SURAH AL-MAA'IDAH: 94-96 BAGIAN 1

AL-MA'IDAH (29)

AL-MAA'IDAH: 94-96

BERBURU DALAM KEADAAN IHRAM DAN HUKUMAN BAGI ORANG YANG BERBURU BINATANG DARAT

[Bagian 1/2]

SEBAB TURUNNYA AYAT

*Ibnu Abi Hatim* meriwayatkan sebab turunnya ayat ini dari *Muqatil*. Ayat tersebut turun mengenai umrah Hudaibiyyah ketika Allah menguji para sahabat dengan binatang buruan, sementara mereka dalam keadaan ihram. Binatang-binatang buas mengelilingi perjalanan mereka. Para sahabat sangat mungkin menangkapnya dengan tangan atau dengan tombak. Itu adalah makna firman Allah SWT (تَنَالُهُۥٓ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ). Mereka pun berkeinginan untuk menangkapnya. Lalu, turunlah ayat itu.

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

1. Dunia semuanya adalah negeri ujian dan cobaan. Allah SWT telah menguji orang-orang Mukmin untuk melihat sejauh mana keteguhan mereka dalam berpegang kepada hukum-hukum agama mereka dan dasar-dasar syari'at. Allah menguji mereka dengan binatang buruan ketika sedang berihram dan saat mereka berada di tanah Haram. Binatang buruan adalah salah satu sumber kehidupan orang-orang Arab asli dan ini sudah dikenal di kalangan mereka. Ia adalah sumber rezeki, kenikmatan, dan hiburan bagi mereka. Ini adalah ujian sebagaimana ujian yang Allah berikan kepada Bani Isra’il agar mereka tidak melakukan pelanggaran di hari Sabtu. Lalu, mereka membuat rekayasa pada hari Jum'at untuk menangkap ikan dengan cara membuat batas-batas di sekitar lahan-lahan laut setelah membentangkan jala yang menjadi perangkap bagi ikan. Kemudian, mereka mengambil ikan yang sudah terjebak dalam perangkap tersebut pada hari Ahad. Adapun orang-orang Mukmin mereka taat terhadap larangan Allah.

2. Seruan dalam ayat tersebut adalah untuk semua orang, baik yang sedang berihram maupun tidak, berdasarkan firman-Nya (ءَامَنُوا۟ لَيَبْلُوَنَّكُمُ ٱللَّهُ). Allah akan memerintahkan kalian dan itu merupakan ujian bagi kalian meskipun tingkatannya akan berbeda-beda.

3. *Imam Abu Hanifah* menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa hasil buruan adalah milik orang yang memburunya, bukan orang yang memintanya atau mengajaknya untuk berburu sebab ia tidak ikut berburu secara langsung, baik dengan tangannya maupun dengan menggunakan tombak.

4. *Imam Malik* berpendapat bahwa binatang buruan dari Ahli Kitab hukumnya adalah makruh, tidak haram, berdasarkan firman Allah SWT (تَنَالُهُۥٓ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ) maksudnya ialah orang yang beriman sebab pembuka ayat ini berbunyi (يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟). Oleh karena itu. Ahli Kitab tidak termasuk dalam ayat tersebut, jumhur ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Menurut mereka binatang buruan hukumnya sama dengan hewan sembelihan Ahli Kitab didasarkan pada *firman Allah SWT*:

_“Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu."_ *(al-Maa'idah: 5)*

_Ulama Malikiyyah_ menjawab bahwa makna dari ayat ini berkaitan dengan hukum mengonsumsi makanan mereka, sedangkan berburu tidak termasuk dalam makna tersebut. Ia tidak masuk dalam kategori makanan dan kemutlakan lafazh dalam ayat tersebut. Namun, jawaban ini lemah sebab berburu juga terdapat dalam syari'at Ahli Kitab. Kita boleh memakannya karena ia termasuk dalam makna ayat itu. Pasalnya, binatang buruan termasuk makanan juga bagi mereka, sebagaimana yang disebutkan *al-Qurthubi*.

5. Apakah orang yang ihram boleh menyembelih binatang buruan? *Imam Malik dan Imam Abu Hanifah* berpendapat bahwa orang yang ihram tidak boleh menyembelih binatang buruan karena adanya larangan dari Allah SWT terhadap orang yang ihram untuk membunuhnya (ءَامَنُوا۟ لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ). Dengan demikian, orang yang ihram dilarang menyembelih binatang buruan. *Imam Syafi'i* berkata, "Orang yang ihram boleh menyembelih buruan sebab seorang Muslim diperbolehkan untuk menyembelih, ditambah lagi yang disembelih adalah binatang ternak. Oleh karena itu, ia pun halal dimakan sebagaimana sembelihan orang yang tidak ihram.”

6. Apakah binatang buas dikecualikan dari hukum buruan darat? Ada tiga pendapat dari para ulama. *Imam Malik* berkata, "Semua binatang yang bukan golongan pemangsa seperti kucing, musang, addhab'u (mirip anjing hutan) dan sejenisnya, tidak boleh dibunuh oleh orang yang ihram. Jika dia membunuhnya, harus menebusnya. Diperbolehkan untuk membunuh binatang yang biasanya menyerang manusia, seperti singa, serigala, harimau, dan macan. Demikian juga tidak ada dosanya membunuh ular, kalajengking, tikus, burung gagak, dan burung alap-alap sesuai dengan sabda Nabi Muhammad saw. dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, an-Nasa'i dan Ibnu Majah dari Aisyah:

_“Ada lima binatang berbahaya yang boleh dibunuh di tanah haram dan lainnya: ular, gagak belang, tikus, anjing galak dan burung rajawali."_ *(HR Muslim, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah)*

*Kesimpulannya*: boleh membunuh binatang yang disebut dalam hadits tersebut, sedangkan binatang buas dianalogikan pada binatang-binatang tersebut.

Adapun orang yang membunuh tawon, kutu, lalat, semut dan sebagainya, ia wajib memberi makan (sebagai denda) menurut pendapat Malik. Ada riwayat dari Umar tentang kebolehan membunuh tawon.

*Abu Hanifah* berkata, "Orang yang ihram tidak boleh membunuh binatang buas, kecuali anjing galak dan serigala saja, baik dia yang mulai menyerang maupun kedua binatang itu yang memulainya. Jika ia membunuh binatang buas lainnya, harus membayar denda. Jika binatang selain anjing galak dan serigala mulai menyerang kemudian ia membunuhnya, tidak hukuman baginya. Tidak ada hukuman juga baginya jika ia membunuh ular, kalajengking, burung gagak, dan burung rajawali. Pasalnya, Nabi Muhammad saw. menyebutkan binatang tertentu yang boleh dibunuh karena binatang tersebut berbahaya. Maka, tidak ada alasan untuk memasukkan binatang yang lain ke dalam hukum ini kecuali ada ijmak dari para ulama.”

*Kesimpulan*, boleh membunuh binatang yang disebut dalam hadits di atas, dan binatang buas tidak bisa di-_qiyas_-kan padanya. Adapun serigala, ia sama seperti anjing.

*Imam Syafi'i* berkata, "Semua binatang yang dagingnya tidak boleh dimakan, maka boleh bagi seorang muhrim (orang yang sedang ihram) untuk membunuhnya, baik dia kecil maupun besar, kecuali hewan peranakan serigala dan _ad-dhab'u_. Burung nasar, singa, kera, kera kecil, dan semua yang dagingnya tidak boleh dimakan tidak ada hukuman baginya jika dibunuh sebab ia tidak termasuk binatang buruan dalam *Firman Allah SWT: (وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًۭا ۗ)*. Ayat ini menunjukkan bahwa binatang buruan yang haram bagi mereka adalah binatang yang halal sebelum mereka berihram. Adapun kutu, di dalamnya ada denda (ketika membunuhnya) meskipun dia adalah binatang yang mengganggu. Hukumnya sama seperti rambut, kuku, dan pakaian berjahit yang jika ia buang, itu berarti ia telah menghilangkan gangguan (adza) dari dirinya. Dengan demikian, seakan-akan dia telah menghilangkan sebagian rambutnya. Adapun jika kutu itu terlihat lalu dibunuh, dengan begitu ia tidak termasuk dalam kategori binatang yang mengganggu.

*Kesimpulannya*: semua jenis binatang buas yang dapat mengganggu yang disebutkan dalam hadits di atas, termasuk singa dan kera, boleh untuk dibunuh.

7. Binatang buruan di Mekah dan Madinah, yakni tanah haram Mekah dan Madinah— *Imam Syafi'i* menambahkan Thaif—dilarang memotong pohonnya dan tidak boleh menangkap binatang buruannya. Barangsiapa yang melakukannya, ia telah melakukan perbuatan dosa, namun tidak ada hukuman denda bagi pelakunya menurut madzhab Maliki dan Syafi'i. Dalil pengharamannya adalah sabda Nabi Muhammad saw. dalam hadits shahih:

_"Ya Allah sesungguhnya Ibrahim mengharamkan Mekah, aku mengharamkan Madinah sebagaimana Mekah. Tumbuhan-tumbuhannya yang masih kecil tidak boleh dipotong, pepohonannya tidak boleh ditebang, buruannya tidak boleh diusir"_

Sementara itu, dalil tidak adanya hukuman adalah sabda Nabi Muhammad saw. dalam hadits shahih yang bersifat umum:

_“Madinah adalah haram antara ‘Ir sampai Tsaur. Barangsiapa membuat perkara atau tinggal dalam keadaan hadats maka baginya laknat Allah, Malaikat dan semua manusia. Allah tidak menerima darinya para hari Kiamat tobat atau denda.”_

Rasulullah saw. menyebutkan ancaman yang keras, namun tidak menyebutkan kafarat.

*Imam Abu Hanifah* mengatakan bahwa binatang buruan Madinah tidak diharamkan, demikian juga menebang pohonnya. Dalilnya adalah hadits *Sa'ad bin Abi Waqqash* bahwa *Nabi Muhammad saw.* beliau bersabda.

_“Jika kalian menemukan seseorang yang berburu di perbatasan Madinah atau memotong pohonnya maka ambillah salabnya (barangnya).”_

Yakni barang bawaan dan peralatannya. Namun, para fuqaha sepakat bahwa barang bawaan orang yang berburu di Madinah tidak disita. Dengan demikian, hal ini menunjukkan bahwa hadits tersebut telah dinasakh.

*Ath-Thahawi* berhujjah juga dengan hadits Anas, "Apa yang dilakukan oleh Nufair?" Nabi pun tidak mengingkari perbuatan Abu Umair yang menangkap binatang dan menahannya.

*Al-Qurthubi* berkata, "Itu semua tidak bisa dijadikan hujjah. Adapun hadits pertama, tidak kuat. Seandainya dia itu shahih, pe-nasakh-an hukum penyitaan salab tidak bisa menggugurkan hadits keharaman Madinah yang shahih. Betapa banyak barang yang diharamkan, namun tidak ada hukumannya di dunia. Adapun hadits kedua, boleh jadi perburuan itu terjadi di luar tanah haram.

8. Redaksi ayat di atas menyebutkan bahwa sanksi tersebut berlaku bagi muhrim yang berburu dengan sengaja. Orang yang sengaja ialah orang yang bermaksud melakukan sesuatu dengan kesadaran diri bahwa dia sedang ihram. Orang yang membunuh karena salah dan lupa tidak disinggung di dalamnya. Orang yang membunuh karena salah adalah orang yang bermaksud melakukan sesuatu lalu mengenai binatang buruan, sedangkan orang yang lupa adalah orang yang sengaja berburu, sementara dia tidak ingat sedang berihram.

Para ulama berbeda pendapat tentang hal itu menjadi lima pendapat. Di antaranya pendapat jumhur yang menyatakan bahwa hukuman tersebut berlaku secara mutlak, baik dia ingat maupun lupa. Adapun sanksi bagi muhrim yang berburu dengan sengaja, keterangannya terdapat dalam Al-Qur’an, sedangkan sanksi bagi yang salah dan lupa terdapat dalam sunnah, yakni dalam riwayat dari Umar dan Ibnu Umar. Selain itu, Allah menetapkan sanksi tersebut tanpa menyebutkan kerusakan yang ditimbulkan oleh perbuatan itu. Dan juga tidak ada bedanya apakah itu dilakukan saat dia ingat sedang dalam kondisi ihram atau lupa. Dalil yang lainnya bahwa Nabi Muhammad saw. pernah ditanya tentang _ad-dhab'u_, beliau menjawab bahwa itu adalah binatang buruan. Lalu, beliau memberi sanksi bagi muhrim yang memburunya dengan hukuman berupa domba. Beliau tidak membedakan apakah pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja atau tidak. Penyebutan kata "dengan sengaja" karena perbuatan tersebut biasanya dilakukan dengan sengaja, sesuatu yang jarang terjadi (salah dan lupa) hukumnya disamakan dengannya. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam kaidah syari'at Islam.

*Imam Ahmad* dalam satu riwayat dan juga *ath-Thabari* mengatakan bahwa berdasarkan nash Al-Qur’an, orang melakukannya karena salah dan lupa, ia tidak berhak mendapatkan hukuman.

9. Jika seorang muhrim membunuh seekor binatang buruan kemudian dia mengulanginya lagi, menurut jumhur (Imam Malik, imam Syafi'i, Imam Abu Hanifah dan lainnya) dia wajib mendapatkan hukuman setiap kali melakukan perburuan. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT (يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌۭ ۚ), larangan ini tetap berlaku selama orang tersebut dalam keadaan ihram. Oleh karena itu, setiap kali dia berburu, sanksinya tetap berlaku.

10. *Allah SWT berfirman, (يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌۭ ۚ)* menunjukkan bahwa yang wajib sanksinya adalah berupa binatang ternak yang sebanding dengan yang dibunuh. Ini menguatkan pendapat jumhur selain Abu Hanifah dan Abu Yusuf sebagaimana telah dijelaskan dalam penafsiran ayat.

Sanksi tersebut berlaku karena membunuh buruan, bukan sekadar mengambil buruan, sebagaimana ayat di atas. Oleh sebab itu, barangsiapa yang mengambil binatang buruan kemudian menahannya setelah dia mencabuti bulunya atau memotong salah satu anggotanya, sementara nyawanya masih selamat, masih sehat dan bisa diburu lagi, ia tidak ada sanksi baginya menurut madzhab Malik.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login