SURAH AL-MAA'IDAH: 90-93

AL-MA'IDAH (28)

AL-MAA'IDAH: 90-93

PENGHARAMAN KHAMR, JUDI, BERKURBAN UNTUK BERHALA, DAN MENGUNDI NASIB DENGAN PANAH

SEBAB TURUNNYA AYAT

*Ahmad* meriwayatkan dari *Abu Hurairah* dia berkata, "Rasulullah saw. datang di Madinah sementara penduduknya minum khamr dan makan dari hasil judi. Mereka bertanya kepada Rasulullah saw. tentang kedua hal itu. Lalu, Allah menurunkan ayat yang berbunyi: (يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ). Lalu, para sahabat berkata, ‘Allah tidak mengharamkan kepada kita, tetapi hanya mengatakan ada bahaya yang besar. Sampai pada suatu hari, seorang sahabat muhajirin menjadi imam pada shalat Maghrib. Lalu, bacaannya tidak teratur. Oleh karena itu, Allah menurunkan ayat yang lebih tegas lagi yang berbunyi (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ). Kemudian, turun ayat yang lebih keras lagi mengenai khamr dan judi (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ ) hingga ayat yang berbunyi (فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ).

Lalu, para sahabat berkata, ‘Mulai sekarang kami berhenti, wahai Tuhan kami.’ Para sahabat berkata, ‘Wahai Rasulullah, banyak sahabat yang gugur dalam jihad, ada juga telah meninggal di tempat tidur mereka. Mereka dulu minum khamr, makan dari hasil judi, sementara Allah telah menggolongkannya sebagai benda najis dan termasuk perbuatan setan.’ Lalu, Allah menurunkan ayat (لَيْسَ عَلَى ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ جُنَاحٌۭ فِيمَا طَعِمُوٓا۟)

*Imam an-Nasa’i, al-Baihaqi, Abd bin Humaid, Ibnu Jarir, Ibnu Mundzir, dan Ibnu Mardawaih* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas* dia berkata, "Pengharaman khamr turun kepada dua kabilah Anshar yang sedang minum khamr. Setelah mabuk, mereka berbuat apa saja kepada sebagian yang lain. Setelah mereka siuman, seorang dari mereka melihat ada bekas di wajah, rambut, dan jenggotnya, lalu dia berkata, ‘Yang melakukan ini adalah saudaraku si fulan,’ Padahal mereka adalah bersaudara dan tidak memiliki rasa dendam. Lalu, dia berkata, ‘Demi Allah, jika saudaraku orang yang lemah lembut, ia tidak akan melakukan hal ini kepadaku’ sehingga muncullah rasa dendam di hati mereka. Lalu, Allah menurunkan ayat ini, (يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ)

Beberapa sahabat berkata, "Khamr adalah najis, sementara dia ada di perut si fulan. Dia telah gugur pada Perang Uhud. Lalu, Allah SWT menurunkan ayat, (لَيْسَ عَلَى ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ)

*Ibnu Jarir* meriwayatkan dari beberapa orang, mereka berkata, "Ayat ini berkenaan dengan *Sa’ad bin Abi Waqqash*. Dia bertengkar dengan seseorang karena minuman (khamr). Lalu, pemilik minuman itu memukul Sa’ad dengan tulang gigi unta hingga hidungnya terluka. Lalu, turunlah ayat ini berkenaan dengan keduanya."

*Ibnu Jarir dan Ibnu Mardawaih* juga meriwayatkan dari Sa’ad dia berkata, "Ada seorang laki-laki Anshar yang membuat makanan, lalu dia mengundang kami. Kami minum khamr sampai mabuk. Kemudian, kaum Anshar dan Quraisy saling membanggakan diri. Orang-orang Anshar berkata, ‘Kami lebih mulia daripada kalian.’ Salah seorang dari mereka mengambil tulang gigi unta lalu dipukulkan ke hidung Sa’ad sehingga membuatnya retak. Lalu, turunlah ayat ini (يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ)

*Imam Bukhari* meriwayatkan dari *Anas*, dia berkata, "Aku adalah penuang minuman di rumah Abu Thalhah. Lalu, turunlah ayat pengharaman khamr. Setelah itu, Rasulullah menyuruh seseorang untuk mengumumkan hal itu. Abu Thalhah berkata, ‘Keluarlah dan lihatlah suara apa itu?’ Lalu, aku keluar dan berkata, ‘Ini adalah orang yang mengumumkan bahwa khamr telah diharamkan.’ Lalu, Abu Thalhah berkata, ‘Pergilah, tumpahkan khamr-khamr itu,’ pada saat itu jenis khamrnya terbuat dari anggur. Anas berkata, ‘Khamr itu mengalir di jalan-jalan kota Madinah.' Sebagian orang ada yang berkata, 'Banyak orang yang terbunuh, sementara khamr ada di perut mereka.' Lalu Allah menurunkan ayat (لَيْسَ عَلَى ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ).

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

1. Pengharaman khamr terjadi pada tahun ketiga setelah hijrah, seusai Perang Uhud yang terjadi pada bulan Syawal pada tahun ketiga hijriah. Sementara itu, *Ibnu Hajar* berpendapat bahwa khamr diharamkan pada tahun delapan hijriah. Adapun hukuman bagi peminum khamr terdapat dalam sunnah Nabi saw.. Adakalanya empat puluh cambuk, ini pendapat _ulama Syafi'iyyah_ dan adakalanya delapan puluh cambuk. Ini adalah pendapat jumhur. *Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam at-Tirmidzi dan Abu Dawud* meriwayatkan dari Anas, dia berkata.

_“Nabi Muhammad saw. mencambuk orang yang minum khamr dengan pelepah kurma dan sandal sebanyak empat puluh kali.”_ *(HR Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, dan Abu Dawud)*

*Imam Muslim* meriwayatkan dari Ali, dia berkata:

_“Rasulullah saw. mencambuk empat puluh kali, Abu Bakar mencambuk empat puluh kali, Umar mencambuk delapan puluh kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah yang lebih aku sukai.”_ *(HR Muslim)*

2. Ayat ini mengandung pengharaman khamr dan semua yang memabukkan, judi dengan berbagai macamnya, berhala-berhala, kartu dan catur serta anak panah, yakni sepotong kayu untuk mengundi nasib. Disebutkan bahwa di Baitullah (Ka'bah) ada penjaga dan pelayan-pelayan berhala. Jika ada seseorang yang membutuhkan sesuatu, ia mendatangi Ka'bah, lalu dia menggenggam satu potong dari kayu undian nasib. Jika yang digenggam itu tertulis "Tuhanku memberiku izin," dia melaksanakan urusannya, baik dia suka maupun tidak. *Ibnu Athiyyah* berkata, "Termasuk dalam kategori ini adalah perasaan adanya bahaya dengan burung dan berusaha mendapatkan keberuntungan melalui mantra-mantra dan sebagainya yang dilakukan oleh orang-orang sekarang."

3. Pengharaman khamr dilakukan secara berangsur-angsur, sebagaimana yang kita ketahui bahwa mereka sangat hobi meminumnya. Ayat pertama yang turun tentang khamr adalah:

_“Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang mengerti."_ *(an-Nahl: 67)*

Kemudian turun ayat yang berbunyi:

_"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya."_ *(al-Baqarah: 219)*

Yang dimaksud dengan beberapa manfaat adalah dalam perdagangan mereka. Ketika ayat ini turun, sebagian orang meninggalkan khamr seraya berkata, "Kami tidak butuh dengan barang yang di dalamnya ada dosa besar." Namun, sebagian orang belum bisa meninggalkannya dan berkata, "Kami mengambil manfaatnya dan meninggalkan dosanya." Lalu turunlah ayat:

_"janganlah kamu mendekati shalat, ketika kamu dalam keadaan mabuk."_ *(an Nisaa': 43)*

Oleh karena itu, sebagian orang meninggalkan khamr dan berkata, "Kami tidak butuh dengan sesuatu yang membuat kami lalai dari shalat." Namun, sebagian yang lain meminumnya di luar waktu shalat, sampai turun ayat (يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَـٰمُ رِجْسٌۭ). Akhirnya khamr menjadi haram atas mereka sehingga mereka berkata, "Allah tidak mengharamkan sesuatu yang lebih keras daripada khamr."

Dengan demikian, menjadi jelas dari keterangan sebab turunnya ayat tersebut dan hadits-hadits di atas, bahwa minum khamr adalah halal sebelum turunnya ayat ini. Ia banyak dilakukan oleh mereka dan sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan mereka, tidak diingkari dan tidak pula ditolak. Selain itu. Nabi Muhammad saw. juga mengakuinya dan tidak ada perbedaan mengenai hal ini.

4. Jumhur ulama berpendapat bahwa khamr hukumnya najis. Hal itu dilihat dari beberapa sisi, diantaranya adalah adanya keterangan tentang pengharaman khamr, syari'at mengategorikannya sebagai hal yang kotor dan keji, serta adanya perintah untuk menjauhinya. Rabi’ah, al-Laits bin Sa'd, al-Muzani—murid Imam Syafi'i—sebagian ulama muta’akhkhir Baghdad, dan Qarawain berbeda pendapat dengan mereka. Menurut mereka, khamr adalah suci yang diharamkan hanyalah meminumnya. Sa’id bin Haddad al-Qurawi menjadikan riwayat bahwa khamr ditumpahkan di jalanan sebagai dalil kesucian khamr. Dia mengatakan "Kalau dia najis pasti para sahabat tidak melakukannya dan Rasulullah saw. pasti melarangnya, sebagaimana beliau melarang duduk-duduk di jalanan." *Al-Qurthubi* menjawab, "Para sahabat melakukan hal itu karena di Madinah tidak ada parit, tidak ada pula wadah-wadah yang bisa mereka gunakan untuk membuang khamr ke dalamnya sebab mereka rata-rata tidak mempunyai tempat penyimpanan di rumah mereka. Selain itu, mereka masih mungkin untuk menghindar dari khamr yang mengalir di jalanan. Pasalnya, jalan-jalan di Madinah luas sehingga meskipun khamr tersebut banyak, ia tidak mungkin mencakup seluruh wilayah madinah. Ia hanya mengalir di tempat-tempat kecil yang mungkin untuk dihindari. Selain itu, kalimat - رِجْسٌۭ - menunjukkan kenajisan khamr sebab kata _rijs_ menurut bahasa Arab artinya adalah najis. Kemudian, kalau kita tidak menetapkan sebuah hukum hingga ada nash yang menunjukkan hal itu, syari'ah ini tidak akan berjalan sebab nash-nash itu jumlahnya sedikit. Apakah ada nash yang menunjukkan kenajisan kencing, kotoran, darah, bangkai, dan sebagainya? Hal itu cukup dengan cara melihat sisi zahir dan keumuman sebuah nash dan juga melalui qiyas.

5. Firman Allah, menunjukkan agar kita menjauhinya secara mutlak dengan tidak mengambil manfaat darinya sedikit pun dan dengan cara apa pun, tidak dengan meminumnya, menjual, menjadikannya cuka, pengobatan, atau lainnya. Hal ini berdasarkan hadits-hadits yang berkaitan dengan hal itu, diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh *Muslim dari Ibnu Abbas* bahwa Rasulullah saw. bersabda:

_“Sesuatu yang diharamkan untuk diminum, maka diharamkan pula untuk dijual.”_ *(HR Muslim)*

Diantaranya juga hadits yang diriwayatkan oleh *Imam Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud* dari *Nabi Muhammad saw*. beliau bersabda mengenai pengobatan dengan khamr.

_"Ia bukanlah obat tetapi penyakit"_ *(HR Abu Dawud, Ahmad, dan Muslim)*

Hadits ini adalah bantahan terhadap pendapat *Thariq bin Suwaid al-Ju'fi* yang mengatakan "Aku menjadikannya sebagai obat"

Ini adalah pendapat para dokter.

Namun demikian, _ulama Hanafiyyah_ membolehkan berobat dengan khamr, barang-barang najis, dan racun jika kondisinya darurat seperti tidak ada obat lain dan benar-benar yakin bahwa ia dapat dijadikan sebagai obat. *Allah SWT berfirman*.

_"Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya kepadamu, kecuali Jika kamu dalam keadaan terpaksa"_ *(al-An"aam: 119)*

Sebenarnya banyak sekali perusahaan dan pabrik obat di zaman ini yang memproduksi obat untuk berbagai penyakit sehingga orang tidak lagi membutuhkan pengobatan dengan khamr dan hal-hal lain yang telah diharamkan oleh Allah untuk diambil manfaat darinya dan telah dijadikan sebagai barang najis. *Imam Bukhari* dan lainnya meriwayatkan dari *Ibnu Mas'ud* bahwa Rasulullah saw. bersabda:

_"Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada apa yang diharamkan kepada kalian"_ *(HR Bukhari)*

Seorang Muslim tidak boleh memiliki khamr atau memberikannya kepada orang lain sebab Allah melarang mengambil manfaat darinya dan memerintahkan untuk menjauhinya.

6. Umat Islam sepakat mengenai pengharaman menjual khamr dan darah yang menjadi dalil juga atas pengharaman menjual kotoran dan benda najis yang lain, serta barang-barang yang tidak halal dimakan. Oleh karena itu, *Imam Malik, Imam Syafi'i*, dan lainnya memakruhkan menjual untuk sampah kotoran binatang.

7. Jika khamr berubah sendiri menjadi cuka, dia menjadi suci dan boleh dimakan berdasarkan kesepakatan fuqaha. Adapun khamr yang dijadikan cuka, tidak diperbolehkan oleh jumhur fuqaha sebab ada seseorang yang meminta izin kepada Nabi Muhammad saw. untuk mengolah khamr menjadi cuka untuk anak yatim, lalu Nabi Muhammad saw. menjawab tidak, beliau melarangnya. Dengan demikian pengasuh anak yatim itu—Utsman bin Abil Ash— menumpahkan khamr tersebut. _Ulama Hanafiyyah_ membolehkan mengolah khamr menjadi cuka dan memakannya disertai dengan campuran yang lain, yakni dengan menambahkan sesuatu ke dalamnya seperti garam atau lainnya sebab pengolahan khamr menjadi cuka menghilangkan sifatnya yang merusak dan menjadikannya layak dikonsumsi. Dengan begitu, ia hukumnya menjadi mubah.

8. *Al-Qurthubi* berkata, "Ayat ini menunjukkan main kartu dan catur, baik dengan taruhan maupun tidak, hukumnya adalah haram, berdasarkan *firman Allah SWT*: (إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَـٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ). Setiap permainan yang dapat melipatgandakan harta, menyebabkan permusuhan dan kebencian di antara orang-orang yang melakukan permainan itu, menghalangi dari dzikir kepada Allah dan shalat hukumnya adalah haram, sama seperti minum khamr. Selain itu, permainan judi juga menyebabkan lalai. Kelalaian yang menguasai hati sama seperti kondisi mabuk. *Al-Qasim bin Muhammad* ditanya tentang catur dan main kartu apakah termasuk judi? Dia mengatakan "Setiap yang menghalangi seseorang dari dzikir kepada Allah dan shalat adalah judi."

9. Penyebab dari pengharaman tersebut sudah tertera jelas dalam ayat ini (إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَـٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ). Allah menginformasikan kepada hamba-hamba-Nya bahwa setan hanya ingin menciptakan permusuhan, dan kebencian di antara kita melalui khamr dan lainnya. Oleh karena itu. Ia memperingatkan dan melarang kita darinya. Keterangan mengenai sebab turunnya ayat ini mengenai perilaku dari dua kabilah Anshar yang minum khamr, memperkuat hal ini.

10. *Firman Allah SWT* (وَأَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَٱحْذَرُوا۟ ۚ) adalah bentuk penegasan dari pengharaman dan penguatan ancaman, perintah, dan larangan. Jika kalian melanggar, tugas Rasul hanyalah menyampaikan keharaman apa yang memang harus diharamkan. Zat yang mengutusnya berhak untuk menyiksa atau memberi pahala kepada manusia sesuai dengan pelanggaran atau kepatuhannya.

11. *Firman Allah* (لَيْسَ عَلَى ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟) menunjukkan bahwa orang yang melakukan apa yang diperbolehkan untuknya sampai dia mati dalam kondisi yang semacam itu, dia tidak mendapatkan pahala atau siksa sama sekali. Ia juga tidak berdosa atau dihukum, tidak mendapatkan celaan atau pahala, tidak juga dipuji sebab sesuatu yang mubah posisinya sama antara dikerjakan dan ditinggalkan. Oleh karena itu, tidak perlu khawatir atau bertanya-tanya lagi tentang nasib orang yang sudah mati dalam kondisi khamr ada di perutnya ketika dia masih halal. Ayat ini mirip dengan pertanyaan mereka tentang orang yang mati dalam keadaan masih shalat menghadap kiblat yang pertama, lalu turunlah ayat:

_“Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu."_ *(al-Baaqarah: 143)*

12. Hadits *Imam Bukhari* di atas dari Anas tentang sebab turunnya ayat ini mengandung pengertian bahwa khamr yang mereka minum berasal dari kurma yang belum matang. Hadits tersebut menunjukkan bahwa perasaan kurma jika memabukkan, ia termasuk khamr. Ini sebuah nash yang tidak boleh ditentang sebab para sahabat adalah ahli bahasa Arab. Mereka memahami bahwa minuman tersebut adalah khamr sebab di Madinah tidak ada minuman selain itu.

13. Jumhur ulama baik salaf maupun lainnya berpendapat bahwa semua minuman yang jenisnya memabukkan, haram diminum, baik sedikit maupun banyak, baik mentah maupun direbus. Tidak ada perbedaan antara yang dihasilkan dari anggur atau lainnya. Orang yang minum sedikit dari minuman itu akan dihukum (haad). Adapun yang dihasilkan dari anggur, yang memabukkan dan mentah, itulah yang disepakati keharamannya, baik sedikit maupun banyak, meskipun satu tetes. Adapun selain itu, jumhur ulama sepakat mengharamkannya. Sementara itu, *Abu Hanifah* dan *Abu Yusuf* berbeda pendapat tentang yang sedikit dari selain anggur yang mentah, yakni yang tidak mencapai tingkat memabukkan. Mengenai khamr yang dihasilkan dari anggur yang sudah direbus, keduanya membolehkan yang sedikit yang tidak memabukkan.

Namun, yang dijadikan pegangan (dalam _madzhab Hanafiyyah_) adalah pendapat dari *Muhammad bin Hasan* mengenai pengharaman semua yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh *an-Nasa'i, Ibnu Majah* dan lainnya dari *Ibnu Amr*:

_“Sesuatu yang memabukkan ketika jumlahnya banyak, maka saat jumlahnya sedikit pun hukumnya adalah haram.”_ *(HR an-Nasa’i dan Ibnu Majah)*

_Ulama Hanafiyyah_ sepakat bahwa _haad_ untuk selain khamr tidak wajib dilakukan kecuali jika ia memabukkan.

14. Firman Allah SWT (ثُمَّ ٱتَّقَوا۟ وَّأَحْسَنُوا۟ ۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ) menunjukkan bahwa orang yang bertakwa dan berbuat baik (ihsan), lebih utama daripada orang yang bertakwa dan beriman yang melakukan amal saleh, ia mempunyai kelebihan berkat pahala dari perbuatan ihsan yang ia lakukan.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login