash_ bagi Bani Isra'il menyangkut seorang pelaku pembunuhan. Ayat ini bukanlah mengisyaratkan kepada kisah Qabil dan Habil, tetapi mengisyaratkan kepada apa yang disebutkan dalam kisah tersebut berupa berbagai bentuk kerusakan dan kerugian yang muncul akibat tindak pembunuhan yang haram, yaitu pembunuhan sengaja dan terencana secara aniaya tanpa alasan yang dibenarkan. Termasuk diantara kerusakan dan kerugian itu adalah seperti yang ditunjukkan oleh ayat (فَأَصْبَحَ مِنَ ٱلْخَـٰسِرِينَ) juga ayat (فَأَصْبَحَ مِنَ ٱلنَّـٰدِمِينَ).

Alasan kenapa Bani Isra'il disebutkan secara khusus di sini, padahal pengharaman tindak pembunuhan dan pemberlakuan hukum _qishash_ adalah bersifat umum dalam semua agama karena Bani Isra'il adalah umat pertama yang mendapat ancaman adzab atas tindak pembunuhan diturunkan kepada mereka dalam bentuk tertulis. Sementara sebelum itu, hanya berbentuk perkataan secara lisan saja. Hal ini dinyatakan secara lebih tegas terhadap Bani Isra'il, disesuaikan dengan kezaliman mereka dan tindakan mereka mengalirkan darah. Mereka, sekalipun telah mengetahui tentang kebiadaban dan kekejian tindak pembunuhan, tetap berani melakukannya, bahkan yang menjadi korban sasaran pembunuhan mereka adalah para nabi dan rasul.

Hal ini membuktikan betapa keras dan kejamnya hati serta perasaan mereka, betapa jauhnya mereka dari kata taat kepada Allah SWT. Penyebutan Bani Isra'il secara khusus di sini juga sesuai dan relevan dengan keinginan kuat mereka untuk membunuh Rasulullah saw. dan para tokoh sahabat terkemuka.

Pembunuhan adalah perbuatan haram dalam semua syari'at kecuali karena tiga hal; yaitu kafir setelah iman, zina setelah _ihshaan_ (menikah), dan yang ketiga adalah membunuh seseorang secara zalim dan aniaya tanpa alasan yang dibenarkan.

Ayat (نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍۢ فِى ٱلْأَرْضِ) maksudnya adalah syirik. Ada pula yang mengatakan maksudnya adalah qath'uth thariiq (penyamun, begal, bandit).

Membunuh seseorang adalah sama saja seperti membunuh semua manusia, dan memelihara hidup seseorang adalah sama seperti memelihara hidup semua manusia.

Ayat ini juga menunjukkan bahwa hukum-hukum Allah SWT. terkadang disertai dengan _'illat_ atau alasan, karena di sini Allah SWT berfirman (مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ) yakni, sesungguhnya pensyari'atan hukum-hukum itu karena _'illat_ atau alasan-alasan tersebut.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login