AL-MA'IDAH (30)
AL-MAA'IDAH: 94-96
*BERBURU DALAM KEADAAN IHRAM DAN HUKUMAN BAGI ORANG YANG BERBURU BINATANG DARAT*
[Bagian 2/2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
11. Sanksi bagi pemburu ada dua jenis, yaitu binatang ternak dan burung. Menurut *Imam Syafi'i*, pelakunya didenda mengganti binatang yang sejenis dengannya baik postur maupun bentuknya. Mengenai burung unta dendanya seekor unta, keledai liar dan sapi liar dendanya berupa sapi, sedangkan kijang dendanya berupa kambing. Yang dimaksud dengan sejenis menurut pendapat *Imam Syafi'i* adalah hukum aslinya jika ada yang sejenis. Jika tidak ada, diukur dengan harganya. Cara pengukurannya sama dengan pengukuran nilai dalam kasus pengrusakan barang.
AL-MA'IDAH (29)
AL-MAA'IDAH: 94-96
BERBURU DALAM KEADAAN IHRAM DAN HUKUMAN BAGI ORANG YANG BERBURU BINATANG DARAT
[Bagian 1/2]
SEBAB TURUNNYA AYAT
*Ibnu Abi Hatim* meriwayatkan sebab turunnya ayat ini dari *Muqatil*. Ayat tersebut turun mengenai umrah Hudaibiyyah ketika Allah menguji para sahabat dengan binatang buruan, sementara mereka dalam keadaan ihram. Binatang-binatang buas mengelilingi perjalanan mereka. Para sahabat sangat mungkin menangkapnya dengan tangan atau dengan tombak. Itu adalah makna firman Allah SWT (تَنَالُهُۥٓ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ). Mereka pun berkeinginan untuk menangkapnya. Lalu, turunlah ayat itu.
AL-MA'IDAH (28)
AL-MAA'IDAH: 90-93
PENGHARAMAN KHAMR, JUDI, BERKURBAN UNTUK BERHALA, DAN MENGUNDI NASIB DENGAN PANAH
SEBAB TURUNNYA AYAT
*Ahmad* meriwayatkan dari *Abu Hurairah* dia berkata, "Rasulullah saw. datang di Madinah sementara penduduknya minum khamr dan makan dari hasil judi. Mereka bertanya kepada Rasulullah saw. tentang kedua hal itu. Lalu, Allah menurunkan ayat yang berbunyi: (يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ). Lalu, para sahabat berkata, ‘Allah tidak mengharamkan kepada kita, tetapi hanya mengatakan ada bahaya yang besar. Sampai pada suatu hari, seorang sahabat muhajirin menjadi imam pada shalat Maghrib. Lalu, bacaannya tidak teratur. Oleh karena itu, Allah menurunkan ayat yang lebih tegas lagi yang berbunyi (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ). Kemudian, turun ayat yang lebih keras lagi mengenai khamr dan judi (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ ) hingga ayat yang berbunyi (فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ).
AL-MA'IDAH (27)
AL-MAA'IDAH: 89
SUMPAH YANG TAK DISENGAJA DAN SUMPAH YANG DISENGAJA SERTA KAFARATNYA
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat di atas menunjukkan hukum sumpah yang tak disengaja dan sumpah yang disengaja. Sumpah yang tak disengaja ialah yang hanya terucap di lisan, tanpa ada maksud bersumpah. Sumpah ini tidak ada kafaratnya dan tidak bisa mengharamkan sesuatu sebab tidak ada hukuman di dalamnya berdasarkan nash AlQur’an. Ini adalah dalil Imam Syafi'i bahwa sumpah ini tidak ada hubungannya dengan pengharaman yang halal. Pengharaman yang halal dalam sumpah ini tidak berlaku, sebagaimana penghalalan yang haram juga tidak berlaku. Sama seperti ucapan seseorang, "Aku menganggap halal minum khamr.”
Halaman 111 dari 186